http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nusantara/10/11/13/146650-ilmu-cabul-tiga-kali-gaya-pak-mul

Ilmu Cabul Tiga Kali, Gaya Pak Mul
Sabtu, 13 November 2010, 21:22 WIB

     
REPUBLIKA.CO.ID,Dengan rayuan akan memberikan ilmu kebatinan, Bunari alias Pak 
Mul (68), tiga kali mencabuli EP (16), warga Dusun Beranwantangi, Desa Tuwed, 
Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kapolsek Melaya AKP Nyoman Pageh sesuai melaporkan kasus tersebut ke Kapolres 
AKBP Irfing Jaya, Sabtu mengatakan, kasus itu terbongkar setelah ibu korban 
curiga terhadap perilaku anaknya.

"Karena ini kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, penanganannya kami 
serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jembrana," kata Pageh.

Menurut sejumlah keterangan, antara pelaku dan korban selama ini sudah saling 
mengenal dengan baik. Hal itu karena kakek asal Dusun Kumbading, Desa 
Pengambengan, Kecamatan Negara tersebut bekerja sebagai buruh pembuat batu 
bata, yang lokasinya tidak jauh dari usaha serupa milik orang tua EP.

Menurut Pageh, perbuatan cabul Bunari terhadap korban berlangsung antara 5 - 9 
November yang baru lalu. Dalam rentang waktu tersebut, sesuai hasil pemeriksaan 
sementara diketahui bahwa pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali.

Perbuatan itu seluruhnya dilakukan di gubuk dekat pembakaran batu bata tempat 
pelaku bekerja. Untuk merayu korban, kakek tersebut semula berdalih memberi 
ilmu kebatinan agar EP gampang mendapatkan pekerjaan dan disenangi banyak orang.

Kecurigaan ibu korban mulai muncul saat anaknya tersebut mulai jarang membantu 
proses pembakaran batu bata. "Ibu korban juga melihat pelaku tidak pernah ada 
di lokasi pembakaran batu bata bersamaan dengan anaknya," ujar Pageh.

Untuk membuktikan kecurigaannya, ibu korban mengusut anaknya dan mendapatkan 
pengakuan kalau ia beberapa kali digagahi pelaku di gubuknya. Tidak terima 
dengan perbuatan itu, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Melaya.

Kabag Binamitra Polres Jembrana Kompol I Nengah Sukarta saat dikonfirmasi 
membenarkan adanya pelimpahan kasus pencabulan dari Polsek Melaya. Menurut 
Sukarta, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2), Undang-Undang No.23 
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sudah melakukan visum terhadap korban, dan memang ada bekas-bekas 
pencabulan," kata Sukarta yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP 
Ketut Suparta. Sedangkan tersangka yang ditemui di Polres Jembrana tetap ngotot 
dirinya memang memiliki ilmu kebatinan.

Laki-laki yang menduda sejak 1981 itu mengatakan, dirinya pernah membuka 
praktik sebagai dukun di Jawa Timur.

"Untuk menyalurkan ilmu memang syaratnya harus seperti itu," jawabnya saat 
ditanya kenapa tega mencabuli gadis di bawah umur.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to