Komisi dan Pungli Pejabat Harus Diberantas -- ini Korupsi !!!
                                          
Negara kita adalah Republik bukan Monarki ke Caliphahan.  Negara Republik 
artinya negara milik rakyat dan para pemimpinnya mewakili dan dipilih oleh 
rakyatnya.

Sebaliknya, negara Monarki ke Caliphahan adalah negara Syariah Islam yang 
menetapkan bahwa negara milik Allah dan sang Caliph ditunjuk mewakili Allah 
untuk memperhambakan (memperbudak) rakyatnya (umatnya).  Petugas2 negara 
Syariah diangkat oleh Caliph bukan oleh rakyatnya dan selalu diangkat dari 
keluarga dan sahabat2 terdekat dengan sang Caliph.

Jadi dalam suatu negara Syariah Islam bila ada perusahaan yang memberikan 
komisi 20% kepada Caliph, keluarga Caliph, atau sahabat2nya yang menjabat tugas 
menunjuk pemenang tender, maka pemberian dan menerima komisi ini adalah halal 
bukan korupsi karena sudah bisa dipertanggung jawabkan langsung kepada sang 
Caliph yang mengangkatnya.

Lain halnya dalam suatu negara Republik yang pemimpinnya harus bertanggung 
jawab kepada rakyatnya, maka tindakan pejabat atau petugas negara menerima 
komisi ini tidak pernah dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyatnya 
dan pemberian atau penerimaan komisi ini adalah KORUPSI karena tidak bisa 
dipertanggung jawabkan kepada rakyatnya.

Kalo kita perhitungkan biaya suatu perusahaan dalam mengerjakan satu proyek 
adalah 100%, maka dari jumlah ini hanya 25% untuk menggaji pegawai, 40% 
dialokasikan untuk promosi termasuk bagi2 gift, souvernir seperti kalender 
maupun kartu2 ucapan selamat Natal, Idulfitri dan tahun baru atau ucapan 
selamat ulang tahun kepada nasabah, pegawai dan keluarganya. Dari biaya tsb, 
25% dialokasikan untuk bahan2 dan pemeliharaan peralatan yang dibutuhkan dalam 
menyelesaikan proyek tsb.

Hanya kira2 kurang dari 10% saja keuntungan dari perusahaan yang harus juga 
membayar pajak dari jumlah ini.

Jadi kalopun perusahaan harus membayar komisi atau pungli kepada pejabat 
sebesar 20%, maka pengeluaran untuk biaya setan mafia ini harus diambil dari 
biaya yang harusnya dibayarkan kepada pegawai2nya.  Jadi gaji pegawai yang 
dialokasikan diatas sebesar 25% akan mengkerut menjadi cuma 5% saja.  Hal ini 
merupakan pemerasan terhadap pegawai yang merupakan bagian dari rakyat yang 
diwakili si pejabat.

Komisi atau pemberian pungli kepada pejabat tidak bisa diambil dari mengurangi 
keuntungan yang cuma kurang dari 10% tsb, karena perhitungan keuntungan yang 
kurang dari 10% tsb sudah menjadi angka auditor akuntan negara dalam 
perhitungan pajak keuntungannya.

> Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@...> wrote:
> Dirut DGI: Hal biasa perusahaan
> konstruksi beri fee ke pejabat
> menurut dia, pantaslah DGI
> memberikan komisi 20% kepada
> pejabat negara yang telah membantu
> memenangkan proyek pembangunan
> wisma atlet.

Ini kebiasaan jelek, ini adalah contoh korupsi karena kalopun mau dianggap 
sebagai diskon harusnya 20% itu masuk kembali ke kas negara.

Pejabat adalah petugas negara, adalah mewakili pemilik negara (rakyat) ini, dan 
pejabat ini digaji oleh negara (rakyat) untuk melaksanakan tugas2nya sehingga 
meskipun si pejabat dianggap telah membantu perusahaan memenangkan tender 
proyek pembangunan wisma atlet maka tetap saja bantuan tsb sudah merupakan 
bagian tugasnya untuk membimbing semua perusahaan yang bersaing agar masing2 
bisa memenangkan tendernya sesuai yang ingin atau diharapkan negara.

Kebiasaan jelek ini harus diubah, harus diberantas, harus dilarang dan memang 
sudah ada UU-nya yang melarang bahkan sumpah jabatan-pun sudah dengan tegas 
diucapkan kalo sipejabat itu bekerja demi kepentingan negara termasuk semua 
kepentingan perusahaan bukan demi kepentingan sati perusahaan.

Langkap pertama untuk memberantas kebiasaan jelek ini adalah memecat di pejabat 
yang menerima atau meminta komisi ini karena perbuatan ini sudah termasuk 
pemerasan, korupsi dan pengkhianatan terhadap negaranya.

Pengangguran di Indonesia sangatlah tingginya, sehingga memecat satu pejabat 
korup seperti ini dengan menggantikan dengan yang lainnya bukanlah hal yang 
susah bahkan merupakan bagian dari pengurangan angka pengangguran.  Bahkan 
kalopun harus mengganti pejabatnya berulangkali atau sekali 3 bulan pun tidak 
perlu kuatir, stok pejabat yang bermental korup seperti ini tidak dibutuhkan 
negara.

Semua perusahaan yang ingin memberi komisi 20% harus mengumumkan secara terbuka 
bersama tender-nya, dan kalo tidak mengumumkannya tetapi memberikan komisi ini 
kepada pejabat yang bertanggung jawab atas proyek ini, maka si perusahaan pun 
harus ditindak dalam tindak pidana korupsi.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke