Jika tak disahkan, "Aksi ekstra-parlemen ter plus pemakzulan
adalah pilihan."
Komite
Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mewaspadai pembahasan detail Rancangan
Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Berbagai
kepentingan bisa menyelinap dalam pembahasan pasal demi pasal. Jadi
harus diwaspadai,”kata Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal saat
dihubungi kemarin.
Said menanggapi hasil rapat terakhir pembahasan 
RUU BPJS di Kopo, Bogor.
Dalam
rapat pada 15-17 Juni lalu itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
menyepakati sejumlah hal, antara lain sembilan kewenangan BPJS serta
pemisahan antara aset BPJS dan aset jaminan sosial. 
Untuk
mengawal proses pembahasan RUU BPJS, perwakilan KAJS kemarin mendatangi
Istana Kepresidenan di Jakarta. Mereka menyampaikan petisi yang,
menurut Said, telah diteken oleh lebih dari 100 ribu pendukung. 
Tanda tangan dari berbagai elemen masyarakat itu dihimpun selama
KAJS melakukan aksi long march lima 
hari dari Bandung ke Jakarta. “Jika Presiden tidak menerima kami hari
ini, kami memutuskan menginap di sini,”ujar Said.
Dalam
pernyataan tertulisnya, Komite Aksi Jaminan Sosial, yang mewadahi
sejumlah organisasi buruh, menuntut pemerintah dan DPR memasukkan tujuh
hal utama dalam Undang-Undang BPJS. 
Antara lain soal BPJS yang harus berbentuk badan hukum publik, bukan
badan usaha milik negara, BUMN khusus, atau semi-BUMN. 
KAJS juga menuntut transformasi dari empat BUMN penyelenggara
jaminan sosial saat ini ke dua BPJS 
yang akan dibentuk harus meliputi transformasi program, aset, peserta,
dan lembaga.“Kami menolak pernyataan Menteri Negara BUMN yang
menyatakan bahwa transformasi hanya program, bukan lembaga,”kata Said.
Berkaitan
dengan organisasi BPJS, Komite Aksi Jaminan Sosial menuntut agar organ
BPJS terdiri atas pengawas dan pelaksana. Pada organ pengawas, KAJS
menuntut keterlibatan tiga pihak (pemerintah, pengusaha, dan buruh)
dengan perbandingan 1 : 1 : 1. “Unsur tripartit di pengawas juga harus
ada di BPJS daerah,”ujar Said. 
Komite Aksi juga menun
tut BPJS langsung di bawah presiden, sebagai kepala negara, bukan di
bawah Menteri Keuangan atau menteri lainnya. “Toh, menteri bisa duduk
di organ pengawas dari unsur pemerintah,” Said menambahkan.
Menurut
Komite Aksi, BPJS juga wajib menyediakan jaminan kesehatan untuk
seluruh rakyat tanpa diskriminasi dan jaminan pensiun yang bersifat
wajib, bukan sukarela, bagi pekerja. 
KAJS mengancam akan terus
melakukan perlawanan jika tuntutan mereka tidak dimasukkan dalam RUU
BPJS, yang pembahasannya dijadwalkan rampung pada 
15 Juli nanti.“RUU BPJS harus disahkan. Bila masih tak disahkan, aksi
ekstra-parlementer plus pemakzulan adalah pilihan,“demikian tertulis
dalam pernyataan KAJS.
Ketua Panitia Khusus RUU BPJS DPR Ahmad Nizar Shihab mengatakan
pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah prinsip dalam RUU BPJS,
sesuai dengan yang digariskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial. DPR dan pemerintah pun sepakat untuk
menyelesaikan RUU BPJS pada masa persidangan DPR periode ini.
MARTHA THERTINA | RIRIN AGUSTIA | JAJANG



http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/06/21/ArticleHtmls/Komite-Aksi-Waspadai-Detail-RUU-BPJS-21062011008018.shtml?Mode=1

Berbagi berita untuk semua
http://goo.gl/KKHtihttp://goo.gl/fIWzb

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke