http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/9/10643

Sabtu, 11 Desember 2010 

Penjual Remaja Kalsel Diancam 15 Tahun Penjara
Juga Dijerat UU Perlindungan Anak 


 
       
      SAMARINDA. Polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait pengungkapan 
kasus perdagangan orang atau trafficking. Korbannya berinisial DS, seorang 
remaja putri berusia 16 tahun asal Banjar Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
      Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Dia adalah 
Juwita Purnamawati (38), mami (istilah bagi orang yang menyediakan wanita 
penghibur) Karaoke KI di Jl Dermaga, Samarinda Ilir.


      Diketahui, DS dijual di karaoke tersebut. Ia dijadikan ladies atau wanita 
peneman kencan. Kasus itu terkuak setelah orangtua DS bernama Hamdan (55), 
melapor ke petugas di Pos Polisi Mulawarman pada Rabu (8/12) malam lalu. Juwita 
dijerat dengan pasal berlapor. Yakni UU No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan 
manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan Rp600 juta.


      "Kami juga menjerat tersangka (Juwita, Red) dengan UU Perlindungan Anak, 
yaitu UU RI No 23 Tahun 2002, pasal 83 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara 
atau denda Rp300 juta. Hal itu kami lakukan mengigat korban (DS, Red) merupakan 
anak di bawah umur," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah, 
melalui Kapolsekta Samarinda Ilir AKP Feby DP Hutagalung SIK, didampingi Kanit 
Reskrim Ipda H Agus Setyo D kepada Sapos, Jumat (10/12) kemarin.


      Polisi juga berencana memanggil pemilik karaoke tempat dimana DS "dijual" 
oleh Juwita. "Untuk status pemilik (karaoke), baru dapat kami tentukan setelah 
pemeriksaan," ujar Agus. Disinggung terkait kondisi kejiwaan saat mengetahui ia 
dipekerjakan sebagai sebagai ladies di karaoke tersebut, Agus memastikan, DS 
masih dalam keadaan baik.


      "Memang saat kami amankan di Pos Polisi Mulawarman, kondisi korban tampak 
pucat dan lemas. Namun itu bukan diakibatkan syok akan peristiwa tersebut. 
Tetapi lantaran pengaruh minuman keras yang sudah diminum korban sebelum kami 
amankan," ucap Agus. Saat ini, DS telah dibawa kembali oleh Hamdan ke Banjar 
Baru. "Walau korban sudah dibawa pulang, namun kasus ini tetap berlanjut. Kami 
sudah meminta kesedian orangtua (Hamdan, Red) korban untuk membawa korban ke 
Samarinda jika nantinya kami butuhkan," tandasnya. (oke)
     






[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke