http://www.antaranews.com/berita/1294911178/prajurit-jalani-sidang-penganiayaan-warga-papua

Prajurit Jalani Sidang Penganiayaan Warga Papua

Kamis, 13 Januari 2011 16:32 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak tiga anggota Batalyon 753 AVT/Nabire Kodam 
XVII/Cenderawasih yang terbukti melanggar perintah atasan saat bertugas di 
Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, disidang 
di Mahkamah Militer III-9 Jayapura, Kamis.

Tiga anggota Kodam Cendrawasih itu terdiri atas seorang bintara dan dua 
tantama, yakni Serda Irman Risqianto, Pratu Yakson Agu, dan Pratu Thamrin 
Mahanggiri.

Ketiga anggota TNI itu menjalani persidangan akibat diduga tidak menaati 
perintah atasan pada saat bertugas, dengan terbukti terlibat dalam penganiayaan 
kepada warga setempat saat bertugas dalam operasi pengamanan daerah rawan di 
Puncak Jaya, Papua.

Sidang perdana di Mahkamah Militer III-Jayapura, Papua itu mengagendakan 
pembacaan dakwaan. 

Dalam sidang yang dipimpin Letkol CHK Adil Karokaro itu terungkap, ketiga 
anggota Batalyon 753 Nabire terbukti melanggar perintah atasan saat bertugas di 
kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 
KHUPM, yaitu perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman 2 tahun 6 
bulan penjara.

Ketika disinggung soal bukti penganiayaan yang dilakukan ketiga anggota itu, 
Mayor Soemantri. BR, selaku Oditor pada persidangan menjelaskan, karena tidak 
adanya saksi korban maka ketiganya tidak dikenai pasal penganiayaan.

"Dengan tidak adanya saksi korban kita tidak bisa membuktikan kejadian itu. 
Secara formil kita harus membuktikan adanya luka atau bekas pembakaran itu 
lewat hasil visum. Sedangkan mengenai barang bukti, kita hanya punya satu 
keping CD," jelasnya. 

Dengan tidak hadirnya para saksi, sidang akan kembali digelar pada Senin, 17 
Januari dengan menghadirkan lima saksi.

Sebelumnya, sidang yang awalnya dijadwalkan akan digelar pukul 10:00 Wita, baru 
dilaksanakan pada pukul 13:00 wita tanpa ada alasan yang pasti tentang 
pengunduran waktu sidang tersebut.
(KR-ALX/A011/A038)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke