Islam Melindungi Hak Majikan Menghukum Budak2nya !!! Syariah Islam sangat jelas dan konsistent dalam melindungi hak majikan dalam kaitannya menentukan hukuman apa yang harus dijatuhkan kepada budak2nya yang melakukan kesalahan.
Budak2 dalam Syariah Islam juga memiliki hak, yaitu hak untuk tunduk, patuh, dan setia kepada majikannya. Jadi, kita sebagai WNRI berada dibawah hukum yang berdasarkan Pancasila dimana siapapun yang bersalah itu ditetapkan kesalahannya oleh pengadilan negeri, dan hukumannya juga dilaksanakan oleh aparat hukum negara bukan dihukum oleh atasannya atau dihukum oleh majikannya. Jadi dalam hukum sekuler Pancasila ini, majikan, atasan, atau pimpinan kantor dilarang mengadili atau mengeksekusi anggauta2nya, bawahannya, pegawainya, pembantu2nya yang dianggap melakukan kesalahan. Hak mengadili dan mengeksekusi hukuman atas kesalahan atau perbuatan salah, hanya ada pada negara bukan individu, organisasi, ataupun partai politik. Demikianlah, hukum Syariah Islam cukup sederhana tidak ber-belit2, kalo budak bersalah, maka majikannya yang mengadili dan menghukumnya, tidak bisa menyogok agar yang salah dianggap tidak salah. Beda dengan hukum sekuler dalam negeri kacau balau Pancasila, dimana seseorang yang bersalah tidak bisa diadili dan dihukum oleh atasannya atau oleh majikannya, tapi oleh pengadilan yang bisa disogok bisa KKN, bisa nepotisme, dan bisa membuat yang bersalah jadi bebas dianggap tidak bersalah, bahkan yang sudah dihukum penjarapun masih bisa sogok agar hidup diluar penjara tapi se-olah2 berada dipenjara. Demikianlah, hukum Syariah Islam di Arab Saudia hanya berhak melindungi majikan sebagai penanggung jawab budak2nya bukan sebaliknya, sehingga tidak bisa siapapun mengadili majikan yang jadi korban atas kesalahan2 yang diperbuat budak2nya. Artinya, kalopun sang majikan mau dituntut ke pengadilan atas hukuman yang dijatuhkan kepada budak2nya, maka dipengadilanpun hanya didengar keterangan sang majikan bukan keterangan dari budak2nya. Negara RI ini tidak konsistent, disatu pihak mengakui hukum Syariah Islam tapi dilain pihak menentangnya apabila dalam posisi yang merugikan. Hal inilah yang selalu menjerumuskan negeri ini selalu dipihak yang kalah atau yang salah. Syariah Islam melindungi hak majikan, dan budak2nya dilindungi oleh majikannya bukan dilindungi oleh negara2 kafir diluarnya. Kalo budak2nya melakukan kesalahan, maka yang menentukan hukumannya adalah sang majikan bukan ditentukan oleh negara2 kafir diluarnya. Hukum Syariah Islam sangat ketat, teliti, dan secara mendetail melindungi hak majikan terhadap budak2nya yang bisa anda semua mempelajarinya dari AlQuran maupun hadist2nya. Jadi, atas dasar hukum Syariah Islam inilah setiap majikan berhak menghukum budak2nya yang melakukan kesalahan. Ingat ya, budak2 yang melakukan kesalahan bukan diadili tetangganya, atau negara tetangganya. Hukuman terhadap budak2 yang bersalah bukan dilakukan oleh negara dimana budak2 itu berasal. > "sunny" <am...@...> wrote: > TKI Disiksa Majikannya di Arab Saudi > Karena itu, pemerintah didesak agar > menyampaikan pernyataan keras terhadap > pemerintah Arab Saudi secara resmi. Penganiayaan TKI di Arab Saudia terkait masalah hukum Syariah Islam yang melindungi hak majikan menghukum budak2nya yang bersalah. Hubungan antara majikan dan budak2nya bisa anda baca secara jelas sekali dalam Syariah Islam ataupun ajaran Islam yang benar. Masalah yang mungkin timbul dalam kasus2 TKI yang teraniaya ini hanyalah menyangkut cara2 menafsirkan ayat2 Quran itu sendiri. Namun dalam satu hal yang pasti, Islam dalam Quran melindungi HAK MAJIKAN sehingga apabila budaknya melakukan kesalahan maka hanya majikanlah yang berhak menghukumnya ataupun mengadilinya, bukan tetangganya yang berhak menghukum atau mengadilinya, juga bukan pemerintah RI dan aparat2nya termasuk kedubes RI disana. Karena status budak itu sudah dibeli yang bisa dipastikan hak mutlak dari majikan sebagai pemiliknya. Oleh karena itulah sia2 upaya pemerintah RI maupun kedubes RI yang berdasarkan Syariah Islam tidak memiliki hak2 apapun yang bisa dijadikan alasan untuk melepaskan TKI tsb dari hukuman yang memang harus diterimanya dari sang majikan. Syariah Islam tidak mengakui hak mendirikan negara kafir seperti negara Pancasila apalagi mengakui hukum2 kafir yang justru harus diperangi, dimusnahkan, dan dilarang demi tegaknya Syariah Islam itu sendiri. Syariah Islam hanya mengakui satu negara dunia dibawah caliph. Jadi meskipun secara Internasional Arab Saudia mematuhi hukum Internasional, tapi hal itu hanyalah berkait dalam hubungan luar negeri dan keberadaan Arab Saudia sebagai negara anggauta UN, namun untuk khusus urusan kedalam negerinya, maka yang berlaku hanyalah hukum Syariah Islam yang tidak bisa dicemari atau di-kait2kan dengan hukum2 lainnya diluar Arab Saudia. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/