Jakarta - Penundaan eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati bom
Bali I: Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, melewati proses yang cukup
panjang. Ada negosiasi hingga dini hari, mirip dengan negosiasi
pengambilan keputusan kasus-kasus politik. Keluarga dan Kejaksaan
saling memiliki pilihan-pilihan yang sulit.

Sejak diumumkan Kejaksaan Agung bahwa eksekusi Amrozi cs akan
dilakukan dalam waktu yang dekat di awal November, pihak keluarga
terpidana bom Bali I langsung memberikan reaksi. Mereka melakukan
aksi-aksi dengan tujuan agar eksekusi ditunda.

Sudah banyak yang keluarga lakukan. Misalnya, mengajukan Peninjauan
Kembali (PK), menyurati Presiden SBY dan Kejagung, menemui Komnas HAM,
menemui Komisi III DPR, dan melakukan aksi-aksi bersama dengan
sejumlah organisasi dari elemen Islam. Mereka juga pernah mengajukan
uji materiil peraturan hukuman mati kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menolak sistem hukuman mati dijalankan dengan cara ditembak.

Aksi-aksi itu dilakukan dengan harapan bahwa kejaksaan sebagai
esekutor mau menunda bahkan membatalkan eksekusi mati. Dalam melakukan
langkah-langkah ini, keluarga yang didampingi Tim Pembela Muslim
(TPM), memiliki alasan-alasan tertentu, seperti alasan kemanusiaan,
alasan hukum, dan alasan agama.

Sementara Kejaksaan juga memiliki alasan-alasan kuat untuk melakukan
eksekusi mati segera. Selain didorong oleh publik, hukuman mati
terkait kasus terorisme ini harus dilakukan segera sebagai upaya
pemberantasan terorisme. Eksekusi mati ini layak segera dilakukan,
karena ratusan orang mati gara-gara bom yang mereka tebar.

Negosiasi-negosiasi antara keluarga dan kejaksaan berlangsung sangat
panjang dan melelahkan. Sampai akhirnya terhenti pada Sabtu
(8/11/2008) dini hari. Dua hari terakhir sebelumnya, negosiasi terus
dikebut. Pihak Kejaksaan mendatangi rumah Imam Samudra di Serang pada
hari Kamis (6/11/2008) sore.

Kejaksaan juga mendatangi keluarga Amrozi dan Muklas di Lamongan, Jawa
Timur pada pagi hari, Jumat (7/11/2008). Kejaksaan mengabarkan
eksekusi segera dilakukan, tapi sebelumnya ada perwakilan keluarga
yang harus mendampingi. Sementara pihak keluarga menolak eksekusi
hukuman mati itu sebelum permintaan-permintaan mereka dipenuhi,
termasuk balasan surat dari SBY.

Belum ada titik terang, akhirnya Kejaksaan pun mendatangi rumah
keluarga Amrozi pada Sabtu dini hari. Ini merupakan negosiasi eksekusi
hukuman mati yang paling alot. Kejaksaan harus melakukan hal ini,
karena tidak mau dituding melanggar HAM saat melakukan eksekusi,
sehingga keluarga harus menjadi saksi eksekusi mati ini.

Tercapainya kesepakatan keluarga dan kejaksaan ini karena pihak
keluarga mengalah. Ada ancaman serius yang disampaikan eksekutor
terhadap keluarga. "Bila keluarga tidak mau mengikuti langkah
kejaksaan, maka kejaksaan akan menguburkan mayat ketiga terpidana mati
bom Bali itu tanpa disaksikan keluarga," ujar sumber detikcom.

Kejaksaan tetap memberikan tawaran ada perwakilan keluarga yang
menjadi saksi eksekusi dan memproses jenazah terpidana mati dengan
syariat Islam di LP Nusakambangan. Namun, perwakilan keluarga tidak
bisa banyak-banyak. Hanya satu orang perwakilan.

Ketegasan kejaksaan itu dilakukan karena pihak keluarga selalu meminta
agar eksekusi dilakukan setelah ada jawaban Presiden SBY atas
suratnya. Jika eksekusi menunggu hal ini, maka eksekusi pun akan
selalu tertunda. Kejaksaan memberikan batas waktu hingga pukul 03.00
WIB, Sabtu. Kejaksaan bisa saja melakukan eksekusi mati terhadap
terpidana mati itu pada dini hari tadi tanpa melibatkan keluarga,
dengan dalih bahwa keluarga sudah diberi kesempatan, tapi tidak mau.

Setelah melalui pertimbangan-pertimbangan, akhirnya keluarga Amrozi cs
mengalah. Mereka mengutus Ali Fauzi, adik kandung Amrozi dan Muklas,
untuk menjadi wakil keluarga ke LP Nusakambangan. Hanya Ali Fauzi yang
mewakili, karena tidak bisa banyak-banyak. Keluarga memilih keputusan
ini, meski sangat berat. Namun, keputusan ini lebih baik dibanding
ancaman kejaksaan.

Keputusan ini diambil keluarga sebelum deadline pukul 03.00 WIB.
Dengan demikian, eksekusi terhadap Amrozi cs pun ditunda lagi, meski
tim regu tembak dan perangkat-perangkat lain sudah siap. Ali Fauzi
meninggalkan Tenggulun, Solokuro, Lamongan menuju LP Nusakambangan
pada pukul 02.40 WIB, dengan diantar oleh Kejaksaan Negeri Lamongan
dengan menaiki Toyota Innova. Diperkirakan Ali Fauzi akan tiba di LP
Nusakambangan pada siang hari.

Lantas, kapan eksekusi terhadap tiga terpidana mati akan dilakukan?
Belum jelas. Ada kemungkinan eksekusi akan dilakukan pada Sabtu malam
atau Minggu dini hari. "Pokoknya eksekusi sebelum hari Minggu habis,"
ujar sumber detikcom di kejaksaan.(asy/asy)


------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke