Data klaim TKI sulit diakses.
Badan Pemeriksa Keuangan
menemukan bahwa penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia belum
dikelola dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Akibatnya, asuransi belum memberi perlindungan secara
adil kepada TKI.
 Hal tersebut terungkap dalam Hasil Pemeriksaan
Kinerja atas Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang
dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan pada 12 Februari 2011. Hasil
pemeriksaan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
 Sembilan
konsorsium asuransi yang dimaksudkan BPK adalah konsorsium Asuransi
Jasindo, konsorsium Asuransi Adira, konsorsium Asuransi Mitra
Sejahtera, konsorsium Asuransi Proteksi, konsorsium Asuransi AJB
Bumiputera, konsorsium Asuransi Dhaman Syamil, konsorsium Asuransi
Tripuri, konsorsium Asuransi Ta'awun Syariah, dan konsorsium Asuransi
Barokah.
 BPK mengungkapkan, setiap TKI dikenai biaya asuransi
sebesar Rp 400 ribu, me
liputi sebelum penempatan, masa penempatan, dan setelah penempatan.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, penunjukan konsorsium dilakukan melalui
Peraturan Menteri Tenaga Kerja selama 2006-2009 melibatkan 48
perusahaan dan 8 broker asuransi.
Penunjukan ini disertai dengan jenis dan biaya pertanggungan yang
sudah
ditetapkan, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat.
Dampaknya,“Konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja
jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon
premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (perusahaan pelaksana
tenaga kerja Indonesia swasta).“
 Konsorsium juga dinilai tak
terbuka melaporkan produksi polis dan klaim. Bahkan situs web
konsorsium, yang seharusnya dapat diakses, sering kali mengalami
kendala teknis. Data produksi dan klaim TKI sulit diakses. Bahkan ada
konsorsium yang sengaja menyembunyikan data produksi dan klaimnya.
Masalah lain, adanya unsur kesengajaan PPTKIS tak mengikutkan TKI
dalam
program asuransi, khususnya asuransi sebelum penempatan.

Cara ini dilakukan agar premi yang dibayarkan perusahaan sedikit.
Padahal,“Para TKI diwajibkan membayarkan premi dari pemotongan gaji.“
Tak hanya itu, kewajiban konsorsium menyelesaikan klaim juga sering
terlambat dan tak jelas statusnya. “Banyaknya klaim asuransi TKI yang
tak cair sering menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui
tapi lambat atau klaimnya ditolak.“
 “Perwakilan konsorsium
asuransi pada negara penempatan juga sering tidak ada atau ada tapi
tidak diketahui perwakilan RI,“ tulis BPK dalam laporan hasil
pemeriksaan.
 Pertanggungan yang seharusnya diberikan, misalnya
pemutusan hubungan kerja sepihak, pelecehan seksual, dan kecelakaan
kerja yang berakhir pada pemberhentian TKI oleh majikan, juga sulit
untuk diklaim.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
Iskandar mengatakan akan menghapus biaya pembinaan TKI sebesar US$ 15.
“Agar TKI tidak terlalu terbebani,“ ujarnya kemarin. Setiap tahun, kata
Muhaimin, negara mendapat dana Rp 58 miliar dari pungutan ini dan masuk
ke penerimaan negara bukan pajak. ALI NUR YASIN | FEBRIANA FIRDAUS |
RIRIN AGUSTIA



http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/06/28/ArticleHtmls/BPK-Pengelolaan-Asuransi-TKI-Tak-Transparan-28062011005003.shtml?Mode=1

Berbagi berita untuk semua
http://goo.gl/KKHtihttp://goo.gl/fIWzb

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke