=== Ikatan-ikatan,atau batasan-batasan dalam hal berpoligami. 1 ). Poligami hanya di bolehkan dengan syarat harus adil.Kalau seseorang merasa tidak bisa adil,tidak boleh.
Dalam hal keadilan material ini.Jika saja seorang suami beristerikan satu istrinya hanya berdiam di rumah,satunya lagi seorang wanita karier,yang punya jabatan cukup,sehingga masalah biaya,bisa di tanggungnya sendiri. Salah satu contoh,seorang janda kaya,di tinggal mati oleh suaminya.Untuk menjaga dirinya dari fitnah,ia berfikir lebih baik menikah lagi,dan apa yang di harapkan dari suaminya hanyalah untuk penjagaan,dan kasih sayang semata,bukan masalah material.Dengan arti kata hak nya yang satu itu ia tidak tuntut,dalam hal ini di bolehkan dalam agama. Karena bisa jadi justru terkadang janda itu yang membantu financial sang suami dan keluarganya,dan ini banyak juga terjadi.Sang janda membantu keluarga suami beserta istri pertama,atau keduanya. Dalam hal ini tolong menolong dalam kesulitan juga diharapkan dari ummat Islam.Tapi sayangnya betapa banyaknya lelaki justru memanfaatkan wanita kaya untuk dijadikan istrinya hanya sekedar material belaka,bukan azas kasih sayang,cinta dan menjaga wanita janda itu. Padahal dalam Islam,yang diharapkan dari seorang suami adalah perlindungan,kasih sayang,cinta, darinya untuk menjaga wanita itu di fitnah dan dari berbuat maksiat atau menjaganya dari kejahatan lelaki brutal.Ini juga suatu hal yang sangat ironis sekali,betapa menyakitkannya,kalau saja seorang wanita di nikahi hanya karena materialnya saja.Dimana letak keikhlasan kita sebagai seorang suami ? ( maaf ini realita dari fenomina poligami yang sering terjadi di masyarakat kita,bisa jadi juga dinegara lain cukup banyak ) Juga tidak boleh lebih dari empat orang. Betapa banyaknya yang terjadi di zaman sekarang seorang lelaki yang beristeri dua,namun tidak dapat berlaku adil diantara keduanya.Akibat adanya istri yang kedua,yang lebih menarik lagi,ia melupakan istri pertama,bahkan tidak memperhatikannya sama sekali. Kalau sudah mencapai hal ini,maka ini dikatakan sudah menganiaya istri.Dzalim pada istri sangatlah dilarang dalam islam. 2 ). Haram mengumpulkan dua orang yang bersaudara.Anak dengan ibunya,dua bersaudara beradik kakak sekaligus,( kecuali bila yang satu meninggal ),dan sebagainya.begitupun haram mengumpulkan dua orang bersaudara sepersusuan,ketika masa iddah mereka pun tidak boleh. 3 ),Bahwa sebelum menikah dengan istri yang pertama,kalau sudah ada kesepakatan,untuk tidak boleh sang suami kawin lagi ( ada ta'li' nikah namanya ),maka sang suami tidak berhak kelaknya kawin lagi.Tapi bila tidak ada syarat itu,dan memungkinkan ia untuk adil,dan tidak aniaya dan kemaslahatan agama,boleh-boleh saja ) === Sebab-sebab Poligami __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! SiteBuilder - Free web site building tool. Try it! http://webhosting.yahoo.com/ps/sb/ ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________