http://www.indonesiamedia.com/2010/07/31/kejahatan-rasial-di-bis-kota-di-jakarta/

Kejahatan rasial di bis kota di Jakarta
Posted on July 31 2010 by Esther Jusuf SH. 
Berikut penjelasan saya tentang peristiwa pemanggilan saya ke Polda Metro Jaya 
pada hari Senin, 19 Juli 2010.  Pemanggilan ini dilatarbelakangi dengan 
beberapa peristiwa pengancaman kepada orang etnis Tionghoa di bis-bis kota di 
daerah Jakarta Pusat oleh sekelompok pengamen. Kebanyakan korban tidak mau 
melapor. Namun salah satu korban yang adalah mahasiswi S2 Fakultas Hukum UI 
memberanikan diri melaporkan peristiwa kejahatan rasial yang dialaminya ke 
Polres Jakarta Pusat.

Mahasiswi ini mengalami kejahatan rasial tepat pada hari yang amat bersejarah 
bagi bangsa Indonesia: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2009. Ia naik 
bis kota dari daerah Harmoni menuju ke Pasar Baru. Dua orang pengamen naik dan 
mulai memintai penumpang uang. Begitu si mahasiswi tidak memberi uang kedua 
pengamen ini langsung mencaci maki dengan kata-kata ancaman yang amat 
merendahkan dan rasis. Semua penumpang, kondektur dan sopir bis bersikap 
seolah-olah tidak melihat dan tidak mendengar kejadian itu.

SNB mendampingi korban ini melapor ke Polres Jakarta Pusat. Sikap para petugas 
Polres Jakarta Pusat amat memprihatinkan. Mereka menolak laporan korban dengan 
alasan bahwa peristiwa yang dialami korban bukanlah tindak pidana!  Kami lalu 
menunjukkan pasal-pasal pidana dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2008 tentang 
Penghapusan Diskrimnasi Ras dan Etnis. Para petugas tampak kaget dan baru 
mengetahui ada undang-undang itu. Setelah mereka berunding lama mereka 
memutuskan menerima laporan korban, namun mereka menyatakan bahwa tindak pidana 
itu bukanlah tindak pidana rasial.

Karena kami tidak melihat tindak lanjut laporan kami itu, maka kami melaporkan 
peristiwa itu ke Komnas HAM. Komnas HAM lalu mengirim surat ke Polres Jakarta 
Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebagai reaksi dari surat Komnas HAM itu maka Polda 
Metro Jaya memanggil saya untuk menindaklanjuti laporan kami.  Sungguh realita 
yang amat memprihatinkan. Polisi di Ibu Kota pun masih ada yang tidak tahu 
keberlakuan Undang Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis! Jika 
yang Polres Jakarta Pusat saja tidak tahu, apalagi yang di daerah-daerah? 
Bagaimana kejahatan rasial bisa dituntaskan jika polisi tidak mau menerima 
laporan dari korban dan tidak tahu aturan hukumnya?

Syukur, - saya baru mendapat kabar dari korban bahwa sikap Polres Jakarta Pusat 
sekarang amat berubah: amat sigap, amat ramah dan bahkan mereka menyatakan 
sudah mengirimkan dua orang petugas untuk menyelidiki dan meningkatkan 
pengamanan di bis-bis umum.  Sebenarnya saya berharap bukan hanya 2 petugas 
Polres Jakarta Pusat yang dikirimkan untuk menyelidiki dan mengamankan Jakarta 
Pusat. Saya berharap Negara menganggap serius masalah ancaman kriminalitas 
sehari-hari yang dialami oleh rakyat kebanyakan.

This post was submitted by Esther Jusuf SH. .


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke