Komisi dan Pungli Pejabat Harus Diberantas -- ini Korupsi !!! Negara kita adalah Republik bukan Monarki ke Caliphahan. Negara Republik artinya negara milik rakyat dan para pemimpinnya mewakili dan dipilih oleh rakyatnya.
Sebaliknya, negara Monarki ke Caliphahan adalah negara Syariah Islam yang menetapkan bahwa negara milik Allah dan sang Caliph ditunjuk mewakili Allah untuk memperhambakan (memperbudak) rakyatnya (umatnya). Petugas2 negara Syariah diangkat oleh Caliph bukan oleh rakyatnya dan selalu diangkat dari keluarga dan sahabat2 terdekat dengan sang Caliph. Jadi dalam suatu negara Syariah Islam bila ada perusahaan yang memberikan komisi 20% kepada Caliph, keluarga Caliph, atau sahabat2nya yang menjabat tugas menunjuk pemenang tender, maka pemberian dan menerima komisi ini adalah halal bukan korupsi karena sudah bisa dipertanggung jawabkan langsung kepada sang Caliph yang mengangkatnya. Lain halnya dalam suatu negara Republik yang pemimpinnya harus bertanggung jawab kepada rakyatnya, maka tindakan pejabat atau petugas negara menerima komisi ini tidak pernah dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyatnya dan pemberian atau penerimaan komisi ini adalah KORUPSI karena tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyatnya. Kalo kita perhitungkan biaya suatu perusahaan dalam mengerjakan satu proyek adalah 100%, maka dari jumlah ini hanya 25% untuk menggaji pegawai, 40% dialokasikan untuk promosi termasuk bagi2 gift, souvernir seperti kalender maupun kartu2 ucapan selamat Natal, Idulfitri dan tahun baru atau ucapan selamat ulang tahun kepada nasabah, pegawai dan keluarganya. Dari biaya tsb, 25% dialokasikan untuk bahan2 dan pemeliharaan peralatan yang dibutuhkan dalam menyelesaikan proyek tsb. Hanya kira2 kurang dari 10% saja keuntungan dari perusahaan yang harus juga membayar pajak dari jumlah ini. Jadi kalopun perusahaan harus membayar komisi atau pungli kepada pejabat sebesar 20%, maka pengeluaran untuk biaya setan mafia ini harus diambil dari biaya yang harusnya dibayarkan kepada pegawai2nya. Jadi gaji pegawai yang dialokasikan diatas sebesar 25% akan mengkerut menjadi cuma 5% saja. Hal ini merupakan pemerasan terhadap pegawai yang merupakan bagian dari rakyat yang diwakili si pejabat. Komisi atau pemberian pungli kepada pejabat tidak bisa diambil dari mengurangi keuntungan yang cuma kurang dari 10% tsb, karena perhitungan keuntungan yang kurang dari 10% tsb sudah menjadi angka auditor akuntan negara dalam perhitungan pajak keuntungannya. > Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@...> wrote: > Dirut DGI: Hal biasa perusahaan > konstruksi beri fee ke pejabat > menurut dia, pantaslah DGI > memberikan komisi 20% kepada > pejabat negara yang telah membantu > memenangkan proyek pembangunan > wisma atlet. Ini kebiasaan jelek, ini adalah contoh korupsi karena kalopun mau dianggap sebagai diskon harusnya 20% itu masuk kembali ke kas negara. Pejabat adalah petugas negara, adalah mewakili pemilik negara (rakyat) ini, dan pejabat ini digaji oleh negara (rakyat) untuk melaksanakan tugas2nya sehingga meskipun si pejabat dianggap telah membantu perusahaan memenangkan tender proyek pembangunan wisma atlet maka tetap saja bantuan tsb sudah merupakan bagian tugasnya untuk membimbing semua perusahaan yang bersaing agar masing2 bisa memenangkan tendernya sesuai yang ingin atau diharapkan negara. Kebiasaan jelek ini harus diubah, harus diberantas, harus dilarang dan memang sudah ada UU-nya yang melarang bahkan sumpah jabatan-pun sudah dengan tegas diucapkan kalo sipejabat itu bekerja demi kepentingan negara termasuk semua kepentingan perusahaan bukan demi kepentingan sati perusahaan. Langkap pertama untuk memberantas kebiasaan jelek ini adalah memecat di pejabat yang menerima atau meminta komisi ini karena perbuatan ini sudah termasuk pemerasan, korupsi dan pengkhianatan terhadap negaranya. Pengangguran di Indonesia sangatlah tingginya, sehingga memecat satu pejabat korup seperti ini dengan menggantikan dengan yang lainnya bukanlah hal yang susah bahkan merupakan bagian dari pengurangan angka pengangguran. Bahkan kalopun harus mengganti pejabatnya berulangkali atau sekali 3 bulan pun tidak perlu kuatir, stok pejabat yang bermental korup seperti ini tidak dibutuhkan negara. Semua perusahaan yang ingin memberi komisi 20% harus mengumumkan secara terbuka bersama tender-nya, dan kalo tidak mengumumkannya tetapi memberikan komisi ini kepada pejabat yang bertanggung jawab atas proyek ini, maka si perusahaan pun harus ditindak dalam tindak pidana korupsi. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/