Apa komentar Anda ? http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/01/200145/68/11/Wacana-Pemikiran-Alternatif-Gubernur-Diangkat-Presiden
Wacana Pemikiran Alternatif, Gubernur Diangkat Presiden Selasa, 01 Februari 2011 00:00 WIB Dalam tulisan Farouk Muhammad, anggota Dewan Perwakilan Daerah, di harian umum Media Indonesia edisi 18 Januari 2011, dengan judul 'Gubernur Dipilih Rakyat atau DPRD' terlihat pesimistis ketika proses penentuan kepala daerah tingkat gubernur diserahkan kepada mekanisme pemilu kada. Asumsi pertama yang dibangun adalah pemilu kada dibangun dengan harga mahal berupa komodifikasi suara rakyat. Praktik politik uang, jual beli suara, selalu menyertai ikhtiar (demokrasi) merebut kedaulatan rakyat. Sebagai contoh, pemilihan 244 kepala dan wakil kepala daerah untuk 2010 telah menghabiskan biaya sekitar Rp3,5 triliun. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan, sejak 2005 terdapat 40 kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, yang menjadi terpidana kasus korupsi. Dalam pemilu kada siapa saja boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah, termasuk kalangan artis dan kerabat keluarga elite lokal, meski dengan kemampuan memimpin terbatas. Pada zaman Orde Baru calon kepala daerah mesti mengerti manajemen kepemimpinan serta birokrasi perencanaan dan keuangan melalui persyaratan mengikuti Sespa atau Sespanas. Sekarang dengan modal uang ditambah modal ikatan kroni elite/dinasti lokal, mereka bisa menjadi kepala daerah. Adapun asumsi kedua adalah partai politik dinilai mengalami kegagalan dalam mendiferensiasikan ideologinya pada tataran empiris karena orientasinya lebih pada aktivitas memburu rente (rent seeking activity) ketimbang pembinaan (stewardship) politik terhadap kader. Akibatnya partai menjadi arena kontestasi modal dan moral hazard politikus untuk mengakumulasi kekuasaan di luar prosedur demokrasi. Seorang bupati yang telah dua kali menjabat dan karena dilarang menjabat ketiga kalinya, bisa mencalonkan diri lagi untuk jabatan wali kota, bahkan gubernur, seperti para bupati di Kalimantan Selatan yang ramai-ramai mencalonkan diri jadi gubernur. Asumsi-asumsi yang dibangun Farouk Muhammad tidak salah. Sebab, saat ini yang berkembang pada tataran praktis, pemilu kada tingkat gubernur dinilai memerlukan cost politic yang sangat besar. Besarnya angka cost politic itu juga yang kerap dikeluhkan para gubernur dan kerap membuat sejumlah gubernur tersandung ranah hukum. Demokrasi mundur Di sisi lain, kemunculan usulan agar pemilihan gubernur dikembalikan melalui mekanisme di DPRD tidak berjalan mulus. Asumsi ini terbangun bahwa mengembalikan pemilihan gubernur melalui mekanisme pemilihan di DPRD merupakan langkah mundur proses demokratisasi di Indonesia. Salah satu ruh tuntutan bergulirnya reformasi politik yang berlangsung sejak tahun 1998 lalu adalah memberikan hak kepada rakyat Indonesia untuk bisa menentukan (memilih) pemimpinnya secara langsung, dari pemimpin tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota. Artinya, dengan mengembalikan pemilihan gubernur melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD merupakan salah satu tindakan yang dapat melukai hati rakyat. Ruh dari proses demokratisasi yang terjadi di Indonesia adalah menegakkan prinsip demokrasi 'dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,' atau melaksanakan sistem presidensial yang mengharuskan pemimpin dipilih langsung oleh rakyat. Sementara pemilihan gubernur oleh DPRD merupakan bagian dari sistem parlementer. Sehingga beberapa pengamat hukum tata negara menilai, jika usulan tersebut dilaksanakan, terjadi ketidakkonsistenan dalam penganutan sistem pemerintahan. Satu menggunakan sistem presidensial, sedangkan satunya lagi menggunakan sistem parlementer. Jalan tengah Sangat tidak kondusif jika polemik pemilihan gubernur dibiarkan terus terjadi. Karena itu, patut ditelurkan 'politik jalan tengah' untuk menghentikan polemik tersebut. Pada kesempatan ini, penulis mengajukan usulan jalan tengah, yakni gubernur dipilih dan ditetapkan oleh presiden. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota tetap dilakukan pemilu kada secara langsung. Secara konstitusional gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah. Sebagai perwakilan pemerintah pusat, peran utama gubernur adalah mengamankan dan mengimplementasi program-program pemerintah pusat di daerah. Patut kita sadari bahwa negara yang kita cintai ini menganut sistem negara kesatuan bukan menganut sistem negara federasi, seperti Malaysia atau Amerika Serikat. Di dalam negara kesatuan, gubernur memiliki peran yang cukup besar dalam mengamankan kedaulatan wilayah agar tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika kita refleksi sejenak terhadap proses pemilu kada langsung tingkat gubernur yang telah terjadi beberapa tahun terakhir ini, proses transformasi demokrasi berjalan tidak sempurna. Meski secara prosedural demokrasi berjalan dengan baik, nilai-nilai demokrasi masih berjalan tersendat-sendat, atau bahkan tidak berkembang. Kasus-kasus money politic yang terjadi membuktikan bahwa demokrasi yang terjadi hanya bersifat transaksional. Mengutip pernyataan Profesor Dr Anwar Arifin, demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi transaksional. Dalam demokrasi transaksional, segala sesuatu diukur dengan cara bisnis yakni bertransaksi. Esensi demokrasi, yakni muncul partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak politiknya sehingga tercipta civil society, belum terlihat. Yang tampak adalah pemilu kada membuat rakyat semakin memiliki sifat pragmatisme. Ada uang, ada suara. Untuk meraih suara dukungan dari masyarakat, setiap kandidat diharuskan mengeluarkan uang untuk dapat membeli suara rakyat. Tak mengherankan jika para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia mengeluhkan bahwa proses demokratisasi yang terjadi melalui mekanisme pemilu kada langsung membutuhkan cost politic yang sangat besar. Setiap calon gubernur atau calon wakil gubernur diharuskan memiliki economic capital jika ingin mendapatkan social capital dan politic capital. Demokrasi transaksional juga akan terjadi jika jabatan gubernur melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD. Calon gubernur dan calon wakil gubernur akan dijadikan 'sapi perah' para anggota DPRD jika ingin memenangi kontestasi pemilihan gubernur. Tanpa economic capital yang besar, Anda dipastikan tidak akan mendapatkan politic capital atau social capital untuk menjabat sebagai gubernur. Pemilihan gubernur diserahkan oleh presiden juga untuk meminimalisasi friksi-friksi di dalam sebuah wilayah tingkat provinsi. Pengalaman di sejumlah daerah, kerap munculnya sikap 'ketidakpatuhan' sejumlah bupati/wali kota kepada gubernur dilatarbelakangi perbedaan partai politik. Laporan ketidakharmonisan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sering menghiasi sejumlah media massa. Kondisi ini tentu akan menghambat proses pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Karena berada langsung di bawah presiden, laporan pertanggungjawaban utama gubernur adalah kepada presiden. Meski demikian, dalam usulan ini, DPRD provinsi masih diberi kewenangan untuk berpartisipasi dalam menentukan nama gubernur. Namun, kewenangannya hanya sebatas usulan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat (presiden). Mirip seperti penentuan posisi Kepala Kepolisian RI (Kapolri) atau Kepala Kejaksaan RI (Jaksa Agung) untuk tingkat pemerintah pusat. DPR melakukan fit and proper test terhadap calon-calon yang diajukan presiden. Namun, dalam konteks penentuan gubernur, DPRD sebatas memiliki kewenangan untuk melakukan fit and proper test calon-calon gubernur dan untuk menentukan tiga nama yang akan diusulkan kepada presiden, kemudian presiden memilih tiga nama tersebut untuk ditetapkan dan dilantik sebagai gubernur definitif. Langkah ini ditempuh untuk memperkecil angka politik uang (demokrasi transaksional) yang terjadi jika pemilihan gubernur diserahkan sepenuhnya oleh DPRD. Agar jalan tengah ini bisa berjalan lancar, langkah hukumnya adalah Menteri Dalam Negeri dan DPR mencantumkan pasal khusus tentang pemilihan gubernur, yang berisi bahwa gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh presiden atas usulan/rekomendasi hasil fit and proper test yang dilakukan DPRD. (*) Oleh HM Harry Mulya Zein Alumnus Program Doktor Universitas Padjadjaran Bandung; kini Sekretaris Daerah Kota Tangerang [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/