Refleksi : Apakah penguasa bin petinggi negara yang memberi kebebasan kepada 
para koruptor termasuk juga golongan koruptor? 

     
     

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/08/21/163632/70/13/Nikmatnya-Koruptor-di-Negara-Korup


Nikmatnya Koruptor di Negara Korup 
Sabtu, 21 Agustus 2010 00:00 WIB    


SUNGGUH nikmat menjadi koruptor di Indonesia. Nikmat karena, setelah mengeruk 
uang negara, koruptor justru mendapat berbagai fasilitas. 

Kenikmatan pertama tentu saja koruptor bergelimang duit. Dia menjadi kaya raya 
hingga tujuh keturunan karena menilap duit negara. 

Jika perbuatan para koruptor terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, 
polisi, atau kejaksaan, mereka tak perlu terlalu khawatir. Toh, negara melalui 
mekanisme hukum telah menyiapkan banyak kenikmatan dan fasilitas lain. 

Setelah divonis penjara sekian tahun, terpidana korupsi masih bisa memanfaatkan 
mekanisme peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Melalui PK, terpidana 
korupsi bisa menikmati diskon masa tahanan. 

Artalyta Suryani, terpidana penyuap mantan jaksa Urip Tri Gunawan, misalnya, 
menikmati korting hukuman dari lima tahun penjara menjadi empat tahun enam 
bulan penjara dari MA yang menyidangkan PK-nya. 

Di penjara, para koruptor mendapat perlakuan istimewa. Hanya dengan sedikit 
main mata dengan petugas lembaga pemasyarakatan, mereka bisa menikmati kamar 
tahanan dengan fasilitas komplet bak hotel berbintang. 

Sudah menjadi rahasia umum, mereka sesekali bisa cuti keluar tahanan menikmati 
udara bebas. 

Jika berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukuman, koruptor bisa 
menikmati remisi di hari kemerdekaan. Di HUT kemerdekaan 17 Agustus 2010, 
sebanyak 341 dari 778 terpidana korupsi mendapat kado remisi. 

Para terpidana korupsi juga bisa mendapat tambahan remisi di hari raya 
keagamaan. Siap-siap saja, di Hari Raya Idul Fitri nanti, tersiar berita 
sejumlah terpidana korupsi memperoleh parsel Lebaran berupa pengurangan masa 
hukuman. 

Selain mendapat remisi yang sifatnya umum tadi, para terpidana korupsi masih 
bisa mendapat remisi tambahan. Kalau rajin donor darah empat kali setahun, 
menjadi ketua kelompok atau pemuka napi, terpidana korupsi bisa memperoleh 
tambahan remisi satu bulan sepuluh hari. 

Begitu banyaknya kenikmatan remisi, para koruptor walhasil hanya menjalani 
sepersekian tahun hukuman. Begitu bebas, mereka masih bisa menikmati duit sisa 
korupsi yang telah dipotong buat membayar denda dan menyogok petugas. 

Terpidana korupsi sekarang bisa juga mendapat grasi alias pengampunan. Itu 
kalau kita berkaca dari kasus pemberian grasi kepada terpidana korupsi mantan 
Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais. Inilah untuk pertama kalinya 
dalam sejarah hukum kita, Presiden mengampuni koruptor. 

Banyaknya kenikmatan atau fasilitas buat koruptor tentu saja hanya bisa terjadi 
di negara yang korup pula. Atas nama hukum, negara korup berbaik hati memberi 
berbagai fasilitas dan kenikmatan kepada koruptor. 











[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke