http://www.antaranews.com/berita/263007/tki-masih-dibayar-di-bawah-upah-minimum

TKI Masih Dibayar di Bawah Upah Minimum 
Selasa, 14 Juni 2011 16:30 WIB | 

Batam (ANTARA News) - Masih banyak tenaga kerja Indonesia sektor informal yang 
dibayar di bawah ketentuan upah minimal Pemerintah Malaysia untuk TKI sebesar 
750 ringgit Malaysia atau sekitar Rp2,1 juta (kurs 1 ringgit Rp2.819) per bulan.

"Prakteknya, masih banyak yang digaji 450 ringgit per bulan," kata Pejabat 
Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) 
Johor Baru, Jujur Hutagalung usai menemani anggota parlemen Malaysia yang 
berkunjung di Batam, Selasa.

Ia mengatakan upah 450 ringgit atau sekitar Rp1.287.000 per bulan diterima TKI 
legal, sedangkan untuk gaji TKI ilegal masih di bawah 450 ringgit.

Menurut dia, ketentuan upah minimal tidak mengikat, sehingga masih banyak 
majikan yang melanggarnya, dan KJRI belum dapat bertindak.

"Ketentuan upah minimal bisa disesuaikan dengan mekanisme pasar," kata dia.

Sementara itu, Ketua Kelab Penyokong Kerajaan (Barisan Nasional Backbenchers 
Club/ BNBBC) Malaysia Datuk Nazri bin H Ismail dalam kunjungan resmi ke DPRD 
Batam mengatakan pemerintah Malaysia telah menetapkan upah minimal TKI sebesar 
750 ringgit Malaysia per bulan.

Menurut dia, kebijakan upah minimal itu merupakan bentuk penghargaan Malaysia 
kepada TKI yang telah membantu pembangunan di negara kerajaan.

Ia mengatakan pembangunan Malaysia tidak akan begitu cepat tanpa dibantu 
pekerja Indonesia termasuk pengasuh anak dan pekerja rumah yang menunjang 
kinerja warga Malaysia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan 
kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS jika 
pengguna jasa menolak menggaji sedikitnya 600 ringgit per bulan atau sekitar 
Rp1,7 juta per bulan. 

Pemerintah RI terus menyosialisasikan isi nota kesepakatan perlindungan TKI 
pekerja rumah tangga di Malaysia kepada pemangku kepentingan. Menakertrans 
menandatangani MOU perlindungan TKI pekerja rumah tangga dengan Menteri Sumber 
Manusia Malaysia S Subhramaniam di Bandung, Jawa Barat pada 30 Mei 2011 lalu, 
yang mengatur paspor dipegang pemilik, libur sehari dalam seminggu, dan gaji 
serta biaya penempatan mengikuti mekanisme pasar.

(T.Y011/B/B012/B012) 

(ANTARA) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke