Islam larang Islam?

  ----- Original Message ----- 
  From: ayub yahya 
  To: proletar@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, April 11, 2011 6:47 AM
  Subject: Re: [proletar] Sumbar Larang Sembilan Aliran Kepercayaan


    
  dari 9 aliran kepercayaan yang dinyatakan dilarang, disebutkan
  Islam Jama`ah.. apakah ini LDII ? (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)

  Islam jama'ah ini emang terkesan eksklusif terhadap NU dan muhammadiyah

  ---On Sun, 4/10/11, sunny <am...@tele2.se> wrote:
  Refleksi : Apakah yang melarang dipastikan akan masuk surga?

  http://www.gatra.com/artikel.php?id=147083

  Sumbar Larang Sembilan Aliran Kepercayaan

  Padang, 9 April 2011 14:38

  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan pelarangan sembilan dari 31 
aliran kepercayaan di provinsi itu.

  Kepala Kementerian Agama Sumatera Barat, melalui Kepala Bidang Humas M Rifki, 
Sabtu (9/4), mengatakan, berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi, pada 2011 
terdapat sembilan aliran kepercayaan yang dinyatakan dilarang dan dalam 
pengawasan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).

  Ia menyebutkan, sembilan aliran kepercayaan yang dilarang dan dalam 
pengawasan itu masing-masing Jami`atul Islamiyah, Islam Murni, Islam Jama`ah, 
Inkarsunnah, Ajaran Darul Arqam, Jema`at Ahmadiyah Indonesia, Thariqat 
Naqsyabandiyah Yayasan Kiblatul Amin II, dan Ajaran Al Qiyadah Islamiyah, 
Pengajian Abdul Karim Jama`.

  "Saat ini terdapat 31 aliran kepercayaan di Sumbar yang berada dalam 
pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sembilan di antaranya dilarang," 
katanya.

  Menurut dia, secara umum 31 aliran kepercayaan tersebut dan pengikutnya 
tersebar di seluruh wilayah di Sumatera Barat yang terdata hingga Maret 2011.

  "Dalam hal ini, Kemenag Sumbar berkewajiban melakukan pembinaan bersama 
dengan instansi terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan 
Forum Kerukunan Umat Bersama (FKUB) Sumbar," katanya.

  Ia mengatakan selain dari sembilan aliran kepercayaan yang dilarang, ada 
tujuh aliran kepercayaan yang dalam pengawasan Bakorpakem, yakni Naksabandiyah, 
Sattariyah, Zamaniyah, Muffarradiyah, Baha`i, Ajaran Perkumpulan Siswa Al-kitab 
Saksi Yahova, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, dan Ajaran Thariqat Suluk Buya 
Khalidi.

  Kemudian, kata dia, aliran kepercayaan yang dilarang dan sudah tidak aktif 
lagi yaitu Ajaran Ilmu Sejati, Rukun 13, Agama Allah, Al-Jamaah Qur`an dan 
Hadist, Ajaran Tarikat Mukarabin, Ajaran Payung Tigo Sekaki, Kerajaan Islam 
Internasional, Tharikat Kasathariyah, Ajaran Pakih Kurin, Ajaran Buya Zed, 
Ajaran Zaini Dt Rangkayo Besar, Ajaran Attadzkir, Ajaran Yamisa, Ajaran Jama`ah 
Keimanan dan Alqiyadah Alislamiyah.

  Ia mengatakan untuk mencegah terjadinya gesekan antarpenganut kepercayaan, 
Kemenag Sumbar melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan 
pencerdasan kepada masyarakat agar dapat membina toleransi antarpenganut 
kepercayaan.

  "Sedangkan untuk aliran kepercayaan yang dilarang, FKUB akan melakukan 
pendekatan secara persuasif guna meluruskan pemahaman mereka terhadap ajaran 
agama yang diakui di Indonesia," katanya. [TMA, Ant]

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to