Dewis, 34
#Kampuang Nan Jauah Dimato Dakek Di
Jari#
-----Original Message-----
From: nugix [mailto:ngx
======
> Roy Suryo, "Ini Jelas-jelas Menyengsarakan Rakyat"
> Tarif Telefon Naik 28,21%
>
> JAKARTA, (PR).-
> Apa yang dikhawatirkan masyarakat pelanggan dan pengguna telefon di
> tanah air akhirnya terjadi juga. Terhitung mulai tanggal 1 April 2004
> pukul 00.000 WIB, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk., menaikkan
> tarif telefon lokal sebesar 28,21 persen, tarif abonemen (bulanan)
> naik 24,9 persen, dan menurunkan tarif sambungan langsung jarak jauh
> (SLJJ) sebesar 20,7 persen.
>
> "Penetapan tarif itu dilakukan melalui pola penyeimbangan
> (rebalancing) sebesar 9 persen yang ditetapkan Badan Regulasi
> Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," kata Dirut PT Telkom, Kristiono di
> gedung Telkom, Jakarta, Rabu (31/3). Penyesuaian dalam bentuk kenaikan
> tarif tersebut merupakan implementasi dari Pengumuman Menhub tanggal
> 30 April 2004 tentang penyeimbangan tarif dalam rangka pelaksanaan
> restrukturisasi sektor telekomunikasi di Indonesia.
>
> Menurut Kristiono, penurunan biaya SLJJ ini di samping untuk
> mengurangi beban trafik SLJJ yang sudah terlalu tinggi di malam hari
> kepada siang hari, juga dimaksudkan untuk menarik masyarakat yang
> selama ini menggunakan telefon seluler untuk keperluan SLJJ.
>
> Sementara itu, PT Telkom menetapkan untuk biaya pasang baru (BPB),
> tarif percakapan telefon koin, tidak mengalami perubahan yakni Rp
> 100,00 per menit, birofax tetap Rp 500,00, dan layanan TelkomNet
> Instant tetap Rp 165,00.-/menit.
>
> Tarif akses dial up internet ke layanan internet service provider
> (ISP) tidak berubah atau tetap Rp 100,00.- per menit. "Tidak
> berubahnya tarif dial up internet itu dalam rangka mendukung
> perkembangan industri jasa internet dan menyediakan akses internet
> murah bagi masyarakat," kata Kristiono.
>
> Kenaikan komponen tarif telepon itu juga berlaku bagi percakapan
> melalui warung telekomunikasi (wartel), namun perangkat penghitung
> tarif pulsa baru bisa disesuaikan setelah tanggal 15 April.
>
> Soal tarif telepon tanpa kabel (flexi), Kristiono menyebutkan pada
> layanan pra bayar tidak berubah, sedangkan pada layanan pasca bayar
> tinggal menunggu pembahasan dengan BRTI. "Secara keseluruhan,
> penyesuaian tarif ini akan mendorong iklim
>
>
> kompetisi di sektor telekomunikasi," kata Kristiono.
> Menurut dia, penyesuaian tarif saat ini merupakan bagian dari
> kesepakatan pemerintah dan DPR untuk menaikkan tarif sebesar 45 persen
> dalam tiga tahun sejak 2001. Pada tahap pertama Telkom menaikkan tarif
> sebesar 15 persen pada 2002. Namun pada 2003 pemerintah gagal
> merealisasikannya menyusul penolakan oleh masyarakat. "Dengan kenaikan
> sebesar 9 persen pada 2004, maka Telkom masih memiliki kesempatan
> untuk menaikkan tarif sebesar 21 persen dalam tahun-tahun mendatang,"
> katanya.
>
>
> Sengsarakan rakyat
> Menanggapi kenaikan tarif tersebut, pakar telematika Roy Suryo
> menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak tepat dan menyengsarakan
> rakyat. Pasalnya, meskipun sudah dinyatakan adanya duopoli dalam
> telekomunikasi, tapi faktanya masyarakat tidak ada pilihan lain.
> "Bagaimana bisa pemerintah membiarkan sebuah perusahaan kapitalis
> memainkan monopolinya. Itu juga seperti perusahaan lain seperti
> Pertamina, monopolinya masih terus berlangsung," tuturnya yang
> dihubungi "PR" melalui telepon selulernya, tadi malam.
> Menurut Roy, dalam kenaikan ini sungguh tidak masuk akal meski
> pemerintah memberikan izin kepada operator telekomunikasi untuk
> melakukan penyeimbangan kembali (rebalancing) tarif telefon sebesar 9
> persen. Tapi, kalau dilihat lagi malah rata-rata 20 persen. "Ini
> sangat luar biasa. Kalau dicari-cari juga tidak akan ketemu angka 9
> persen, malah 20 persen," ujarnya.
>
> Dia mempertanyakan mengapa kenaikan itu tetap diizinkan padahal Telkom
> sudah meraup untung yang besar. Pada 2003 lalu, keuntungan yang diraih
> Telkom mencapai Rp 4,9 triliun, pada dua tahun lalu (2002) sebesar Rp
> 7,8 triliun. "Ini keuntungan yang sangat besar. Buat apa harus dinaikkan
> lagi?"
>
> Roy memaparkan, seharusnya semakin canggihnya teknologi akan makin
> murah dalam investasinya. Tapi ternyata hal ini tidak terjadi pada
> Telkom. Saat ini biaya investasi 1 SST (satuan sambungan telefon)
> disebutkan mencapai 1.000 dolar AS. Padahal, seharusnya berkisar
> 100-150 dolar.
>
>
> Kemudian, Roy juga mempertanyakan kewenangan Badan Regulasi
> Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang menetapkan besaran kenaikan tarif
> itu. Menurutnya, masyarakat belum memberikan wewenang kepada badan
> tersebut sehingga hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang.
>
> Keputusan DPR yang menyebutkan harus dipenuhinya tujuh syarat untuk
> kenaikan tarif ternyata tidak dipenuhi, yakni belum adanya sebuah
> badan independent regulator body. "Jadi, ini ada unsur pembodohan
> masyarakat," kata Roy.
>
> Ditanya tentang sikap bagaimana yang perlu diambil masyarakat sebagai
> konsumen, Roy menyatakan bahwa masyarakat dalam posisi lemah dan tidak
> punya pilihan. Karena itu, dia menyarankan agar lembaga-lembaga
> seperti YLKI dan Pirac memberikan sikap yang tegas.
>
> "Saya sendiri sudah memberikan masukan kepada KPPU (Komisi Pengawas
> Persaingan Usaha) tentang hal ini. Terhadap DPR, saya tidak banyak
> berharap. Salah-salah malah dijadikan isu politik dan anggota DPR
> sekarang sedang sibuk berkampanye," ujarnya. (A-78)***
From: nugix [mailto:ngx
======
> Roy Suryo, "Ini Jelas-jelas Menyengsarakan Rakyat"
> Tarif Telefon Naik 28,21%
>
> JAKARTA, (PR).-
> Apa yang dikhawatirkan masyarakat pelanggan dan pengguna telefon di
> tanah air akhirnya terjadi juga. Terhitung mulai tanggal 1 April 2004
> pukul 00.000 WIB, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk., menaikkan
> tarif telefon lokal sebesar 28,21 persen, tarif abonemen (bulanan)
> naik 24,9 persen, dan menurunkan tarif sambungan langsung jarak jauh
> (SLJJ) sebesar 20,7 persen.
>
> "Penetapan tarif itu dilakukan melalui pola penyeimbangan
> (rebalancing) sebesar 9 persen yang ditetapkan Badan Regulasi
> Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," kata Dirut PT Telkom, Kristiono di
> gedung Telkom, Jakarta, Rabu (31/3). Penyesuaian dalam bentuk kenaikan
> tarif tersebut merupakan implementasi dari Pengumuman Menhub tanggal
> 30 April 2004 tentang penyeimbangan tarif dalam rangka pelaksanaan
> restrukturisasi sektor telekomunikasi di Indonesia.
>
> Menurut Kristiono, penurunan biaya SLJJ ini di samping untuk
> mengurangi beban trafik SLJJ yang sudah terlalu tinggi di malam hari
> kepada siang hari, juga dimaksudkan untuk menarik masyarakat yang
> selama ini menggunakan telefon seluler untuk keperluan SLJJ.
>
> Sementara itu, PT Telkom menetapkan untuk biaya pasang baru (BPB),
> tarif percakapan telefon koin, tidak mengalami perubahan yakni Rp
> 100,00 per menit, birofax tetap Rp 500,00, dan layanan TelkomNet
> Instant tetap Rp 165,00.-/menit.
>
> Tarif akses dial up internet ke layanan internet service provider
> (ISP) tidak berubah atau tetap Rp 100,00.- per menit. "Tidak
> berubahnya tarif dial up internet itu dalam rangka mendukung
> perkembangan industri jasa internet dan menyediakan akses internet
> murah bagi masyarakat," kata Kristiono.
>
> Kenaikan komponen tarif telepon itu juga berlaku bagi percakapan
> melalui warung telekomunikasi (wartel), namun perangkat penghitung
> tarif pulsa baru bisa disesuaikan setelah tanggal 15 April.
>
> Soal tarif telepon tanpa kabel (flexi), Kristiono menyebutkan pada
> layanan pra bayar tidak berubah, sedangkan pada layanan pasca bayar
> tinggal menunggu pembahasan dengan BRTI. "Secara keseluruhan,
> penyesuaian tarif ini akan mendorong iklim
>
>
> kompetisi di sektor telekomunikasi," kata Kristiono.
> Menurut dia, penyesuaian tarif saat ini merupakan bagian dari
> kesepakatan pemerintah dan DPR untuk menaikkan tarif sebesar 45 persen
> dalam tiga tahun sejak 2001. Pada tahap pertama Telkom menaikkan tarif
> sebesar 15 persen pada 2002. Namun pada 2003 pemerintah gagal
> merealisasikannya menyusul penolakan oleh masyarakat. "Dengan kenaikan
> sebesar 9 persen pada 2004, maka Telkom masih memiliki kesempatan
> untuk menaikkan tarif sebesar 21 persen dalam tahun-tahun mendatang,"
> katanya.
>
>
> Sengsarakan rakyat
> Menanggapi kenaikan tarif tersebut, pakar telematika Roy Suryo
> menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak tepat dan menyengsarakan
> rakyat. Pasalnya, meskipun sudah dinyatakan adanya duopoli dalam
> telekomunikasi, tapi faktanya masyarakat tidak ada pilihan lain.
> "Bagaimana bisa pemerintah membiarkan sebuah perusahaan kapitalis
> memainkan monopolinya. Itu juga seperti perusahaan lain seperti
> Pertamina, monopolinya masih terus berlangsung," tuturnya yang
> dihubungi "PR" melalui telepon selulernya, tadi malam.
> Menurut Roy, dalam kenaikan ini sungguh tidak masuk akal meski
> pemerintah memberikan izin kepada operator telekomunikasi untuk
> melakukan penyeimbangan kembali (rebalancing) tarif telefon sebesar 9
> persen. Tapi, kalau dilihat lagi malah rata-rata 20 persen. "Ini
> sangat luar biasa. Kalau dicari-cari juga tidak akan ketemu angka 9
> persen, malah 20 persen," ujarnya.
>
> Dia mempertanyakan mengapa kenaikan itu tetap diizinkan padahal Telkom
> sudah meraup untung yang besar. Pada 2003 lalu, keuntungan yang diraih
> Telkom mencapai Rp 4,9 triliun, pada dua tahun lalu (2002) sebesar Rp
> 7,8 triliun. "Ini keuntungan yang sangat besar. Buat apa harus dinaikkan
> lagi?"
>
> Roy memaparkan, seharusnya semakin canggihnya teknologi akan makin
> murah dalam investasinya. Tapi ternyata hal ini tidak terjadi pada
> Telkom. Saat ini biaya investasi 1 SST (satuan sambungan telefon)
> disebutkan mencapai 1.000 dolar AS. Padahal, seharusnya berkisar
> 100-150 dolar.
>
>
> Kemudian, Roy juga mempertanyakan kewenangan Badan Regulasi
> Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang menetapkan besaran kenaikan tarif
> itu. Menurutnya, masyarakat belum memberikan wewenang kepada badan
> tersebut sehingga hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang.
>
> Keputusan DPR yang menyebutkan harus dipenuhinya tujuh syarat untuk
> kenaikan tarif ternyata tidak dipenuhi, yakni belum adanya sebuah
> badan independent regulator body. "Jadi, ini ada unsur pembodohan
> masyarakat," kata Roy.
>
> Ditanya tentang sikap bagaimana yang perlu diambil masyarakat sebagai
> konsumen, Roy menyatakan bahwa masyarakat dalam posisi lemah dan tidak
> punya pilihan. Karena itu, dia menyarankan agar lembaga-lembaga
> seperti YLKI dan Pirac memberikan sikap yang tegas.
>
> "Saya sendiri sudah memberikan masukan kepada KPPU (Komisi Pengawas
> Persaingan Usaha) tentang hal ini. Terhadap DPR, saya tidak banyak
> berharap. Salah-salah malah dijadikan isu politik dan anggota DPR
> sekarang sedang sibuk berkampanye," ujarnya. (A-78)***
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________