Refleksi : Pak Harto bangkit dari liang kubur menjadi pangeran Drakula? http://www.sinarharapan.co.id/content/read/ruu-kamnas-tni-bin-diberi-kewenangan-khusus/
25.06.2011 10:49 RUU Kamnas, TNI-BIN Diberi Kewenangan Khusus Penulis : M Bachtiar Nur JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) memberikan kewenangan khusus bagi TNI dan BIN untuk melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penyadapan. Aturan ini dinilai mengembalikan posisi serta peran aktor keamanan sebagai bagian dari aparat penegak hukum seperti pada format politik Orde Baru. Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menilai sikap pemerintah yang ingin memberikan kewenangan baru itu tak hanya akan merusak mekanisme criminal justice system, melainkan juga akan membajak sistem penegakkan hukum itu sendiri. "Sebagai lembaga yang bukan menjadi bagian dari aparat penegak hukum, pemberian kewenangan menangkap kepada BIN dan TNI sama saja melegalisasi kewenangan penculikan dalam RUU Keamanan nasional maupun RUU Intelijen," katanya. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, akhirnya Presiden mengeluarkan amanat Presiden untuk pembahasan RUU Kamnas di parlemen. Hal itu sejalan dengan agenda Prolegnas pada 2011 yang memprioritaskan pembahasan RUU Kamnas. Imparsial menilai RUU Keamanan nasional memiliki banyak permasalahan yang dapat mengancam hak asasi manusia, penegakan hukum, dan demokrasi itu sendiri. Menurut Poengky, penting untuk diingat bahwa kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan aparat penegak hokum, yakni polisi, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam konteks ini, BIN maupun TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hokum, sehingga adalah salah apabila mereka diberikan kewenangan menangkap seperti diatur dalam Pasal 54 Huruf e jo Pasal 20 RUU Keamanan Nasional. Lebih jauh, pemberian kewenangan penangkapan kepada lembaga intelijen akan menimbulkan tumpang tindih kerja antaraktor keamanan, khususnya antara BIN, TNI, dengan kepolisian. "Hal ini akan menimbulkan kerumitan dalam tata kelola sistem keamanan nasional dan menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban (akuntabilitas) dalam pelaksanaaanya," katanya. Selain itu, kewenangan Dewan Keamanan Nasional terlalu luas, yakni sampai memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi keamanan nasional sesuai dengan eskalasi ancaman. Itu diatur dalam Pasal 25 poin b RUU Kamnas. Semestinya penetapan itu menjadi kewenangan presiden, sedangkan dewan keamanan nasional hanya memberikan pandangan dan masukan, meski presiden juga sebagai ketua DKN. Pengaturan forum koordinasi keamanan nasional daerah (Pasal 33) tak ubahnya seperti "Bakorinda" yang pernah dibentuk pada masa Orde Baru dan di masa Reformasi telah dibubarkan. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, DPR akan mengundang publik, termasuk organisasi nonpemerintah, untuk menyampaikan tanggapan mereka atas draf RUU Kamnas. Senin (27/6) pekan depan, DPR mulai meminta pendapat publik.(Ruhut Ambarita) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/