Refleksi : Bagaimana pasien bisa percaya kepada dokter kalau kebanyakan dari 
petinggi berkuasa di NKRI  dan kaum berada pergi ke Singapura, Malaysia atau 
Thailand untuk melakukan check-up. 



http://www.antaranews.com/berita/1287799949/pasien-dan-dokter-di-indonesia-saling-curiga

Pasien dan Dokter di Indonesia Saling Curiga

Sabtu, 23 Oktober 2010 09:12 WIB | Peristiwa | Kesehatan | 
Surabaya (ANTARA News) - Pelayanan kesehatan di Indonesia bagaikan fenomena 
"David versus Goliath" dengan pasien sebagai David dan dokter bagaikan Goliath.

"David lawan Goliath, fenomena si kecil melawan si besar, proletar lawan 
borjuis yang tidak pernah ada titik temunya," kata Prof Dr Herkutanto SH, LLM, 
guru besar tetap pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), di 
Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.

Dalam fenomena itu, pasien dan dokter lebih mengedepankan konflik dan 
ketidakpercayaan. "Kebenaran suatu peristiwa sering kali diabaikan," kata saksi 
ahli kasus RS Internasional Omni versus Prita itu.

Seharusnya, lanjut dia, pasien percaya bahwa dokter akan bekerja untuk 
kepentingan pasien, sedangkan dokter percaya bahwa pasien beritikad bekerja 
sama.

Ia mengakui banyak masyarakat bersikap skeptis terhadap hubungan pasien dengan 
dokter seperti itu. "Hal inilah yang mengakibatkan lunturnya hubungan ideal 
antara pasien dan dokter," katanya dalam lokakarya Peran Kemitraan Dalam 
Hubungan Dokter dan Pasien Bagi Media Massa itu.

Untuk itu, saran dia, diperlukan komunikasi yang efektif antara dokter dan 
pasien untuk menghindari saling curiga. "Kalau pasien tidak bisa diajak 
berkomunikasi, bicaralah dengan keluarganya," katanya.

Herkutanto mengemukakan bahwa Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik 
Kedokteran berprinsip memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

"Kalau ada yang melanggar prinsip-prinsip itu maka ada instansi sendiri yang 
menanganinya," kata Ketua Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan DKI Jakarta itu.

Pada tingkat nasional, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memiliki lembaga 
independen berupa Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"MKDKI ini merupakan instrumen perlindungan utama bagi masyarakat dari tenaga 
medis yang tidak profesional," kata Herkutanto. 

MKDKI hanya menangani pengaduan masyarakat terhadap praktik kedokteran yang 
dilakukan dokter pemegang Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan KKI.

Setiap dokter yang menjalankan tindakan dan praktik kedokteran wajib memiliki 
STR dan surat izin praktik. Hingga saat ini KKI telah mengeluarkan sedikitnya 
126 ribu STR.

"Tidak semua sarjana lulusan Fakultas Kedokteran memiliki STR dan SIP. Bagi 
orang yang melakukan tindakan dan praktik kedokteran tanpa dilengkapi STR dan 
SIP bisa dikenai hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta 
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29/2004," katanya. 
(M038/P004)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke