Dungunya si habe ini, apa gua bilang anak kelas 6 sd itu umurnya 9 thn.

Udah bajingan, si habe itu jg dungunya ga kira2. Betul2 sangat Islami.




>________________________________
>From: Habe Proletar <prolet...@yahoo.com>
>To: proletar@yahoogroups.com
>Sent: Friday, July 8, 2011 6:00 AM
>Subject: Re: [proletar] Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi?
>
>
>  
>matematik lu jeblok amat sih
>masa anak  umur 9 tahun disekolah  kelas 6 sd?
>
>lu dulu waktu sd diajarin ngitung pake apa tuh  sempoa ya tem?
>
>________________________________
>From: item abu <item...@yahoo.com>
>To: "proletar@yahoogroups.com" <proletar@yahoogroups.com>
>Sent: Thu, July 7, 2011 2:19:07 PM
>Subject: Re: [proletar] Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi?
>
>Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq 
>(sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 
>SD hingga Kelas 3 SMP. 
>
>Hehehe.... si Aisha diembat si pedophile di usia 9 thn. Kira2 kelas berapa sih 
>anak 6 SD?
>
>Apa si pedophile itu ga Islami?
>
>>________________________________
>>From: sunny <am...@tele2.se>
>>To: undisclosed-recipi...@yahoo.com
>>Sent: Friday, July 8, 2011 1:54 AM
>>Subject: [proletar] Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi?
>>
>>
>> 
>>http://www.jambiekspres.co.id/opini/19718-berapa-usia-pantas-seorang-perempuan-untuk-dinikahi.html
>>
>>
>>Kamis, 30 Juni 2011 10:42 
>>
>>Berapa Usia Pantas Seorang Perempuan untuk Dinikahi? 
>>
>>Oleh MUSRI NAULI
>>
>>BEBERAPA waktu yang lalu, sebuah media massa mengabarkan tentang pejabat 
>>Daerah 
>>yang menikahi Perempuan ABG. "WALIKOTA BOGOR NIKAHI ABG". Demikian berita 
>>kabar 
>>yang disiarkan media massa. 
>>
>>
>>Tidak ada hal yang baru dari pemberitaan itu. Seorang Pria dewasa menikah 
>>perempuan yang sudah berumur 19 tahun. Tentu saja setelah melewati proses 
>>hukum 
>>agama dan sah menurut agama Islam, semua wajar-wajar saja. Namun judul 
>>"provokatif", ada kata-kata "Walikota" dan ada kata-kata "ABG" membuat 
>>penulis 
>>ingin rembug.
>>
>>Didalam pemberitaan diterangkan, Siti Indriyani kemudian menjadi istri 
>>keempat 
>>dari pejabat daerah tersebut. Tidak diterangkan bagaimana kehidupan 
>>istri-istri 
>>sebelumnya. 
>>
>>
>>Membicarakan perkawinan ke empat dari Walikota atau yang biasa dikenal dengan 
>>istilah Poligami tentu saja tidak akan selesai. Dua kutub aliran yang 
>>mempersoalkan poligami baik yang setuju maupun yang tidak telah mewarnai 
>>perdebatan di berbagai media massa. 
>>
>>
>>Kedua aliran menggunakan pendekatan yang sama yaitu Islam dan sejarah dengan 
>>tentu saja pendekatan tafsiran yang membuat issu ini menjadi salah topik yang 
>>paling hangat dibicarakan. Dari ranah, ini, penulis tidak mau terjebak dalam 
>>perdebatan semantik belaka. 
>>
>>
>>Namun penulis lebih menggunakan pendekatan, bahwa persoalan poligami 
>>merupakan 
>>persoalan pilihan, apakah setuju poligami atau tidak. 
>>
>>
>>Namun yang menjadi "issu" hangat adalah relevan dengan posisi Walikota untuk 
>>berpoligami ? dan bagaimana hukum mendiskusikan usia perkawinan bagi seorang 
>>perempuan ?
>>
>>Membicarakan posisi Walikota Bogor dalam persoalan poligami merupakan issu 
>>aktual dalam persoalan publik. Dalam ranah ini, sebenarnya persoalan poligami 
>>merupakan kemunduran dari cara berfikir masyarakat modern yang mengagungkan 
>>perkawinan monogami. UU Perkawinan secara tegas telah memberikan perlindungan 
>>yang tegas terhadap sistem perkawinan monogami. Pasal 4 ayat (2) hanya 
>>memberikan izin kepada suami untuk beristri 1 orang apabila (a). istri tidak 
>>dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (b). istri mendapat cacat badan 
>>atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; ©. istri tidak dapat melahirkan 
>>keturunan. 
>>
>>
>>Dengan demikian Prinsip yang dianut dari UU Perkawinan adalah monogami. 
>>Bahkan 
>>UU Perkawinan secara tegas limitatif memberikan kriteria yang cukup ketat 
>>untuk 
>>dilangsungkannya poligami.
>>
>>Kriteria ketat ini merupakan salah satu landasan penting memberikan 
>>perlindungna 
>>kepada perempuan.
>>
>>Dari ranah ini, tidak elok rasanya, contoh yang diberikan kepada masyarakat 
>>(edukasi) yang nyata-nyata tidak sesuai dengan prinsip dalam UU Perkawinan. 
>>Sebagai bagian tidak terpisahkan dari kehidupan ketatanegaraan, contoh dari 
>>pejabat daerah merupakan cerminan nyata dari pandangan konstitusional dari 
>>pandangan pejabat daerah. 
>>
>>
>>Usia Dewasa
>>
>>Sementara itu, judul provokatif "ABG" merupakan persoalan rumit dalam ranah 
>>hukum. Kata-kata "ABG" merupakan istilah trendy dalam pergaulan muda-mudi. 
>>Ukuran "ABG" sebenarnya merupakan usia dini dalam masa pertumbuhan masa 
>>sekolah.
>>
>>Dalam praktek ilmu sosial, usia ini lebih tepat digunakan untuk anak pada 
>>masa 
>>sekolah dasar hingga selesai SMA. Menggunakan istilah ini pada umur istri ke 
>>empat Walikota Bogor yaitu 19 tahun tidak tepat. Usia 19 diperkirakan usia 
>>sudah 
>>menginjak perguruan tinggi dan menurut UU Perkawinan, tidak menjadi 
>>persoalan. 
>>
>>
>>Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah 
>>mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga 
>>Kelas 
>>3 SMP. 
>>
>>
>>Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil baliq 
>>dianggap telah bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang benar dan 
>>salah. 
>>
>>
>>Dalam lapangan ilmu politik, usia 19 tahun merupakan usia yang dibenarkan 
>>untuk 
>>memilih (18 tahun). Usia 19 tahun dibenarkan untuk mengikuti Pemilihan Umum 
>>baik 
>>Pemilihan Presiden, DPR-DPRD, DPD, Kepala Daerah. 
>>
>>
>>Usia 19 tahun merupakan usia yang matang, sehingga ilmu politik memberikan 
>>haknya dan dianggap telah berfikir jernih untuk menyalurkan aspirasi 
>>politiknya.
>>
>>Didalam ilmu hukum, UU Perkawinan mengamanatkan usia yang dibenarkan untuk 
>>perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. 
>>Sehingga 
>>seorang perempuan yang telah berusia 19 tahun dianggap telah dewasa dan cakap 
>>bertindak dimuka hukum (tidak dibawah pengampu/perwalian). Usia 19 tahun 
>>sudah 
>>bisa bertindak melakukan perbuatan hukum dan bisa bertindak atas nama 
>>pribadinya 
>>(lihat UU Perlindungan Anak dan UU Pengadilan Anak).
>>
>>Begitu juga dengan pewarisan, usia 19 tahun sudah mendapatkan hak yang sama 
>>dengan saudara-saudara untuk membicarakan pewarisan. 
>>
>>
>>Namun yang unik, didalam pasal 332 KUHP, justru perempuan dibawah 21 masih 
>>dianggap dalam perlindungan orang tuanya sehingga membawa perempuan dibawah 
>>umur 
>>21 tahun masih dianggap sebagai perbuatan pidana. Dalam berbagai kasus-kasu 
>>di 
>>persidangan, pasal ini merupakan salah satu pasal yang menimbulkan 
>>kontroversial 
>>karena disatu sisi, sebagai praktek sosial, usia 19 tahun sudah dianggap 
>>dewasa 
>>namun pasal 322 KUHP justru pada usia 21 tahun. 
>>
>>
>>Namun uraian diatas, apabila dilihat dari ranah sosiologi lebih tepat 
>>menggunakan ukuran fisik. Dalam ukuran menjadi seorang Presiden, justru 
>>menggunakan patokan umur 35 tahun. Bahkan menjadi seorang Pimpinan KPK justru 
>>berumur 40 tahun. 
>>
>>
>>Bahkan untuk menjadi Hakim Agung berumur 45 tahun. Sehingga ukuran yang 
>>digunakan (umur 35 tahun, umur 40 tahun dan umur 45 tahun) digunakan sebagai 
>>usia "kematangan" berfikir untuk menduduki jabatan publik yang berdampak 
>>dalam 
>>sistem ketatanegaraan. (*)
>>
>>Advokat, Tinggal di Jambi
>>
>>
>>[Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>> 
>>
>>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke