http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=93845:kasus-pemukulan-ketua-pwi-pidie--organisasi-pers-aceh-dorong-polisi-usut-tuntas&catid=42:nad&Itemid=112
Kasus Pemukulan Ketua PWI Pidie ; Organisasi Pers Aceh Dorong Polisi Usut Tuntas Banda Aceh, (Analisa) Kalangan organisasi pers di Aceh, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Banda Aceh dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA) sepakat untuk mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap dan mengusut kasus pemukulan terhadap Ketua PWI Pidie Rahmad Idris hingga tuntas. Para organisasi pers ini juga sepakat utuk penyelesaian kasus aksi kekerasan terhadap wartawan ini di proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU No 40/2011 tentang Pers yang berlaku di republik ini. Demikian inti sari dari tanggapan dan pernyataan resmi yang dikeluarkan berbagai organisasi pers di Aceh dalam menanggapi aksi kekerasan terhadap Ketua PWI Pidie rahmad Idris yang dilakukan oknum anggota Komisi Peralihan Aceh (KPA) Sagoe (Wilayah) Padang Tijie. Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman mengungkapkan, pihaknya siap melakukan pembelaan bagi setiap wartawan anggota PWI yang mengalami tindak kekerasan dari pihak manapun, sejauh hal itu berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanan. Meskipun demikian, apapun alasan tindakan anarkhis dan main hakim sendiri dengan menggunakan hukum rimba sangat tidak bisa ditolerir dan hal ini harus diusut hingga tuntas. Sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan tak terjadi lagi di kemudian hari. "Terlepas apapun kasusnya, baik persoalan pribadi atau soal pemberitaan, tindak kekerasan tidak bisa ditolerir, karena negri ini negri hukum dengan UU yang berlaku bukan dengan hukum rimba," tegas ketua PWI Aceh Tarmilin Usman dalam keterangan pers resmi kepada wartawan di Kantor PWI Aceh, Kamis (28/4). Tarmilin yang didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Nasir Nurdin dan Sekretaris PWI Aceh Iskandarsyah lebih lanjut mengatakan, jikapun nanti ditempuh cara-cara damai, namun proses hukumnya harus tetap jalan. Sebab, bagaimanapun yang dilakukan oknum anggota KPA Padang Tijie itu jelas-jelas telah melecehkan profesi kewartawanan. Sebab, berdasarkan laporan yang disampaikan korban Rahmad Idris, bahwa oknum tersebut selain melancarkan aksi pemukukan juga melontarkan kata-kata:"Tidak ada wartawan-wartawan, kami sikat semua. Kecam Keras Sementara Ketua PWA, Ibrahim Achmad dalam pernyataan resminya mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oknum anggota KPA Pidie terhadap Rahmad Idris wartawan Harian Analisa yang juga Ketua PWI Perwakilan Pidie yang terjadi di komplek Balai Benih Ikan (BBI) Padang Tijie, Pidie, Selasa (26/4). "Tindakan penganiayaan itu merupakan pelanggaran hukum dan juga bentuk pengancaman terhadap pers," ujar Ibrahim Achmad. Dikatakan, kasus ini telah menambah daftar kekerasan terhadap pekerja pers di Aceh.Karena itu, PWA mendesak pihak Kepolisian, agar memproses kasus itu sampai tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku dan sebaiknya, polisi segera menahan pelaku guna memudahkan proses penyidikan. PWA juga meminta Pimpinan KPA, agar jangan melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum dan Pimpinan KPA, agar meminta maaf secara terbuka kepada korban serta memberi sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Kemudian Pimpinan KPA, agar memberikan pendidikan dan penyadaran hukum kepada anggotanya. Termasuk menyangkut UU No.40 tahun 1999 tentang Pers agar anggota KPA menghormati tugas-tugas wartawan yang sesuai UU dan Kode Etik. Sedangkan Ketua AJI Banda Aceh menyatakan keprihatinannya dengan kasus penganiayaan yang dilakukan KPA Sagoe Padang Tiji. Jika ada yang dirugikan akibat pemberitaan ada mekanisme hak jawab. Namun, jika tidak sedang tugas liputan, pribadi tidak bisa disertakan sebagai jurnalis. Ada perbedaan antara jurnalis yang tengah menjalankan tugas kewartawan dengan wartawan yang secara pribadi, sehingga ada perbedaan perlakuan. "Meskipun saya belum mendapat laporan, kita patut sesalkan bahwa kasus ini tidak bisa dibenarkan," tegas Mukhtaruddin Yakob. Dikatakan, Jurnalis secara pribadi dibungkus dengan UU Pidana, sedangkan jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik bisa dilindungi dengan UU Pers. Yang paling penting, kasus ini harus dilaporkan ke polisi untuk mendapatkan proses hukum. "Sekali lagi, kita prihatin dengan praktek premanisne," tegas Mukhtaruddin. Sementara itu sumber wartawan di Polres Pidie memperoleh informasi kalau pihak kepolisian telah mengantongi nama pelaku aksi pemukukan terhadap Rahmad Idris tersebut dengan inisial Mar alias WK. Pihak kepolisian masih melakukan pendelaman dan penyeledikan terhadap kasus ini. Namun, hingga sore kemarin, dilaporkan polisi belum juga menciduk pelaku. Hal ini sempat menimulkan was-was korban pemukulan, dimana hingga sore kemarin telepon selulurnya tak bisa dihubungi. (irn) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/