Refl: Petinggi ini kena aliran listrik voltage tinggi dan karena adanya 
magnetisasi, maka uang miliaran melekat padanya. Selamat beruntung kepada kaum 
Partai Demokrat.

http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/11/25/index.shtml?ArtId=001_016&Search=Y


PETINGGI DEMOKRAT TERSERET PROYEK LISTRIK 
JAKARTA 
 

Yang memesan (proyek) itu, ada Sutan Bhatoegana. Kok, malah saya yang dituduh?

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, 
terseret kasus korupsi pengadaan solar home system di Kementerian Energi dan 
Sumber Daya Mineral. Dia diduga menitipkan sebuah perusahaan untuk dimenangkan 
dalam lelang proyek senilai Rp 526 miliar itu. 
Ihwal keterlibatan Sutan diungkapkan oleh Sofyan Kasim, pengacara terdakwa 
Ridwan Sanjaya. “Yang memesan (proyek) itu, ada Sutan Bhatoegana,“ kata Sofyan 
setelah mengikuti sidang kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI 
Jakarta kemarin.

Saat perkara itu terjadi, Sutan adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan 
Rakyat. Ia juga dikenal sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat. 
Keterlibatan Sutan dalam proyek tersebut, menurut Sofyan, sudah diungkapkan 
kliennya dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun ia heran 
mengapa keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan tidak 
mencantumkan nama Sutan dalam dakwaan jaksa.
ISMA SAVITRI | INDRA WIJAYA | SUKMA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan 
Bhatoegana, diduga berperan menitipkan perusahaannya dalam proyek pengadaan 
solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam proyek 
pada 2009 itu, peran Sutan tak langsung turun ke panitia pengadaan.

Menurut Sofyan Kasim, pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya, Sutan menitipkan 
kepada bekas Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian 
Energi dan Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono. Ridwan adalah pejabat pembuat 
komitmen proyek. “Ada perusahaan teman dekat Pak Dirjen yang seharusnya enggak 
lolos, tapi diloloskan,“ ujarnya.

Perusahaan yang dititipkan adalah PT Ridho Tehnik untuk memegang paket proyek 
di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering untuk paket Sumatera Selatan dan 
Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya untuk paket Sumatera Barat. 
Sofyan mengatakan peran salah satu Ketua Partai Demokrat itu sudah diungkapkan 
kliennya dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. 
Anehnya, dalam dakwaan nama Sutan tak disebutkan. 

Jaksa K.M.S. Roni menyatakan tak tahu soal keterlibatan Sutan. “Dia (Ridwan) 
menyebut lembaganya. Bagaimana kami mau cari? Lihat saja nanti di persidangan,” 
ujarnya seusai sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
DKI Jakarta kemarin. 
Tapi, dalam dokumen Tempo jelas-jelas Ridwan menyebutkan keterlibatan Sutan dan 
beberapa anggota DPR lainnya. Dokumen itu menyebutkan keterangan Ridwan bahwa 
PT Paesa adalah perusahaan Sutan. 

Sutan membantah soal keterlibatannya dan menyatakan bukan pemilik PT Paesa. 
Dia mengatakan justru berperan membongkar kasus tersebut. “Kok, malah saya yang 
dituduh, bagaimana ini?”katanya kemarin. 
Sutan membenarkan bahwa dia mengenal Jacobus. 

“Saya bermitra dengan Pak Jacobus sejak saya di Komisi VII (Komisi 
Energi),”ujarnya. 
Yang terjadi, menurut Sutan, pada 2009 dirinya diperkenalkan kepada dua utusan 
perusahaan yang, katanya, didiskualifikasi dari proyek secara tidak adil. 
Mereka berencana melaporkan Jacobus ke KPK. 

Sutan pun mengajak keduanya bertemu dengan Jacobus dan panitia tender. Saat itu 
diambil beberapa kesepakatan bahwa perusahaan tersebut tetap ikut tender.Tapi, 
karena pemenang sudah ada, diputuskan untuk membagi rata.
Dua pekan kemudian, kata Sutan, kedua orang itu menghubunginya dan mengatakan 
panitia ingkar janji. Mereka pun melapor ke KPK. “Nah, sejak itu, ya sudah, 
jadilah itu barang (kasus proyek solar home system di bawa ke KPK hingga 
pengadilan), sampai Pak Jacobus dicopot dari jabatannya setahun lalu,”ucapnya. 

Proyek ini mencakup 28 paket pengadaan di semua provinsi di Indonesia, kecuali 
DKI Jakarta. Tapi, di tengah proses lelang, panitia pengadaan mendapat 
“titipan” perusahaan. 

Dalam persidangan kemarin, saksi Budianto Hari Purnomo mengungkapkan terdakwa 
Ridwan mengintervensi proses lelang dengan cara mengatrol nilai teknis 
perusahaan titipan. Untuk perintah ini, kata Budianto, imbalannya Rp 100 juta. 
Tapi separuhnya, menurut dia, sudah dikembalikan kepada terdakwa lantaran 
takut. 
Ridwan, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, menyanggah keterangan 
Budianto. Jacobus telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan. 
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara Rp 131,28 miliar. ●
ISMA SAVITRI | MAHARDIKA SATRIA HADI 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke