Interaksi dalam paket UU politik lebih bersifat kolutif, bancakan

(bagi-bagi) daripada kompetitif. Bagi mereka, ini (bagi-bagi) jauh

lebih menguntungkan daripada tidak sama sekali."

PARTAI politik (parpol) sejatinya menjadi pe nyuara kepentingan rakyat

karena dipilih oleh rakyat. Yang terjadi saat ini, mereka malah lebih

tunduk pada suara elite ketimbang konstituen.



Hal itu diperparah dengan mewabahnya praktik bancakan kepentingan

melalui perwakilan fraksi parpol di parlemen. Terus berlanjutnya

praktik bancakan dinilai akan merapuhkan sistem politik.



"Sistem politik kita masih bagi-bagi kekuasaan. Bagi mereka, ini (bagi-

bagi) jauh lebih menguntungkan daripada tidak sama sekali," cetus

mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, saat

berbicara dalam diskusi Meb nyingkap Tabir Pemilu 2014, di n Kantor

Media Indonesia, Kedoya, Jakarta Barat, kemarin.



Ia menyebutkan, pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun

2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan

contoh telanjang bancakan. UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU

Parpol masuk dalam paket UU politik sebagai acuan pelaksanaan Pemilu

2014.



"Politik bagi-bagi kekuasaan bisa terlihat jelas dari kebijakan atau

UU yang dibuat. Pasal ini adalah partai A, pasal itu adalah partai B,

dan pasal lainnya adalah partai C. Semuanya terlihat jelas. Tidak

hanya saat pembuatan UU, tapi juga saat penyusunan APBN," sahutnya.



Ramlan mengingatkan, praktik bancakan tersebut harus dihentikan karena

merugikan rakyat. Aspirasi mereka tidak bisa disalurkan dan

disampaikan dengan baik. Wakil rakyat yang terpilih pun juga cenderung

memilih menyuarakan kepentingan-kepentingan partainya.



Untuk itulah, ia memandang perlu dilakukannya penyederhanaan partai.

Bukan dengan menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/

PT), melainkan melalui sistem liga pemilu seperti dalam permainan

sepak bola. Menurutnya, angka PT yang tinggi hanya akan menciptakan

kepartaian yang oligarkis dan sentralistis.

Sementara dengan sistem liga, ada degradasi bagi partai yang tidak

mendapat suara minimal.

"Tapi tidak ada tanggapan dari partai. Sepertinya mereka takut dengan

adanya sistem kompetisi seperti ini," terangnya. Ramlan Surbakti

Mantan Wakil Ketua KPU Sebelumnya, Direktur Indonesia Parliamentary

Center (IPC) Sulastio melihat, menguatnya indikasi dagang pasal saat

pembahasan revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU itu

membuka peluang anggota parpol untuk menjadi anggota KPU.



"Jika dulu Golkar ingin ambang batas parlemen hingga 10% bisa menjadi

5% karena telah didukung fraksi lain dalam RUU Penyelenggara Pemilu."



Verifikasi sepi Hal yang sama terjadi saat DPR merampungkan revisi UU

Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Syarat pembentukan parpol

diperberat.



UU Parpol yang baru disahkan Desember 2010 digugat ke Mahkamah

Konstitusi (MK).

"Belum (ada yang daftar). Barangkali orang mau menunggu dulu, kan ada

gugatan ke MK," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian

Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud.(*/Ide/P-4)



http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/01/21/ArticleHtmls/21_01_2011_003_013.shtml?Mode=0

Berbagi berita untuk semua
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to