Refl : Hukum syariah belum sepenuhnya diterapkan oleh negara, nanti kalau NKRI sudah menjadi NII baru akan teratur dengan penuh ketegasan seperti Taliban dan Mujahiddin berkuasa di Afghanistan pada masa silam.
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/ke-mana-dewan-pengawas-syariah/ 13.12.2011 12:03 Ke Mana Dewan Pengawas Syariah? Penulis : Abdullah Amrin Iklan yang banyak ditayangkan media membuat sebagian masyarakat menjadi pemimpi; mimpi memiliki mobil mewah, mimpi memiliki rumah mewah, dan mimpi untuk pergi umrah gratis (najasy). Dengan cara sedikit menabung di Bank, Anda berpeluang mendapatkan hadiah mobil mewah atau dengan menggunakan salah satu alat komunikasi, anda berpeluang mendapatkan rumah idaman dan sebagainya. Untk itu, dengan cara demikian kita bisa mendapatkan itu semua tanpa harus kerja keras ataupun sekolah tinggi. Benarkah? Kalau kita perhatikan sekilas, tidak ada kegiatan menipu, membodohi, atau membius dalam kegencaran iklan hadiah bernilai miliaran rupiah tersebut. Kenyataannya, konsumen atau nasabah "dibius mimpi" dengan hadiah yang sangat memikat, yang sebenarnya kemungkinannya sangat kecil untuk dimenangi. Memang kemungkinan ada yang menang, tetapi jauh lebih banyak lagi yang kalah. Iklan promosi tersebut jelas mengandung unsur untung-untungan (gharar atau maisir). Jika cara promosi tersebut dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional, mungkin masih kelihatan wajar, tetapi bagaimana kalau yang beriklan tersebut adalah lembaga keuangan syariah? Ke mana dewan pengawas syariah-nya? Perusahaan yang beroperasi berdasarkan sistem syariah harus membentuk dewan pengawas syariah, di mana pembentukan, pengangkatan, dan pemberhetian pengurus dewan syariah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. Peran utama para ulama dalam dewan pengawas syariah adalah mengawasi jalannya operasional sehari-hari lembaga keuangan syariah agar sesuai ketentuan syariah. Mungkinkah ada dua penafsiran yang berbeda dari ulama terhadap penilaian iklan tersebut. Penafsiran pertama mengatakan bahwa iklan tersebut sesuai dengan syariah, artinya tidak mengandung unsur judi ataupun untung-untungan (maisir dan gharar). Jadi hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Namun penafsiran kedua mengatakan bahwa iklan tersebut masih mengandung unsur judi dan untung-untungan (maisir dan gharar). Alasannya, penabung yang memiliki saldo banyak memiliki peluang yang sama dengan penabung yang memiliki saldo sedikit untuk mendapatkan mobil mewah. Dengan membeli susu/sirup seharga puluhan ribu bisa mendapatkan hadiah puluhan juta (umrah). Dengan membeli produk alat komunikasi ratusan ribu bisa mendapatkan hadiah ratusan juta (rumah idaman). Dengan membeli permen atau kopi bisa mendapatkan hadiah mobil, semua dilakukan dengan cara diundi. Dengan demikian, di mana letak perbedaan promosi yang dilakukan lembaga bisnis (keuangan) syariah dengan lembaga bisnis (keuangan) nonsyariah. Kita berharap dewan pengawas syariah dapat dengan tegas mengeluarkan fatwa atau masyarakat akan bertanya-tanya ke mana perginya para dewan pengawas syariah? *Penulis adalah dosen tetap STMA Trisakti. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/