http://www.hidayatullah.com/read/17719/27/06/2011/hukuman-cambuk-di-aceh-tak-melanggar-ham.html

        
Hukuman Cambuk di Aceh Tak Melanggar HAM 


       
     
     
        
Senin, 27 Juni 2011 


Hidayatullah.com--Ulama Aceh menyesalkan sikap KontraS yang menyatakan bahwa 
hukuman cambuk di Aceh melanggar HAM.

Mereka menilai cambuk di Aceh untuk memberi pelajaran kepada pelanggar Syariat 
Islam, bukan sebagai bentuk penyiksaan dan penerapannya lebih manusiawi.

"Kami menyesalkan dakwaan KontraS. Mereka tidak mengerti persoalan sebenarnya. 
Mereka tidak melihat kewenangan Aceh yang dibenarkan dalam undang-undang," kata 
Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Teungku Faisal Ali.

Menurut Faisal, hukuman cambuk di Aceh yang diatur dalam qanun (Perda) merujuk 
kepada kewenangan Aceh yang diatur dalam UU. Pemerintah Pusat memberikan 
otonomi khusus kepada Aceh, termasuk penerapan syariat Islam yang diizinkan 
menerapkan hukuman cambuk melalui UU tahun 2001 tentang Otsus dan UU Nomor 
11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Jadi Aceh tidak dibisa diglobalkan seperti daerah lain," ujar dia.

Faisal mengatakan, hukuman cambuk di Aceh lebih manusiawi ketimbang hukuman 
penjara yang diberlakukan banyak negara selama ini. Cambuk beberapa kali dengan 
waktu relatif singkat dinilai jauh lebih manusiawi dibandingkan hukuman penjara 
dengan mengurung tubuh seseorang dengan waktu relatif lama sehingga menghambat 
kebebasannya beraktivitas, termasuk mencari rezeki bagi keluarganya.

"Dicambuk, katakanlah tujuh kali, lebih maslahah daripada memenjara orang tiga 
bulan sampai setahun. Orang setelah dicambuk bisa bebas beraktivitas lagi. 
Kalau penjara malah bisa membuat orang tidak bisa melaksanakan hak-haknya, 
inikan lebih melanggar HAM kalau kita ngomong soal HAM," kata Faisal.

Hukuman cambuk di Aceh dinilai lebih manusiawi ketimbang hukuman cambuk yang 
diterapkan di negara lain, seperti Malaysia, Singapura dan lainnya. Di Aceh 
cambuk bukan untuk melukai.Sebelum dicambuk terpidana lebih dulu dipastikan 
dulu secara baik segi fisik, mental dan kesehatannya.
Saat dicambuk terpidana juga diharuskan mengenakan pakaian dan daerah dicambuk 
adalah punggung. Jika tercambuk berdarah maka pencambukan harus dihentikan. 
Jika pingsan orang yang dicambuk juga harus segera diberi perawatan

"Jadi sangat manusiawi. Kita tetap menghargai HAM. Bayangkan di negara lain 
yang dicambuk malah tidak boleh memakai pakaian. Dicambuknya dengan keras, 
puluhan, bahkan seratus kali sampai berdarah-darah. Jadi yang didakwa KontraS 
sebenarnya tidak masuk akal. Mereka tidak mengerti persoalan," tutur Faisal.

"Penerapan hukum mana yang tidak kejam. Semua hukuman itu kejam, tetapi hukuman 
cambuk diberlakukan di Aceh lebih manusiawi kalau dibanding hukuman ditempat 
lain," kata dia.

Menurutnya, tak semua daerah di dunia ini harus merujuk kepada Konvensi PBB 
sesuai pasal 16 menentang penyiksaan. "PBB tak bisa meratai produk hukumnya 
untuk semua wilayah. Tiap daerah pasti ada nilai-nilai lokal yang harus 
dihormati, itu bagian dari HAM," sebut Faisal.

"Di negara-negara Barat, seperti di penjara Guantanamo Amerika Serikat, 
pelanggaran lebih parah terjadi. Di sana orang disiksa, disetrum, 
diinjak-injak. Kenapa Konvensi PBB tidak berlaku di sana? Bandingkan dengan 
hukuman cambuk di Aceh, itu tidak seberapa," tambahnya.*

Sumber : Wspd
Red: Syaiful Irwan

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke