Refleksi . Kapan akan dikeluarkan surat keputusan menteri entah 3 atau 100 
menteri etc untuk pembubaran NKRI, karena selama 60 tahun tidak terlaksana 
aspirasi kebahagian rakyat? Bukankah kalau rumah tangga tidak beres bisa 
dilakukan perceraian antara suami dari isteri atau sebaliknya. Hukum Islam 
menjamin kemudahan  untuk perceraian demi kenyamanan dan kebahagiaan pihak yang 
dirugikan. hehehehe 

http://www.equator-news.com/utama/anggap-biasa-saja

SKB Tiga Menteri > 
Minggu, 20 Maret 2011 
Anggap Biasa Saja 
 -  
Masalah Ahmadiyah masih belum tuntas. Dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama 
(SKB) Tiga Menteri untuk menghentikan kegiatan ajaran sesat itu mendapat 
respons 27 anggota Kongres Amerika Serikat.

"Saya belum baca suratnya. Saya tidak memiliki kapasitas menanggapi itu karena 
suratnya ditujukan kepada presiden," kata Drs H Suryadharma Ali MSi, Menteri 
Agama, usai membuka Muswil PPP Kalbar di Pontianak Convention Center, Jumat 
(18/3).

Surat dari anggota Kongres AS itu berisi permintaan pencabutan SKB Tiga Menteri 
nomor 3 Tahun 2008 tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Surat dikirim 
kepada Presiden SBY melalui Kedubes RI di Washington DC 15 Maret 2011.

Suryadharma menganggap surat dari anggota Kongres itu hal biasa. "Kongres 
selalu banyak yang diminta. Hal begitu sudah biasa bagi mereka. Kita tanggapi 
biasa-biasa saja," terangnya.

Ketua DPW PPP Kalbar, Ahmadi Usman SAg secara tegas meminta pemerintah segera 
membubarkan Ahmadiyah. "Saya minta agar Gubernur Kalbar juga mengeluarkan surat 
keputusan (SK, red) seperti daerah lain untuk melarang aktivitas Ahmadiyah," 
ujarnya.

Beberapa pemerintah provinsi, kabupaten dan kota memang sudah mengeluarkan SK. 
Tak terkecuali Walikota Pontianak yang mengeluarkan SK serupa beberapa waktu 
lalu.

Ahmadi menilai SKB posisinya lemah dari sisi hukum karena hanya sebatas 
imbauan, tidak memiliki kekuatan mengikat dan memaksa. "Perlu diketahui 
peraturan yang memiliki kekuatan hukum tetap di antaranya PP dan Perda. Dan SKB 
itu tidak termasuk UU," jelas Ahmadi.

Seperti diketahui SKB 3 menteri (menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa 
Agung) Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 
tentang peringatan dan perintah kepada Penganut, anggota dan atau anggota 
pengurus JAI dan warga masyarakat.

SKB terdiri dari enam butir yang intinya terbagi dua bagian. Pertama, 
memerintahkan kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus JAI, sepanjang 
mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan 
yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yaitu penyebaran paham 
yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. 
Bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi hukum termasuk badan hukum dan 
organisasinya

Kedua, memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara 
kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan 
bermasyarakat.

Dukung dibubarkan
Dalam kunjungannya di Pontianak setelah Muswil PPP, Suryadharma juga memberikan 
pembinaan pegawai Kanwil Kementerian Agama Kalbar di Mahkota Hotel Pontianak. 
Pada kesempatan itu Ia dengan tegas mendukung pembubaran JAI dan bukan malah 
membiarkan.

Penegasan Suryadharma ini sebagai satu pilihan dari dua opsi yakni membiarkan 
keberadaan Ahmadiyah atau membubarkan Ahmadiyah. Apalagi melihat banyaknya 
penistaan yang dilakukan oleh Ahmadiyah kepada agama Islam termasuk mengubah 
839 ayat Alquran.

Menurut dia, kalau sekadar membiarkan masalah Ahmadiyah maka dikhawatirkan 
setiap masalah akan terakumulasi dan menggunung sehingga titik puncak masalah 
akan menjadi permasalahan besar dan sulit dikendalikan. Namun jika memilih opsi 
membubarkan maka dampak yang ditimbulkan tidak separah opsi membiarkan. "Saya 
berada pada opsi membubarkan," kata Suryadharma.

Menurut dia, gagasan untuk membiarkan Ahmadiyah tetap ada di Indonesia keluar 
dari pernyataan para penggagas Hak Asasi Manusia (HAM), dengan dasar kebebasan 
warga negara untuk memeluk agama yang sesuai dengan hati dan keinginannya.

Dikatakan dia, respons pemerintah daerah melalui edaran atau surat keputusan 
(SK) walikota atau bupati dan seperti yang saat ini tengah diupayakan mendesak 
gubernur mengeluarkan SK, merupakan langkah baik yang perlu didukung.

 "Dasarnya sudah ada yakni SKB tiga menteri dan Undang-undang nomor 1 PNPS 
tahun 1965 tentang penodaan agama dan pemerintah daerah perlu mengindahkan 
itu," pungkasnya. (jul/boy)



  a.. 
Terkait
  a.. Kalbar Perlu SK Larang Aktivitas Ahmadiyah
  b.. Walikota Terbitkan Perwa Larangan Ahmadiyah
  c.. FPI Kalbar Desak Bubarkan Ahmadiyah
  d.. Kapolres: Warga Jangan Terprovokasi
  e.. Ahmadiyah Kalbar Tersebar di Lima Titik


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke