http://www.jambiekspres.co.id/utama/19314-mantan-walikota-bukittinggi-ditahan.html


      Kamis, 09 Juni 2011 10:40 

     
      Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan  



       












      DITAHAN: Anggota DPR RI asal Demokrat dan mantan Wako Bukittinggi, Djufri 
ditahan Kejati Sumbar kemarin.




















      PADANG - Sempat diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi, akhirnya politisi 
Partai Demokrat yang juga mantan Walikota Bukittinggi, Djufri ditahan Kejaksaan 
Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu (8/6) sekitar pukul 18.11 WIB. Ia digiring ke 
Lapas Muaro usai menjalani pemeriksaan.

      Penahanan dilakukan karena beberapa alasan, yakni kemungkinan melarikan 
diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti dan mempercepat 
proses penyidikan. Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Djufri, punya alasan 
berbeda.

      PH Djufri, Nelson Darwis, mengaku kecewa dengan tindakan penahanan yang 
dilakukan Kejati Sumbar terhadap kliennya. Menurutnya, proses penyidikan 
perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemko Bukittinggi pada kegiatan pengadaan 
tanah untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas Sub 
Dinas Kebersihan dan Pertamanan tahun anggaran 2007 yang membawa Djufri sebagai 
tersangka itu, belum masuk dalam substansi perkara.

      Sebab berdasarkan KUHAP, seseorang itu dapat ditahan jika ia mencoba 
menghilangkan barang bukti, dan tidak bersikap koperatif. Djufri katanya, 
selama ini telah bersikap koperatif, dan seluruh barang bukti pun saat ini 
sudah ditangan Kejati Sumbar. 

      "Saya sebagai pengacara beliau merasa kecewa. Saya juga tidak mengerti 
apa alasan kejaksaan menahan klien Saya. Untuk menahan Pak Djufri, tidak 
memenuhi KUHAP," katanya kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group).

      Buktinya, lanjutnya, ia telah memenuhi panggilan Kejati Sumbar walau 
surat pemanggilan itu belum diterima Djufri. "Ternyata hari ini (kemarin, red) 
kita datang, bahkan kita datang tanpa surat panggilan. Surat panggilan itu 
sampai hari ini belum kita terima," tuturnya.

      Selain itu, dia menjelaskan, dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, 
satupun belum mengarah pada perkara korupsi. Dimana belum terlihat kerugian 
negara mana yang dilakukan Djufri, karena baru sebatas masalah administrasi 
tentang SK pelaksanaan pembentukan panitia saja.

      "Masih membahas masalah SK Walikota. Saya lihat SK itu wajar saja, sesuai 
prinsip hukum yang ada," ujarnya.

      Meski demikian, dia tetap akan melaksanakan semua keputusan kejaksaan 
guna kelancaran proses penyidikan. "Demi kelancaran penyidikan perkara ini, 
kita harus terima kondisi ini," tukasnya.

      Dia mengatakan, akan melakukan upaya penangguhan penahanan untuk Djufri. 
"Sesuai KUHAP kita, akan ajukan penangguhan penahanan," tuturnya.

      Dia tidak mau berkomentar banyak, tentang kemunginan adanya tekanan 
partai politik lain terhadap Djufri dalam kasus ini. Menurutnya kemungkinan itu 
bisa saja terjadi. 

      "Dengan partai besar seperti Demokrat, mungkin ada dampaknya seperti ini, 
bukan hanya kepentingan hukum saja yang terlihat," ulasnya.

      Sementara itu, Kepala Kejati (Kejati) Sumbar, Bagindo Fachmi, menegaskan, 
penahanan Djufri dilakukan karena ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi 
tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Dan yang terpenting penahanan 
itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.

      Menurutnya, pemanggilan terhadap Djufri telah melalui prosedur yang jelas 
kepada DPR RI yang dikirimkan melalui Kejagung RI.

      Penahanan itu, katanya, didasarkan penilaian subjektif dari penuntut 
umum. Djufri ditahan selama 20 hari. Dimana kasus itu sejauh ini sudah mengarah 
kepada tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka.

      "Dalam kasus serupa sudah ada 5 orang yang ditahan. Paling tidak, dengan 
itu semakin membuktikannya," tuturnya.

      Menurutnya, ada proses hukum yang menjadi acuan dari kejaksaan. Bila 
proses itu mengikuti irama PH, maka akan menghambat semua perkara korupsi, 
sehingganya tidak bisa selesai. 

      "Sebab tentu, semua PH akan mengatakan kliennya tidak bersalah. Biarlah 
nanti pengadilan yang akan menentukan apakah ada korupsi atau tidak," katanya.

      Diakuinya, sampai saat ini tidak ada intervensi apapun dari partai 
Demokrat, begitupun dari DPR RI. Sudah tidak jamannya lagi ada intervensi, 
justru DPR RI saat ini lebih koperatif dalam penegakan korupsi. Apalagi 
Demokrat adalah partai yang sangat mendukung penanganan korupsi. Malah SBY 
pernah mengeluarkan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan penanganan 
pemberantasan korupsi. "Ditahan atau tidak ditahan Djufri, Saya tetap ada 
waktunya datang dan pergi dari Kejati Sumbar," kata Fachmi ketika ditanyakan 
tentang kemungkinan adanya intervensi menggoyang posisinya di Kejati Sumbar 
karena penahanan itu.

      Pengamatan Padang Ekspres, Djufri datang bersama seorang PH-nya Nelson 
Darwis menggunakan Toyota Kijang Innova warna silver BA 2399 LD sekitar pukul 
10.00 WIB, ke Kejati Sumbar Jalan Pancasila Padang. 

      Mengenakan baju safari warna hitam dan celana hitam mengenakan kopiah 
hitam dan tetap setia dengan kacamatanya yang khas, Djufri memasuki ruang 
Aspidsus. Pemeriksaan terhadap Djufri ini dilakukan secara tertutup.

      Setelah beberapa jam didalam ruangan pemeriksaan Aspidsus, nampak seorang 
petugas membawa bungkus makanan dari KFC ditenteng memasuki ruang Aspidsus, 
sekitar siang hari. Berdasar informasi petugas disana, nasi itu dibawa untuk 
Djufri dan PH-nya.

      Usai siang pun tak tampak tanda-tanda Djufri akan keluar dari ruangan. 
Puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik terlihat tetap setia di 
sekitaran gedung Kejati Sumbar itu.

      Sampai sore pun batang hidung Djufri pun belum terlihat keluar dari ruang 
Aspidsus. Namun demikian, satu unit mobil tahanan plat merah BA 8070 UA sudah 
terlihat siaga. 

      Saat itu wartawan sudah punya firasat Djufri akan ditahan. Namun 
kepastian itu sempat menjadi tanda tanya, ketika beberapa jam usai ashar, 
Djufri tetap belum terlihat keluar ruang Aspidsus.

      Akhirnya sekitar pukul 18.11 WIB, Djufri baru menampakan batang 
hidungnya. Ia digiring oleh petugas kejaksaan menaiki mobil tahanan yang telah 
parkir tepat didepan ruang Aspidsus. Ketika berjalan dari luar ruang Aspidsus 
kedalam mobil tahanan yang hanya berjarak 3-4 meter saja, terlihat mata Djufri 
berkaca-kaca.

      Djufri tak banyak berkomentar ketika memasuk mobil tahanan. Hanya 
beberapa kalimat saja yang terlontar dari mulut Djufri. Namun demikian ia masih 
terlihat tegar ketika sudah berada di dalam mobil tahanan. Dan melambaikan 
tangannya kepada wartawan ketika mobil meninggalkan gedung Kejati Sumbar. 

      "Tak ada komentar. Itu kan proses hukum," katanya sembari mengucap salam 
dan memasuki mobil tahanan.

      Sekadar informasi, Djufri yang saat ini adalah anggota Komisi II DPR RI, 
sebelumnya telah memenuhi panggilan ketiga pemeriksaannya pada Kamis (12/5) 
lalu. Namun demikian saat itu Kejati Sumbar belum berani menahan Djufri, 
dikarenakan pihak pengacara Djufri menolak meneruskan pemeriksaan karena Kejati 
Sumbar belum menunjukkan bukti-bukti asli atas perkara dugaan tindak pidana 
korupsi tersebut.

      Sebelumnya, pada pemanggilan pertama dan kedua, Djufri mangkir. PH Djufri 
beralasan surat pemanggilan pertama tersebut tidak pernah diterima kliennya. 
Padahal surat pemanggilan pertama Rabu (6/4) lalu telah dikirimkan Kejati 
Sumbar sejak (30/3) lalu dengan Sprindik Nomor : SP-158/N.3.8/Fd.1/03/2011. 

      Untuk pemanggilan kedua, PH Djufri meminta ditunda karena Djufri ada 
keperluan di DPR RI. Padahal lagi-lagi kejaksaan telah mengirimkan surat 
pemanggilan kedua, Kamis (28/4) lalu, dengan Sprindik Nomor : 
SP-184/N.3.5/Df.1/04/2011 tertanggal 8 April 2011.

      Jadwal pemanggilan kedua itu, kata PH Djufri, bertepatan dengan jadwal 
keberangkatan Djufri melakukan kunjungan kerja ke India. Penundaan itu 
dimintakan langsung oleh Kuasa Hukum Djufri dari Divisi Advokasi Bantuan Hukum 
DPP Partai Demokrat meminta penangguhan pemeriksaan dengan mengirimkan surat No 
: 024/DA & BH/DPP-PD/IV/2011 perihal pengunduran jadwal pemeriksaan kedua 
Djufri.

      Proses pemeriksaan Djufri, berawal saat Pemko Bukittinggi menganggarkan 
dana Rp9 miliar untuk  pembelian tanah di empat lokasi masing-masing di 
Kelurahan Manggih Gantiang, Talao, Kapau, dan samping kantor Balai Kota Baru. 
Dalam kasus pengadaan tanah untuk kantor DPRD tersebut, Djufri dan Khairul 
(mantan Sekko), telah ditetapkan Kejati Sumbar sebagai tersangka dengan surat 
perintah penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2009 dan Nomor: 
Print-16/N.3/Fd.1/01/2009. 

      Peran Djufri di pembelian tanah di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan 
Mandiangin Koto Selayan itu selaku penanggungjawab panitia pengadaan tanah 
tersebut. "Dia aktor intelektualnya," ujar Kajati Sumbar Bagindo Fachmi saat 
ditanya soal peran Djufri dalam kasu ini. Sementara Khairul selaku ketua 
panitia pengadaan tanah. Dalam kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp1,7 miliar.

      Sebelumnya, pada persidangan tingkat I, enam dari 9 pejabat telah 
ditetapkan jadi tersangka yakni Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata 
Pemerintahan), Anderman (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi 
(Kabag Hukum), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata 
Pemerintahan), Dharma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting) dan 
Yasmen (Asisten I) divonis bersalah.

      Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam memori kasasi 
No:1909/K/Pidsus/2010, Yasmen, Wasdinata dan Asmahadi dinyatakan bersalah dan 
harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu 
bulan kurungan. Sedangkan, vonis MA No 1891 K/Pidus/2009, Anderman, Dharma 
Putra dan Erwansyah bersalah menurut hukum. Sehingga harus menjalani hukuman 
satu tahun dan denda Rp200 juta atau kurungan enam bulan penjara. 

      (bis/mg6/jpnn)
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke