Refleksi: Anak-anak kecil perlu disuap, sebab kalau tidak suap mereka mati 
kelaparan. Bukankah pada umumnya anggota partai politik NKRI adalah kaum 
pencari rejeki, jadi  suap-suapan adalah hal biasa bagi mereka, yang bodoh 
ialah rakyat mau percaya apa yang mereka dongengkan pada hari-hari menjelang 
pemilu, disuap dengan nasi bungkus, uang recehan, T-Shirts lalu pekik merdeka, 
merdeka. Tidak diketahui bahwa itu bukan berarti merdeka dan bebas dari 
penipuan maupun kemiskinan, tetapi supaya pada mereka yang dipilih bisa bebas 
merdeka korupsi, suap dan tentunya merdeka mereka cuma akal abunawas,  Hehehehe 

Monggo-monggo, pliiiiiissss, silahkan terus tipu rakyat.

http://nasional.kompas.com/read/2011/03/15/15284785/Lima.Politisi.PDIP.Segera.Disidang

Kasus Dugaan Suap

Lima Politisi PDIP Segera Disidang
Penulis: Icha Rastika | Editor: A. Wisnubrata 
Selasa, 15 Maret 2011 | 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan suap dalam pemilihan Deputi 
Gubernur Senior Bank Indonesia atas nama lima politisi PDI-Perjuangan, Williem 
Tutuarima, Agus Condro Paryitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Poltak 
Sitorus dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kelimanya akan menjalani 
persidangan perdana dua minggu ke depan.

"Senin kemarin (P21)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, 
Selasa (15/3/2011).

Seperti diketahui, KPK menetapkan 26 politisi Komisi IX DPR sebagai tersangka 
dalam dugaan suap pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. 
Sebanyak 14 tersangka berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, 10 dari Fraksi Partai 
Golkar, dan 2 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain lima orang di atas, politisi PDI-Perjuangan lainnya adalah Panda 
Nababan, Engelina Pattisina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas 
Lumban, Ni Luh Mariani T, Sutanto Pranoto, Soewarno, Mathoes Pormes, Sofyan 
Usman, dan Danial Tanjung.

Ke-26 politisi tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 
Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya empat politisi DPR 1999-2004 yakni 
Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin Soefihara 
(F-PPP), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri) telah mendapat vonis dari majelis 
hakim tindak pidana korupsi.

Selain itu, Johan mengatakan bahwa istri Agus Condro, Elia Nuraeni menyerahkan 
apartemen miliknya di Teluk Intan yang nilainya berkisar Rp 400 juta kepada 
KPK. 


TERKAIT:
  a.. Agus Condro Harapkan Perlindungan
  b.. Panda Nababan Hanya Menggunakan Haknya
  c.. Mencari Jejak Nunun di Singapura...
  d.. Politisi Harus Berani Ungkap Pihak Penyuap
  e.. KPK Tetap Targetkan Penyuap



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke