http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/read/dua-qanun-berpotensi-melanggar-ham/

Kamis 02. of Desember 2010 13:08 
Dua Qanun Berpotensi Melanggar HAM


     
Jakarta - Pemerintah Aceh diminta mencabut dua peraturan daerah (qanun) yang 
dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni Qanun Khalwat (berdua-dua 
dengan lawan jenis yang belum menikah) dan Qanun tentang berpakaian di tempat 
umum bagi muslim. 

Karena kedua peraturan tersebut dinilai melanggar UUD '45 dan HAM Internasional.
Permintaan pencabutan tersebut dilontarkan Wakil Direktur Human Right Watch 
(HRW) untuk Asia, Elaine Pearson, di Jakarta, Rabu (1/12). Pearson mengemukakan 
laporan berjudul "Menegakkan Moralitas: Pelanggaran dalam Penerapan Syariah di 
Aceh," dan menyatakan bahwa Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang 
secara eskploitatif terotorisasi oleh hukum nasional untuk meng­adopsi hukum 
dari Islam. 


Oleh karena itu, aktivis perempuan ini mengingatkan bahwa dua peraturan 
tersebut dan cara penerapannya meng­undang terjadinya pelanggaran. "Polisi 
Syariah dika­takan kadang memaksa para perempuan untuk memberikan hasil 
pemeriksaan keperawanan sebagai bagian dari investigasi," ungkap Pearson sambil 
memperlihatkan laporan setebal 85 halaman itu.


Dalam jumpa pers yang dihadiri Otto Syamsuddin Ishak, peneliti senior 
Imparsial, dan KH Husein Muhammad, komisioner Komnas Perem­puan, serta 
moderator Andreas Harsono dari HRW itu, ditegaskan bahwa qanun soal khalwat 
(perbuatan mesum) dan aturan berpakaian di tempat umum bagi semua muslim 
melanggar UUD '45 yang me­lindungi hak-hak asasi manusia. Ini juga tidak 
sejalan de­ngan hukum hak asasi manusia internasional yang sudah diratifikasi 
Indonesia pada 2006.
Oleh karena itu, HRW me­minta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk 
mencabut kedua qanun tersebut. Mereka juga meminta Gubernur Aceh dan pemerintah 
pusat di Jakarta untuk menarik kembali perda tersebut, dan memohon Mahkamah 
Agung untuk meninjau kesesuaian perda tersebut dengan UUD '45 dan hukum 
nasional.

Aturan Legal
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof Dr Rusdi Ali 
Muhammad, menilai pelaksanaan aturan Islam di Aceh tidak melanggar HAM, karena 
aturan tersebut dibentuk secara legal dan mendapat dukungan dari negara.
"Suatu aturan baru dianggap melanggar HAM apabila tidak sesuai dengan aturan 
da­lam sebuah negara. Semen­tara itu, pemberlakuan Syariat Islam di Aceh 
mengikuti keputusan atau undang-undang yang dike­luarkan pemerintah Indonesia," 
jelas Rusdi Ali Muhammad, Selasa (30/11) malam.


Mantan Rektor IAIN Ar-Raniry ini juga menyebutkan, pada dasarnya semua hukuman 
menyinggung HAM karena berupa derita yang ditimpakan kepada seseorang. Pada 
hukuman penjara, misalnya, jika ditelusuri juga menghambat kebebasan bergerak 
orang yang terpidana. Tetapi, kemudian hukuman (punishment) tersebut menjadi 
legal karena dilakukan berdasarkan aturan hukum positif.


Rusdi juga menyebutkan, jika ada yang tidak setuju de­ngan pemberlakuan syariat 
Islam di Aceh, mereka harus menempuh jalur hukum. "Setuju atau tidak setuju 
de­ngan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, itu hak semua orang," katanya.
Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (Huda), Teungku Faisal Ali, menyebutkan, 
sebe­lum memutuskan pemberla­kuan syariat Islam di Aceh melanggar HAM atau 
tidak, pegiat HAM harus terlebih dulu mengkaji ulang petisi hu­kum HAM 
internasional. "Jika penerapan syariat Islam melanggar HAM, maka pemerintah 
pusat tentu tidak akan menyetujui aturan tersebut," tambah Faisal. 
(murizal hamzah/
junaidi hanafiah)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke