http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=93845:kasus-pemukulan-ketua-pwi-pidie--organisasi-pers-aceh-dorong-polisi-usut-tuntas&catid=42:nad&Itemid=112


      Kasus Pemukulan Ketua PWI Pidie ; Organisasi Pers Aceh Dorong Polisi Usut 
Tuntas     
      Banda Aceh, (Analisa)



      Kalangan organisasi pers di Aceh, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia 
(PWI) Cabang Aceh, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Banda Aceh dan 
Persatuan Wartawan Aceh (PWA) sepakat untuk mendorong pihak kepolisian untuk 
mengungkap dan mengusut kasus pemukulan terhadap Ketua PWI Pidie Rahmad Idris 
hingga tuntas.

      Para organisasi pers ini juga sepakat utuk penyelesaian kasus aksi 
kekerasan terhadap wartawan ini di proses sesuai dengan hukum dan 
perundang-undangan yang berlaku, terutama UU No 40/2011 tentang Pers yang 
berlaku di republik ini.

      Demikian inti sari dari tanggapan dan pernyataan resmi yang dikeluarkan 
berbagai organisasi pers di Aceh dalam menanggapi aksi kekerasan terhadap Ketua 
PWI Pidie rahmad Idris yang dilakukan oknum anggota Komisi Peralihan Aceh (KPA) 
Sagoe (Wilayah) Padang Tijie.

      Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman mengungkapkan, pihaknya siap melakukan 
pembelaan bagi setiap wartawan anggota PWI yang mengalami tindak kekerasan dari 
pihak manapun, sejauh hal itu berkaitan dengan tugas-tugas kewartawanan.

      Meskipun demikian, apapun alasan tindakan anarkhis dan main hakim sendiri 
dengan menggunakan hukum rimba sangat tidak bisa ditolerir dan hal ini harus 
diusut hingga tuntas. Sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan tak 
terjadi lagi di kemudian hari.

      "Terlepas apapun kasusnya, baik persoalan pribadi atau soal pemberitaan, 
tindak kekerasan tidak bisa ditolerir, karena negri ini negri hukum dengan UU 
yang berlaku bukan dengan hukum rimba," tegas ketua PWI Aceh Tarmilin Usman 
dalam keterangan pers resmi kepada wartawan di Kantor PWI Aceh, Kamis (28/4).

      Tarmilin yang didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Nasir 
Nurdin dan Sekretaris PWI Aceh Iskandarsyah lebih lanjut mengatakan, jikapun 
nanti ditempuh cara-cara damai, namun proses hukumnya harus tetap jalan.

      Sebab, bagaimanapun yang dilakukan oknum anggota KPA Padang Tijie itu 
jelas-jelas telah melecehkan profesi kewartawanan. Sebab, berdasarkan laporan 
yang disampaikan korban Rahmad Idris, bahwa oknum tersebut selain melancarkan 
aksi pemukukan juga melontarkan kata-kata:"Tidak ada wartawan-wartawan, kami 
sikat semua.

      Kecam Keras

      Sementara Ketua PWA, Ibrahim Achmad dalam pernyataan resminya mengecam 
keras tindakan premanisme yang dilakukan oknum anggota KPA Pidie terhadap 
Rahmad Idris wartawan Harian Analisa yang juga Ketua PWI Perwakilan Pidie yang 
terjadi di komplek Balai Benih Ikan (BBI) Padang Tijie, Pidie, Selasa (26/4). 
"Tindakan penganiayaan itu merupakan pelanggaran hukum dan juga bentuk 
pengancaman terhadap pers," ujar Ibrahim Achmad.

      Dikatakan, kasus ini telah menambah daftar kekerasan terhadap pekerja 
pers di Aceh.Karena itu, PWA mendesak pihak Kepolisian, agar memproses kasus 
itu sampai tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku dan sebaiknya, polisi segera 
menahan pelaku guna memudahkan proses penyidikan.

      PWA juga meminta Pimpinan KPA, agar jangan melindungi anggotanya yang 
melakukan pelanggaran hukum dan Pimpinan KPA, agar meminta maaf secara terbuka 
kepada korban serta memberi sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan 
pelanggaran hukum.

      Kemudian Pimpinan KPA, agar memberikan pendidikan dan penyadaran hukum 
kepada anggotanya. Termasuk menyangkut UU No.40 tahun 1999 tentang Pers agar 
anggota KPA menghormati tugas-tugas wartawan yang sesuai UU dan Kode Etik.

      Sedangkan Ketua AJI Banda Aceh menyatakan keprihatinannya dengan kasus 
penganiayaan yang dilakukan KPA Sagoe Padang Tiji. Jika ada yang dirugikan 
akibat pemberitaan ada mekanisme hak jawab. Namun, jika tidak sedang tugas 
liputan, pribadi tidak bisa disertakan sebagai jurnalis. Ada perbedaan antara 
jurnalis yang tengah menjalankan tugas kewartawan dengan wartawan yang secara 
pribadi, sehingga ada perbedaan perlakuan. "Meskipun saya belum mendapat 
laporan, kita patut sesalkan bahwa kasus ini tidak bisa dibenarkan," tegas 
Mukhtaruddin Yakob.

      Dikatakan, Jurnalis secara pribadi dibungkus dengan UU Pidana, sedangkan 
jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik bisa dilindungi dengan UU 
Pers. Yang paling penting, kasus ini harus dilaporkan ke polisi untuk 
mendapatkan proses hukum. "Sekali lagi, kita prihatin dengan praktek 
premanisne," tegas Mukhtaruddin.

      Sementara itu sumber wartawan di Polres Pidie memperoleh informasi kalau 
pihak kepolisian telah mengantongi nama pelaku aksi pemukukan terhadap Rahmad 
Idris tersebut dengan inisial Mar alias WK.

      Pihak kepolisian masih melakukan pendelaman dan penyeledikan terhadap 
kasus ini. Namun, hingga sore kemarin, dilaporkan polisi belum juga menciduk 
pelaku. Hal ini sempat menimulkan was-was korban pemukulan, dimana hingga sore 
kemarin telepon selulurnya tak bisa dihubungi. (irn)
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke