Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakatuhu

Sanak Harman, kalau buat saya pada kasus AT yang terjadi adalah fakta hukum
dipelintir di MA. Sebelumnya di pengadilan negeri maupun tinggi AT sudah
terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman, tetapi di MA kemudian fakta hukum
tersebut dipelintir dengan rekayasa.

Saya cuma mengajak agar kalau melemparkan isu, lemparkan secara rasional,
pikirkan dulu oleh kita validitasnya dan juga baik-buruknya berdasarkan
berbagai macam logika baik secara umum, sosial, hukum dll. yang dirasa
terkait dan mari diskusikan dalam framework yang sama. Kalau yang satu
bicara dengan fakta hukum kemudian misalnya dibantah dengan fakta lapangan,
diskusinya indak bakal nyambung dan tidak akan menghasilkan solusi, kecuali
kalau memang ingin debat. Dalam debat formal pun jika yang satu mengajukan
argumen dalam sebuah logika, dan lawannya membantah dengan logika yang
berbeda, maka lawannya itu akan dianggap aneh, kecuali kalau debatnya debat
kusir...

Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuhu
Muhammad Arfian
[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
090-6149-4886
"Isy Kariman Aw Mut Syahidan"

----- Original Message -----
From: "harman" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Muhammad Arfian" <[EMAIL PROTECTED]>; "Komunitas MINANGKABAU
(Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, April 08, 2004 4:02 PM
Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] pks dan transeksualisme


> salah satu yang membebaskan Akbar Tanjung a/ karena secara fakta
> hukum AT tidak terbukti korupsi meskipun fakta dilapangan
> Akbar Tanjung korupsi :-)
>
>
> wassalam,
> harman

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke