Refleksi : Dirgahayu NKRI!

  
http://www.surya.co.id/2010/11/12/polisi-buru-penadah-besi-jembatan-petekan.html


Polisi Buru Penadah Besi Jembatan Petekan
Jumat, 12 Nopember 2010 | 14:29 WIB
 
Jembatan Petekan


SURABAYA | SURYA Online - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota 
Besar (Polrestabes) Surabaya, memburu penadah besi tua hasil curian di cagar 
budaya Jembatan Petekan. Mereka diduga kuat adalah komplotan pencuri besi tua 
yang biasa mencuri di sekitar jembatan itu.

"Kami sudah kantongi identitasnya dan sedang kami buru. Setelah mendengar 
keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti - bukti, segera kami tangkap," ujar 
AKBP Anom Wibowo, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (12/11/2010).

Untuk diketahui, polisi sudah menangkap tiga pelaku pencurian di jembatan 
bersejarah yang merupakan bangunan peninggalan asli Belanda dan cagar budaya 
tersebut. Ketiganya masing - masing berinisial nama MN (20), AR (20), dan AM 
(40). Ketiganya warga asal Madura yang tinggal di kawasan Jalan Kalimas, 
Surabaya.

Kini mereka sudah meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan 
perbuatannya. Kepada penyidik, ketiganya mengaku baru sekali ini melakukan 
aksinya.

"Kami tidak percaya begitu saja. Sebab sudah sering laporan dari masyarakat 
yang masuk ke polisi. Setelah kami lakukan pengintaian, ternyata benar, ada 
tiga orang yang melakukan aksinya pada malam hari," tutur Anom.

Kanit Kejahatan Umum Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Arbaridi Jumhur 
menambahkan, pelaku sudah mencuri besi yang dipotong hingga beratnya hampir 1,3 
kwintal. Besi-besi tersebut dijual dalam bentuk kiloan ke seorang penadah besi 
tua.

Ia juga mengungkapkan, saat melakukan aksinya, para pelaku masuk komplek 
Jembatan Petekan melalui Sungai Kalimas dengan menggunakan perahu kecil mirip 
rakit.  "Selanjutnya, mereka masuk komplek cagar budaya dengan cara memanjat 
jembatan dari arah sungai. MN dan AR berperan untuk menggeraji dan mencongkel 
besi, sedangkan AM menunggu dan membawanya menggunakan becak yang sudah 
disiapkan," terang Jumhur.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP 
tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman di atas lima tahun 
penjara.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to