Refleksi: Anak-anak kecil perlu disuap, sebab kalau tidak suap mereka mati kelaparan. Bukankah pada umumnya anggota partai politik NKRI adalah kaum pencari rejeki, jadi suap-suapan adalah hal biasa bagi mereka, yang bodoh ialah rakyat mau percaya apa yang mereka dongengkan pada hari-hari menjelang pemilu, disuap dengan nasi bungkus, uang recehan, T-Shirts lalu pekik merdeka, merdeka. Tidak diketahui bahwa itu bukan berarti merdeka dan bebas dari penipuan maupun kemiskinan, tetapi supaya pada mereka yang dipilih bisa bebas merdeka korupsi, suap dan tentunya merdeka mereka cuma akal abunawas, Hehehehe
Monggo-monggo, pliiiiiissss, silahkan terus tipu rakyat. http://nasional.kompas.com/read/2011/03/15/15284785/Lima.Politisi.PDIP.Segera.Disidang Kasus Dugaan Suap Lima Politisi PDIP Segera Disidang Penulis: Icha Rastika | Editor: A. Wisnubrata Selasa, 15 Maret 2011 | 15:28 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia atas nama lima politisi PDI-Perjuangan, Williem Tutuarima, Agus Condro Paryitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Poltak Sitorus dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kelimanya akan menjalani persidangan perdana dua minggu ke depan. "Senin kemarin (P21)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (15/3/2011). Seperti diketahui, KPK menetapkan 26 politisi Komisi IX DPR sebagai tersangka dalam dugaan suap pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Sebanyak 14 tersangka berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, 10 dari Fraksi Partai Golkar, dan 2 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain lima orang di atas, politisi PDI-Perjuangan lainnya adalah Panda Nababan, Engelina Pattisina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani T, Sutanto Pranoto, Soewarno, Mathoes Pormes, Sofyan Usman, dan Danial Tanjung. Ke-26 politisi tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya empat politisi DPR 1999-2004 yakni Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin Soefihara (F-PPP), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri) telah mendapat vonis dari majelis hakim tindak pidana korupsi. Selain itu, Johan mengatakan bahwa istri Agus Condro, Elia Nuraeni menyerahkan apartemen miliknya di Teluk Intan yang nilainya berkisar Rp 400 juta kepada KPK. TERKAIT: a.. Agus Condro Harapkan Perlindungan b.. Panda Nababan Hanya Menggunakan Haknya c.. Mencari Jejak Nunun di Singapura... d.. Politisi Harus Berani Ungkap Pihak Penyuap e.. KPK Tetap Targetkan Penyuap [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/