On Thu, 18 Dec 2003 03:11:49 GMT [EMAIL PROTECTED] wrote: > Tapi kalau kita terbawa arus, membuat fatwa karena terbawa > situasi kini, itu kurang bijaksana. Saat bank syariah lagi > ngetrend, mau buat fatwa bank konventional haram. Kenapa > nggak dari dulu, apa aturan landasannya juga baru, nggak > kan?
"Assalamualaikum WW" Mamanda, Ambo sato pulo ciek menambahkan, bahwa sebenarnya MUI telah mengeluarkan Fatwa ini pada tahun 2000 yang lalu, dengan Fatwa Dewan Syarian Nasional MUI no 01, 02 dan 03/DSN-MUI/IV/2000, tanggal 1 april 2000 mengenai bunga / jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito. Namun, fatwa itu belum disosialisasikan karena pemerintah khawatir akan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) dari bank konvensional. Di sisi lain, bank-bank syariah belum siap melayani masyarakat yang ingin menyimpan dananya. -- Wassalam, Anaswir <[EMAIL PROTECTED]> _______________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net _______________________________________________