Refleksi : Pak Harto bangkit dari liang kubur menjadi  pangeran Drakula?

http://www.sinarharapan.co.id/content/read/ruu-kamnas-tni-bin-diberi-kewenangan-khusus/

25.06.2011 10:49

RUU Kamnas, TNI-BIN Diberi Kewenangan Khusus
Penulis : M Bachtiar Nur   


JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) memberikan 
kewenangan khusus bagi TNI dan BIN untuk melakukan penangkapan, pemeriksaan, 
dan penyadapan. Aturan ini dinilai mengembalikan posisi serta peran aktor 
keamanan sebagai bagian dari aparat penegak hukum seperti pada format politik 
Orde Baru.

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menilai sikap pemerintah yang 
ingin memberikan kewenangan baru itu tak hanya akan merusak mekanisme criminal 
justice system, melainkan juga akan membajak sistem penegakkan hukum itu 
sendiri. 

"Sebagai lembaga yang bukan menjadi bagian dari aparat penegak hukum, pemberian 
kewenangan menangkap kepada BIN dan TNI sama saja melegalisasi kewenangan 
penculikan dalam RUU Keamanan nasional maupun RUU Intelijen," katanya.

Setelah mengalami beberapa kali perubahan, akhirnya Presiden mengeluarkan 
amanat Presiden untuk pembahasan RUU Kamnas di parlemen. Hal itu sejalan dengan 
agenda Prolegnas pada 2011 yang memprioritaskan pembahasan RUU Kamnas. 

Imparsial menilai RUU Keamanan nasional memiliki banyak permasalahan yang dapat 
mengancam hak asasi manusia, penegakan hukum, dan demokrasi itu sendiri. 

Menurut Poengky, penting untuk diingat bahwa kewenangan penangkapan sebagai 
bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan 
aparat penegak hokum, yakni polisi, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya. 

Dalam konteks ini, BIN maupun TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hokum, 
sehingga adalah salah apabila mereka diberikan kewenangan menangkap seperti 
diatur dalam Pasal 54 Huruf e jo Pasal 20 RUU Keamanan Nasional.

Lebih jauh,  pemberian kewenangan penangkapan kepada lembaga intelijen akan 
menimbulkan tumpang tindih kerja antaraktor keamanan, khususnya antara BIN, 
TNI, dengan kepolisian. 

"Hal ini akan menimbulkan kerumitan dalam tata kelola sistem keamanan nasional 
dan menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban (akuntabilitas) dalam 
pelaksanaaanya," katanya.

Selain itu, kewenangan Dewan Keamanan Nasional terlalu luas, yakni sampai 
memiliki kewenangan untuk  menetapkan kondisi keamanan nasional sesuai dengan 
eskalasi ancaman. Itu diatur dalam Pasal 25 poin b RUU Kamnas. 

Semestinya penetapan itu menjadi kewenangan presiden, sedangkan dewan keamanan 
nasional hanya memberikan pandangan dan masukan, meski presiden juga sebagai 
ketua DKN. Pengaturan forum koordinasi keamanan nasional daerah (Pasal 33) tak 
ubahnya seperti "Bakorinda" yang pernah dibentuk pada masa Orde Baru dan di 
masa Reformasi telah dibubarkan. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengatakan, DPR 
akan mengundang publik, termasuk organisasi nonpemerintah, untuk menyampaikan 
tanggapan mereka atas draf RUU Kamnas. Senin (27/6) pekan depan, DPR mulai 
meminta pendapat publik.(Ruhut Ambarita)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke