=== Ikatan-ikatan,atau batasan-batasan dalam hal
berpoligami.

1 ). Poligami hanya di bolehkan dengan syarat harus
adil.Kalau seseorang merasa tidak bisa adil,tidak
boleh.

Dalam hal keadilan material ini.Jika saja seorang
suami beristerikan satu istrinya hanya berdiam di
rumah,satunya lagi seorang wanita karier,yang punya
jabatan cukup,sehingga masalah biaya,bisa di
tanggungnya sendiri.

Salah satu contoh,seorang janda kaya,di tinggal mati
oleh suaminya.Untuk menjaga dirinya dari fitnah,ia
berfikir lebih baik menikah lagi,dan apa yang di
harapkan dari suaminya hanyalah untuk penjagaan,dan
kasih sayang semata,bukan masalah material.Dengan arti
kata hak nya yang satu itu ia tidak tuntut,dalam hal
ini di  bolehkan dalam agama.

Karena bisa jadi justru terkadang janda itu yang
membantu financial sang suami dan keluarganya,dan ini
banyak juga terjadi.Sang janda membantu keluarga suami
beserta istri pertama,atau keduanya.

Dalam hal ini tolong menolong dalam kesulitan juga
diharapkan dari ummat Islam.Tapi sayangnya betapa
banyaknya lelaki justru memanfaatkan wanita kaya untuk
dijadikan istrinya hanya sekedar material belaka,bukan
azas kasih sayang,cinta dan menjaga wanita janda itu.

Padahal dalam Islam,yang diharapkan dari seorang suami
adalah perlindungan,kasih sayang,cinta, darinya untuk
menjaga wanita itu di fitnah dan dari berbuat maksiat
atau menjaganya dari kejahatan lelaki brutal.Ini juga
suatu hal yang sangat ironis sekali,betapa
menyakitkannya,kalau saja seorang wanita di nikahi
hanya karena materialnya saja.Dimana letak keikhlasan
kita sebagai seorang suami ? ( maaf ini realita dari
fenomina poligami yang sering terjadi di masyarakat
kita,bisa jadi juga dinegara lain cukup banyak )


Juga tidak boleh lebih dari empat orang.

Betapa banyaknya yang terjadi di zaman sekarang
seorang lelaki yang beristeri dua,namun tidak dapat
berlaku adil diantara keduanya.Akibat adanya istri
yang kedua,yang lebih menarik lagi,ia melupakan istri
pertama,bahkan tidak memperhatikannya sama sekali.

Kalau sudah mencapai hal ini,maka ini dikatakan sudah
menganiaya istri.Dzalim pada istri sangatlah dilarang
dalam islam.

2 ). Haram mengumpulkan dua orang yang bersaudara.Anak
dengan ibunya,dua bersaudara beradik kakak sekaligus,(
kecuali bila yang satu meninggal ),dan
sebagainya.begitupun haram mengumpulkan dua orang
bersaudara sepersusuan,ketika masa iddah mereka pun
tidak boleh.

3 ),Bahwa sebelum menikah dengan istri yang
pertama,kalau sudah ada kesepakatan,untuk tidak boleh
sang suami kawin lagi ( ada ta'li' nikah namanya
),maka sang suami tidak berhak kelaknya kawin
lagi.Tapi bila tidak ada syarat itu,dan memungkinkan
ia untuk adil,dan tidak aniaya dan kemaslahatan
agama,boleh-boleh saja )

=== Sebab-sebab Poligami


__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! SiteBuilder - Free web site building tool. Try it!
http://webhosting.yahoo.com/ps/sb/
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke