Refleksi : Kejaksaan tidak butuh berkas Yusril berarti SBY suci  murni dan 
jaksa agung pun selamat bisa terus bekerja.

http://www.suarapembaruan.com/home/kejaksaan-tidak-butuh-berkas-yusril/1066

Kasus Sisminbakum

Kejaksaan Tidak Butuh Berkas Yusril
Jumat, 12 November 2010 | 14:53

[JAKARTA] Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menegaskan, kejaksaan tidak 
memerlukan dokumen-dokumen tambahan dari tersangka kasus Sistem Administrasi 
Badan Hukum (Sisminbakum) yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza 
Mahendra.

"Saya belum tahu berkas apa yang diserahkan Yusril. Tetapi jika itu untuk 
kesempurnaan keterangan boleh-boleh saja. Bagi Pak Yusril mungkin dalam rangka 
pembelaan. Tetapi dari kita tidak perlu karena nanti bisa diterangkan dalam 
persidangan," kata Darmono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/11).

Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M 
Amari. Menurut dia, dokumen tambahan tidak akan mempengaruhi pandangan 
kejaksaan terhadap penyelesaian kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar itu.

 "Dia (Yusril) memberikan masukan itu bagus. Karena, itu membantu kami 
memperoleh kebenaran materil. Kita bukan cari menang-menangan di sini, tetapi 
sekali lagi kita mencari kebenaran materil," kata Amari, Jumat (12/11). 
[NOV/A-21]

++++

http://www.suarapembaruan.com/home/yusril-kalau-saya-dihukum-sby-juga-harus-dihukum/1044

Kasus Sisminbakum

Yusril: Kalau Saya Dihukum, SBY Juga Harus Dihukum


Kamis, 11 November 2010 | 17:50

[JAKARTA] Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga 
tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza 
Mahendra menegaskan, bila dirinya dihukum karena kasus itu, maka Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga harus dihukum.

Sebab Yusril mengambil kebijakan Sisminbakum dengan keputusan menteri (Kepmen), 
sementara SBY menguatkannya dengan undang-undang. "Saya kan memberlakukan 
Sisminbakum dengan Kepmen. Kepmen itukan peraturan perundang-undangan. 
Sementara Pak SBY memberlakukannya dengan undang-undang. Jadi, mesti jika saya 
dihukum, maka Pak SBY dihukum juga," ungkap Yusril saat menyerahkan berkas 
penunjang kasus sisminbakum kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 
(Jampidsus), Kamis (11/11).

Mantan Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu itu 
menjelaskan, sejak dia memberlakukan Sisminbakum dengan kepmen, maka sejak itu 
orang boleh memohon pendirian perusahaan baru dengan menggunakan sistem online 
dan boleh juga menggunakan sistem manual.

Sementara soal tarif, Yusril mengaku tidak tahu besarannya. "Soal berapa tarif 
akses Sisminbakum itu swasta sendiri yang menentukan. Dia (swasta) yang 
mengoperasikan, maka dia yang menentukan berapa biayanya. Dalam surat 
perjanjiannya kan seperti itu," jelas mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang 
itu. [NOV/A-21]


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke