Refleksi : Kalau ditandatangani harus juga diratifikasikan dan diaplikasikan 
dalam praktek hukum sehari-hari, jangan hanya tandatangani sebagai bedak 
aksi-aksian memperindah muka bopeng dari akal bulus nan busuk.


http://www.antaranews.com/berita/1285651404/indonesia-tandatangani-konvensi-anti-penghilangan-orang

Indonesia Tandatangani Konvensi Anti Penghilangan Orang
Selasa, 28 September 2010 12:23 WIB | Mancanegara | Asia/Pasifik | 
New York (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mewakili 
Pemerintah Indonesia pada Senin di New York menandatangani Konvensi 
Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, yang 
melarang negara menghilangkan orang secara paksa dalam situasi apapun.

Konvensi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 
2006 dan hingga kini telah ditandatangani 84 negara itu menyatakan larangan 
penghilangan orang secara paksa baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan 
politik ataupun keadaan darurat lainnya di suatu negara. 

"Convention for The Protection of All Persons from Enforced Disappearances" 
ditandatangani Menlu Marty Natalegawa di Markas Besar PBB, New York, di 
sela-sela pelaksanaan Debat Umum Sidang ke-65 Majelis Umum PBB. 

Konvensi yang tidak akan berlaku surut itu, saat ini belum resmi berlaku karena 
menunggu ratifikasi dari 20 negara. 

Hingga September 2010, baru 19 dari 84 negara yang telah meratifikasi Konvensi. 

Penandatanganan yang dilakukan Pemerintah Indonesia, ujar Marty, sesuai dengan 
Rancangan HAM 2010-2014 serta advokasi dari berbagai kalangan masyarakat sipil 
di Indonesia yang sejak tahun 1988 secara aktif mengkampanyekan agar pemerintah 
menandatangani Konvensi. 

"Tadi sudah ditandatangani, tinggal digulirkan proses ratifikasinya (oleh 
DPR-RI, red)," kata Menlu.

Penandatanganan oleh Indonesia, menurut Marty, memperkokoh peranan dan posisi 
Indonesia sebagai negara demokrasi. 

"Penghilangan secara paksa jelas sangat bertentangan dengan prinsi-prinsip 
demokrasi kita. Jadi hari ini kita menunjukkan kepada masyarakat internasional 
komitmen kita," katanya. 

Kesembilan belas negara yang telah meratifikasi Konvensi adalah Perancis, 
Jerman, Jepang, Kuba, Spanyol, Argentina, Uruguay, Paraguay, Meksiko, Honduras, 
Chile, Ekuador, Bolivia, Albania, Kazakhstan, Senegal, Nigeria, Burkina Faso 
dan Mali. 
(K-TNY/A024)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke