Refleksi . Kapan akan dikeluarkan surat keputusan menteri entah 3 atau 100 menteri etc untuk pembubaran NKRI, karena selama 60 tahun tidak terlaksana aspirasi kebahagian rakyat? Bukankah kalau rumah tangga tidak beres bisa dilakukan perceraian antara suami dari isteri atau sebaliknya. Hukum Islam menjamin kemudahan untuk perceraian demi kenyamanan dan kebahagiaan pihak yang dirugikan. hehehehe
http://www.equator-news.com/utama/anggap-biasa-saja SKB Tiga Menteri > Minggu, 20 Maret 2011 Anggap Biasa Saja - Masalah Ahmadiyah masih belum tuntas. Dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk menghentikan kegiatan ajaran sesat itu mendapat respons 27 anggota Kongres Amerika Serikat. "Saya belum baca suratnya. Saya tidak memiliki kapasitas menanggapi itu karena suratnya ditujukan kepada presiden," kata Drs H Suryadharma Ali MSi, Menteri Agama, usai membuka Muswil PPP Kalbar di Pontianak Convention Center, Jumat (18/3). Surat dari anggota Kongres AS itu berisi permintaan pencabutan SKB Tiga Menteri nomor 3 Tahun 2008 tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Surat dikirim kepada Presiden SBY melalui Kedubes RI di Washington DC 15 Maret 2011. Suryadharma menganggap surat dari anggota Kongres itu hal biasa. "Kongres selalu banyak yang diminta. Hal begitu sudah biasa bagi mereka. Kita tanggapi biasa-biasa saja," terangnya. Ketua DPW PPP Kalbar, Ahmadi Usman SAg secara tegas meminta pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah. "Saya minta agar Gubernur Kalbar juga mengeluarkan surat keputusan (SK, red) seperti daerah lain untuk melarang aktivitas Ahmadiyah," ujarnya. Beberapa pemerintah provinsi, kabupaten dan kota memang sudah mengeluarkan SK. Tak terkecuali Walikota Pontianak yang mengeluarkan SK serupa beberapa waktu lalu. Ahmadi menilai SKB posisinya lemah dari sisi hukum karena hanya sebatas imbauan, tidak memiliki kekuatan mengikat dan memaksa. "Perlu diketahui peraturan yang memiliki kekuatan hukum tetap di antaranya PP dan Perda. Dan SKB itu tidak termasuk UU," jelas Ahmadi. Seperti diketahui SKB 3 menteri (menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung) Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada Penganut, anggota dan atau anggota pengurus JAI dan warga masyarakat. SKB terdiri dari enam butir yang intinya terbagi dua bagian. Pertama, memerintahkan kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus JAI, sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi hukum termasuk badan hukum dan organisasinya Kedua, memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. Dukung dibubarkan Dalam kunjungannya di Pontianak setelah Muswil PPP, Suryadharma juga memberikan pembinaan pegawai Kanwil Kementerian Agama Kalbar di Mahkota Hotel Pontianak. Pada kesempatan itu Ia dengan tegas mendukung pembubaran JAI dan bukan malah membiarkan. Penegasan Suryadharma ini sebagai satu pilihan dari dua opsi yakni membiarkan keberadaan Ahmadiyah atau membubarkan Ahmadiyah. Apalagi melihat banyaknya penistaan yang dilakukan oleh Ahmadiyah kepada agama Islam termasuk mengubah 839 ayat Alquran. Menurut dia, kalau sekadar membiarkan masalah Ahmadiyah maka dikhawatirkan setiap masalah akan terakumulasi dan menggunung sehingga titik puncak masalah akan menjadi permasalahan besar dan sulit dikendalikan. Namun jika memilih opsi membubarkan maka dampak yang ditimbulkan tidak separah opsi membiarkan. "Saya berada pada opsi membubarkan," kata Suryadharma. Menurut dia, gagasan untuk membiarkan Ahmadiyah tetap ada di Indonesia keluar dari pernyataan para penggagas Hak Asasi Manusia (HAM), dengan dasar kebebasan warga negara untuk memeluk agama yang sesuai dengan hati dan keinginannya. Dikatakan dia, respons pemerintah daerah melalui edaran atau surat keputusan (SK) walikota atau bupati dan seperti yang saat ini tengah diupayakan mendesak gubernur mengeluarkan SK, merupakan langkah baik yang perlu didukung. "Dasarnya sudah ada yakni SKB tiga menteri dan Undang-undang nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang penodaan agama dan pemerintah daerah perlu mengindahkan itu," pungkasnya. (jul/boy) a.. Terkait a.. Kalbar Perlu SK Larang Aktivitas Ahmadiyah b.. Walikota Terbitkan Perwa Larangan Ahmadiyah c.. FPI Kalbar Desak Bubarkan Ahmadiyah d.. Kapolres: Warga Jangan Terprovokasi e.. Ahmadiyah Kalbar Tersebar di Lima Titik [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/