http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/11/01/12/158159-masya-allah-sartono-mengaku-telah-mencabuli-96-anak

Masya Allah, Sartono Mengaku Telah Mencabuli 96 Anak
Rabu, 12 Januari 2011, 18:31 WIB

     


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaku pelecehan seksual, Sartono (29), mengaku telah 
mencabuli 96 anak dan perilaku menyimpangnya itu sudah ia lakukan sejak berusia 
13 tahun.

"Tersangka mengaku sudah melakukan penyimpangan seksual sejak usia 13 tahun," 
kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan (Kapolrestro) Kepulauan Seribu Ajun 
Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar di Jakarta, Rabu.

AKBP Hero mengatakan, tersangka mencoba melakukan penyimpangan berhubungan 
intim dengan temannya yang berjenis kelamin sama.

Pelaku melakukan tindak penyimpangan seksual itu saat menggembala kambing 
peliharaannya yang berlanjut hingga saat ini.

Awalnya, Sartono menyebutkan dirinya sudah mensodomi 38 anak pria yang berusia 
di bawah umur, kemudian pelaku mengaku sudah melakukan penyimpangan hubungan 
seksual itu terhadap 96 anak.

Korban pencabulan berusian antara 14 tahun hingga 17 tahun dengan perincian 
sejak sebelum tahun 2008 mencapai 42 anak dan 2008 hingga 2010 sebanyak 54 
orang.

Mayoritas anak yang menjadi korban pencabulan Sartono merupakan anak jalanan di 
sekitar stasiun kereta api Cikampek, Purwakarta, Bandung , Serang (Banten) dan 
Kampung Bandan (Jakarta Utara). Sartono juga menjual korban seharga Rp 25 ribu 
hingga Rp 50 ribu per anak.

Sebelumnya, anggota Polrestro Kepulauan Seribu menangkap Sartono di Stasiun 
Kota, Jakarta Barat, Minggu (9/1), berdasarkan laporan dari orangtua salah satu 
korban pencabulan.

Awalnya polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga Pulau Pramuka 
berinisial MJ yang menduga anaknya, HA, menjadi korban pencabulan yang 
dilakukan Sat.

Kemudian polisi melakukan pencarian terhadap Sar dan berhasil menangkap warga 
Cirebon, Jawa Barat, itu di sekitar Stasiun Kota, Jakarta Barat.

Tersangka menggunakan modus mengajak korban jalan dan menjanjikan memberi 
hadiah berupa telepon selular kepada calon korban. Jika korban bersedia diajak 
jalan, tersangka akan melakukan pencabulan dan menjualnya ke beberapa daerah.

Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus pencabulan tersebut 
dan menyita barang bukti berupa tiga unit telepon selular milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan 
ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Red: taufik rachman
Berita terkait
a.. Polisi Bongkar Praktik Penjualan Gadis di Surabaya
a.. Diduga Cabuli Belasan Anak, Tukang Parkir Dibekuk Warga

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke