Jika tak disahkan, "Aksi ekstra-parlemen ter plus pemakzulan adalah pilihan." Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mewaspadai pembahasan detail Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Berbagai kepentingan bisa menyelinap dalam pembahasan pasal demi pasal. Jadi harus diwaspadai,”kata Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal saat dihubungi kemarin. Said menanggapi hasil rapat terakhir pembahasan RUU BPJS di Kopo, Bogor. Dalam rapat pada 15-17 Juni lalu itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati sejumlah hal, antara lain sembilan kewenangan BPJS serta pemisahan antara aset BPJS dan aset jaminan sosial. Untuk mengawal proses pembahasan RUU BPJS, perwakilan KAJS kemarin mendatangi Istana Kepresidenan di Jakarta. Mereka menyampaikan petisi yang, menurut Said, telah diteken oleh lebih dari 100 ribu pendukung. Tanda tangan dari berbagai elemen masyarakat itu dihimpun selama KAJS melakukan aksi long march lima hari dari Bandung ke Jakarta. “Jika Presiden tidak menerima kami hari ini, kami memutuskan menginap di sini,”ujar Said. Dalam pernyataan tertulisnya, Komite Aksi Jaminan Sosial, yang mewadahi sejumlah organisasi buruh, menuntut pemerintah dan DPR memasukkan tujuh hal utama dalam Undang-Undang BPJS. Antara lain soal BPJS yang harus berbentuk badan hukum publik, bukan badan usaha milik negara, BUMN khusus, atau semi-BUMN. KAJS juga menuntut transformasi dari empat BUMN penyelenggara jaminan sosial saat ini ke dua BPJS yang akan dibentuk harus meliputi transformasi program, aset, peserta, dan lembaga.“Kami menolak pernyataan Menteri Negara BUMN yang menyatakan bahwa transformasi hanya program, bukan lembaga,”kata Said. Berkaitan dengan organisasi BPJS, Komite Aksi Jaminan Sosial menuntut agar organ BPJS terdiri atas pengawas dan pelaksana. Pada organ pengawas, KAJS menuntut keterlibatan tiga pihak (pemerintah, pengusaha, dan buruh) dengan perbandingan 1 : 1 : 1. “Unsur tripartit di pengawas juga harus ada di BPJS daerah,”ujar Said. Komite Aksi juga menun tut BPJS langsung di bawah presiden, sebagai kepala negara, bukan di bawah Menteri Keuangan atau menteri lainnya. “Toh, menteri bisa duduk di organ pengawas dari unsur pemerintah,” Said menambahkan. Menurut Komite Aksi, BPJS juga wajib menyediakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi dan jaminan pensiun yang bersifat wajib, bukan sukarela, bagi pekerja. KAJS mengancam akan terus melakukan perlawanan jika tuntutan mereka tidak dimasukkan dalam RUU BPJS, yang pembahasannya dijadwalkan rampung pada 15 Juli nanti.“RUU BPJS harus disahkan. Bila masih tak disahkan, aksi ekstra-parlementer plus pemakzulan adalah pilihan,“demikian tertulis dalam pernyataan KAJS. Ketua Panitia Khusus RUU BPJS DPR Ahmad Nizar Shihab mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah prinsip dalam RUU BPJS, sesuai dengan yang digariskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. DPR dan pemerintah pun sepakat untuk menyelesaikan RUU BPJS pada masa persidangan DPR periode ini. MARTHA THERTINA | RIRIN AGUSTIA | JAJANG
http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/06/21/ArticleHtmls/Komite-Aksi-Waspadai-Detail-RUU-BPJS-21062011008018.shtml?Mode=1 Berbagi berita untuk semua http://goo.gl/KKHtihttp://goo.gl/fIWzb [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/