Waalaikukmsalam.Wr.Wb. Selamat kembali ketanah air da Zul Amry.Alhamdulillah da Zul sudah kembali dengan selamat,setelah lama juga saya bertanya-tanya,kemana da Zul koq ngak pernah kelihatan lagi.
Begini da Zul," Badal ",artinya " Ganti " " Pengganti ",atau " Yang digantikan ".Yang dimaksud dengan badal haji adalah " Menggantikan orang lain dalam melaksanakan ibadah haji,karena adanya halangan tertentu dari yang digantikan ". Misalkan.Ada orang yang sangat uzur ( tua sekali ),sehingga beliau tidak mungkin pergi melaksanakan haji,karena keudzurannya tersebut,sementara ia berniat untuk haji. Menurut Imam yang tiga,Syafi'i,Hambali,Hanafi,hal menghajikan orang yang sudah udzur ini boleh saja.tetapi menurut imam Maliki tidak di bolehkan badal haji ,kecuali bagi mereka yang sudah meninggal saja.Yang terkuat adalah " di bolehkan ". Syarat bagi mereka yang akan membadalkan haji orang lain adalah : Ia sudah pernah haji.Dengan arti kata orang tersebut haji dulu untuk dirinya sendiri,baru untuk orang lain. Nabi pernah menegur seseorang yang menghajikan orang lain yang bernama Syibrimah,sementara ia sendiri belum haji.Lantas ditanya oleh rasulullah SAW " Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu ? " Dia menjawab " Belum " Maka nabi bersabda padanya : " Haji dulu untuk dirimu sendiri,baru pada tahun yang akan datang haji untuk Syibrimah ". Dalil ini menandakan bolehnya membadalkan haji orang lain,dengan syarat diatas.Juga tidak dibenarkan membadalkan haji dua orang sekaligus dalam satu waktu ( tahun itu )Misalkan seorang anak membadalkan haji untuk ayah ibu sekaligus.Harus satu-satu.Tahun ini sang ibu,tahun depan sang ayah,atau sebaliknya. Imam Syafi'i mewajibkan salah seorang ahli waris menghajikan orang yang meninggal,apabila ia belum haji. Perlu diingat,bagaimanapun haji adalah termasuk rukun islam yang kelima.Rukun itu adalah tiang,yang mensahkan segala sesuatu,haji salah satu rukun islam . Seperti contoh Wukuf diarafah,thawaf, adalah salah satu rukum haji,kalau hal ini tidak dilaksanakan,maka hajinya tidak syah,harus diulang tahun depan,walaupun pahalanya disisi Allah,tetap ada. Andaikan dimasa hidup orang yang meninggal tersebut ia tidak sempat haji,karena kesibukan atau apa,sementara biayanya ada untuk itu, ( ia mampu pada dasarnya,namun ia melalaikannya ketika ia hidup ),maka menurut Imam Syafi'i kewajiban para ahli warisnyalah yang menghajikannya dari harta orang yang meninggal tersebut,karena ini merupakan hutang. Rasulullah bersabda,ketika beliau pernah ditanya seorang sahabat masalah hutang ini , apa jawab beliau " Beritahulah padaku,seandainya orang tuamu meninggalkan hutang,apakah tidak seharusnya engkau membayarnya ?"Nabi justru balik bertanya pada sahabat tersebut. Dalam hal ini hutang orang yang meninggal,apakah itu hutang puasa,haji,dan sebaginya itu,hendaklah dibayarkan oleh ahli waris.Khusus bagi haji,apabila memang ketika hidupnya orang yang meninggal tersebut memang benar-benar mampu.Bukankah kewajiban haji dalam hidup itu hanya satu kali,selebihnya adalah sunnah. Saya pernah ditanya seseorang,bagaimana,kalau saja,orang kaya tersebut mampu untuk haji,namun demi untuk membantu fakir miskin,ia serahkan saja uang tersebut untuk fakir miskin ,bukankah hal ini lebih afdhal ? Dalam hal ini bisa saja terjadi bermacam pendapat.Namun saya pribadi mengatakan,bukankah haji itu Rukun Islam ?.Bagaimanakah kedudukan Rukun dalam suatu ibadah ?.Kalau kita mampu,laksanakan,jangan di tunda-tunda. Kalau sudah rukun dilaksanakan,yaitu kewajiban yang hanya sekali seumur hidup itu dilaksanakan,barulah,untuk haji yang selanjutnya,lebih baik kita mengutamakan membantu fakir miskin ketimbang haji untuk berkali-kali itu. Pernah terjadi dialog,antara Imam Yusuf Qardhawi dengan para Ikhwan di mesir yang selalu tiap tahun haji,karena mereka mendapat jatah dari pemerintah untuk itu.Apa saran Yusuf Qardhawi ketika itu.Bukankah lebih baik,duit yang untuk haji tersebut diberikan pada masyarakat Indonesia yang kelaparan,juga yang di kristenkan oleh para Missionaris kristen.Bukankah menyelamatkan ummat Islam dari murtad lebih baik,ketimbang haji kalian tiap tahun itu .Bukankah haji itu wajibnya hanya satu kali saja seumur hidup ? Saya sependapat dengan Dr,Yusuf Qardhawi.Bila memang hal tersebut haji yang kedua,atau ketiga kalinya.lebih baik biaya itu diberikan untuk kebutuhan ummat islam yang membutuhkan.Tetapi,bila kita sama sekali belum pernah haji,maka menunaikan Rukun Islam bagi diri sendiri,untuk menyempurnakan ke Islaman kita,itu lebih saya setujui. Bagi saya , Rukun itu adalah kewajiban,yang harus dilaksanakan.Dan haji adalah salah satu rukun Islam yang lima,bila kita mampu melaksanakannya. Satu lagi.Bila seseorang ,katakanlah seorang anak pernah bernadzar untuk menghajikan ortunya,kemudian ternyata ortunya meninggal dunia ,sebelum sempat ia menghajikannya,maka nadzar tersebut harus dilaksanakan juga.karena nadzar pada Allah lebih utama.Bukankah ,kalau kita hutang pada manusia,harus dibayar,kalau tidak akan terkatung-katung amalan kita,akibat hutang tersebut belum dibayar,maka hutang pada Allah lebih lagi. Hal ini juga pernah terjadi dimasa Rasulullah SAW,seorang sahabat pernah bernazar untuk ortunya,kemudian ibunya meninggal dunia ,maka rasulullah SAW,menyuruhnya untuk menunaikan nazar tersebut.Nazar adalah hutang pada Allah.Bagi seorang yang tidak dapat menunaikan nadzar,maka kafaratnya tetap ada.( lihat kitab Fathul bari,shahih Imam Bukhari di dalam kitab An Nudzur ). Da Zul,rasanya sampai disini dulu jawaban saya.Saya cc kan juga ke RN dan surau,moga-moga ada manfaatnya. Dan untuk pertanyaan netter masalah lainnya,insyaAllah,kalau ada waktu akan saya jawab ( mengenai shalat tasbih dan dhuha,kalau saja ada anggota RN,dan surau,punya artikel tentang ini tolong di postingkan,karena dulu pernah ada yang mempostingnya,namun saya tidak simpan,sekarang ada yang bertanya pada saya via japri ).Kalau ada,syukur alhamdulillah,kalau tidak ada,ngak papa,saya coba lain waktu untuk menuliskannya. Wassalam.Rahima. --- amry1948 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum Wr.Wb > > Dek Rahima Yth : > > Sudah lama pula rasanya saya tidak berkomunikasi > dengan Dik Rahima > didunia maya ini , khususnya sejak saya berangkat ke > tanah suci > untuk menunaikan ibadah haji beberapa waktu yang > lalu . Syukur > alhamdulillah saya sudah kembali lagi ke Indonesia > sejak tanggal 28 > Februari 2004 kemaren ini , disaat peristiwa Mina > terjadi pada tgl 1 > Februari 2004 , saya termasuk saksi mata dan yang > mengalami sendiri > kejadian tersebut , karena saya dan rombongan kbih > arofah dari bali > melakukan pelemparan jumrah Aqobah pada waktu > menjelang zhuhur , > saat peristiwa Mina itu terjadi . Kebetulan saya > melaksanakan > pelemparan dilantai bawah ,sedangkan korban > terbanyak berada > dilantai atas . Puji sjukur kepada Allah Swt , > semua rombongan saya > selamat dari dari malapetaka tersebut. > > Oh ya karena Dek Rahima sedang membicarakan "Badal > haji" > atau "badalumrah" seperti yang saya kutip dibawah , > maka ingin > sekali saya bertanya kepada Dek Rahima mengenai > dalil atau rujukan > untuk menghajikan orang yang sudah meninggal karena > pertanyaan > serupa ini pernah pula ditanyakan kepada ustad > kondang Aak Gym oleh > teman saya disaat memberikan pengajian di maktab > saya di Mekah , > tapi tidak dijawah dan disuruh tanya sama pembimbing > haji kbih > Arofah , mungkin beliau tidak menjawab mungkin > dianggap masalah > khilafiah atau belum ada kesepakatan para ulama > tentang ini , > barangkali Dek Rahima bisa memberi penjelasan . > > Perlu pula saya sampaikan bahwa sampai saat saya > belum bisa posting > ke rantaunet nggak tahu apa sebabnya , padahal > banyak cerita berupa > catatan kecil selama saya mengikuti ibadah haji yang > perlu saya > sampaikan dan barangkali ada gunanya bagi anggota > lainnya , makanya > saya mengirim tulisan ini melalui japri kepada dik > Rahima , semoga > Dek Rahima tidak keberatan . > > Sekian dan terima kasih . > > Wassalam : zul amry di jimbaran bali > > --- In [EMAIL PROTECTED], Rahima > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Waalaikumsalam.Wr.Wb. > > > > Bagus juga cerita da Syahril mengenai orang yang > > meninggal. > > > > > > Setelah setahun ayah saya meninggal saya > menunaikan > > ibadah haji.Dan setelah menikah saya kembali > > menunaikan ibadah haji lagi,saya membadalkan umrah > > untuk ayah saya juga berkali-kali.Dalam sehari dua > > kali saya umrah selama satu bulan itu,dan semuanya > > saya niatkan ibadah itu untuk almarhum ayah > saya.Saya > > sering bermimpi ketemu beliau,betapa tenangnya > hidup > > beliau dengan senyumnya yang manis memandang saya. > > > > Ayah...aku merindukanmu lagi...belaian kasih dan > > cintamu,.tak pernah lepas dari bayanganku. > > > > Wassalam.Rahima. > > > ____________________________________________________ > __________________________________ Do you Yahoo!? Get better spam protection with Yahoo! Mail. http://antispam.yahoo.com/tools ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________