http://www.niaspost.com/2007/06/03/f-pds-dprdsu-berang-penutupan-gereja-dan-larangan-beribadah-marak-di-sumut/

F-PDS DPRDSU Berang, Penutupan Gereja dan Larangan Beribadah Marak di Sumut
Posted on 03 June 2007 by NiasPost

Fraksi PDS (Partai Damai Sejahtera) DPRD Sumut berang atas maraknya penutupan 
gereja-gereja danpelarangan umat Kristiani beribadah hingga kepada 
pengeksekusian gedung gereja di Sumut, sehingga FKBU (Forum Kerukunan Umat 
Beragama), Pempropsu dan Kanwil Depagsu (Departemen Agama) Sumut didesak segera 
turun tangan mengatasinya, jangan sampai umat Kristiani resah melaksanakan 
ibadahnya.


Keberangan itu dilontarkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara F-PDS DPRD Sumut DR 
(HC) Drs Toga Sianturi, Pdt Petrus Sihombing dan Drs Amaano Fau MSi kepada 
wartawan, Sabtu (2/6) di Medan menanggapi maraknya penutupan gereja dan 
pelarangan beribadah bagi umat Kristiani di sejumlah daerah di Sumut.

"Maraknya penutupan gereja serta larangan melakukan ibadah maupun rencana 
pengeksekusian gereja di sejumlah kecamatan di Sumut, bukti masih lemahnya 
pemahaman aparat pemerintah terhadap kerukunan antarumat beragama, sehingga 
Pempropsu, FKUB maupun Kanwil Depagsu harus segera turun tangan mengatasinya," 
ujar Toga dan Petrus.
Atas peristiwa penyetopan pembangunan gereja, termasuk melarang umat Kristiani 
melaksanakan kebaktian, hingga rencana mengeksekusi rumah ibadah di Belawan 
benar-benar memilukan umat Kristiani, tegas Toga dan Petrus. F-PDS berjanji 
akan segera menyurati Gubsu, Kakanwil Depagsu dan FKUB.

"Kita tidak ingin peristiwa di Gereja GKPS Desa Buntu Pane Asahan yang distop 
pembangunannya oleh camat setempat, di Gereja GMI (Gereja Metodist Indonesia) 
di Tembung yang dilarang melakukan kegiatan ibadah oleh oknum aparat 
pemerintahan dan rencana pengeksekusian tanah Gereja GPI (Gereja Penyebaran 
Injil) bersinar Belawan oleh PN Medan terulang kembali," ujar Petrus.

Perlakuan oknum aparat pemerintahan yang terkesan sangat arogan itu, ujar Toga, 
Petrus dan Amaano, bukti kurang memahami Perber Mendagri dan Menag (Peraturan 
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) No09/2006 yang menggambarkan 
kerukunan antar umat beragama.
Akibatnya, tegas Petrus yang duduk di Komisi A itu, banyak umat beragama resah, 
karena oknum aparat pemerintah melarang melakukan ibadah atau membangun rumah 
ibadah, jika tidak ada dukungan masyarakat minimal 90 orang disertai dengan KTP 
asli, sebab dalam Perber Mendagri dan Menag itu, syarat-syarat tersebut tidak 
ada diatur.

"Kenapa harus mencari 90 orang disertai dengan KTP baru kita bisa melakukan 
ibadah. Ini 'kan tidak benar, sebab Tuhan pun telah berfirman, "Walaupun engkau 
seorang diri berdoa dan melakukan ibadah, akan didengar Bapa di Sorga," ujar 
Toga dan Petrus seraya mengimbau Pempropsu, FKUB dan Kanwil Depagsu menindak 
oknum aparaturnya yang melarang umat Kristiani melakukan ibadahnya.

Sumber: SIB


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to