Assalamu'alaikum wr.wb

Ketika Orang ingin menjalankan Syariat islam seutuhnya, di anggap sebuah
ancaman bagi tegaknya sebuah negara...????
Apakah ini tanda2nya, "...." ( silahkan bertanya-tanya dlm diri )
( ninik,mamak, uda,adiak sadonyo, silahkan, mengemukakan pendapat masing2 )
mulai dari ambo = Tanda2nya kehancuran Islam, yg tadi nya sudah menjadi
kerikil, sekarang berangsur menjadi debu,  Islam bukan lagi di anggap
sebagai agama peneduh, penengah dan pe-pe lainnya.  (maka kehancuran akan
datang )
bagai mana yg lain..?, mungkin ada pandangan yg lain, sabalumnyo ambo minta
maaf.. 


SUARA PEMBARUAN DAILY 

Sejumlah Tokoh dan Fraksi 
MPR Tolak Piagam Jakarta
Beberapa Fraksi 
Minta Pasal 29 
UUD 1945 Tetap 
Dipertahankan
Jakarta, 10 Agustus 
Usulan sebagian fraksi dalam MPR, untuk mencantumkan kembali tujuh kata
dalam Piagam Jakarta, ditolak oleh beberapa tokoh masyarakat. Di antaranya
Ketua Pusat Pemberdayaan Pesantren Masdar S Mas'udi, Ketua PBNU KH Hasyim
Muzadi, cendekiawan Muslim Nurcholish Madjid, Ketua PP Muhammadiyah Syafii
Maarif, pengamat politik Faisal Basri dan cendekiawan muda NU Ulil A
Abdalah. 
Menurut mereka, usulan tersebut mengandung potensi bahaya campurtangan
negara dalam wilayah kehidupan agama yang akan menimbulkan sejumlah distorsi
pelaksanaan atas agama itu sendiri serta politisi agama untuk tujuan-tujuan
sesaat partai yang sedang berkuasa. 
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Masdar di Hotel Indonesia, Kamis
(10/8) para tokoh masyarakat itu menyatakan sikap dengan tegas menolak
dimasukkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta ke dalam konstitusi. 
Menurut Masdar, ada tiga alasan utama mengapa mereka menolak. Pertama,
pencantuman piagam ini akan membuka kemungkinan campurtangan negara dalam
wilayah agama yang akan mengakibatkan kemudaratan bagi agama itu sendiri. 
Ketaatan kepada agama adalah cerminan dari kebebasan pribadi yang tidak bisa
diatur oleh institusi eksternal seperti negara. Dikatakan, pelaksanaan
syariat yang diatur oleh negara akan menimbulkan bahaya hipokrisi, karena
ketaatan pada syariat yang dipaksakan oleh negara hanyalah ketaatan semu.
Agama pada dasarnya harus menjadi wilayah yang otonomi dari negara. 
Kedua, dimasukkan tujuh kata itu akan membangkitkan kembali
prasangka-prasangka lama dari kalangan luar Islam mengenai "negara Islam" di
Indonesia. Prasangka ini jika dibiarkan berkembang akan mengganggu hubungan
antarkelompok beragama yang pada ujungnya menimbulkan ancaman disintegrasi
bangsa. 
Ketiga, dimasukkan tujuh kata itu berlawanan dengan visi negara nasional
yang memperlakukan semua kelompok di negeri ini secara sama. Jika kewajiban
melaksanakan syariat Islam menjadi ketetapan dalam konstitusi, maka hal itu
akan menimbulkan tuntutan yang sama para kelompok-kelompok agama yang lain. 
Menurut dia, sebaiknya kedudukan agama (termasuk Islam) dalam negeri ini
adalah sebagai inspirasi dan bukan sebagai aspirasi bagi pembentukan etika
publik secara luas. Negara sebaiknya tidak mencampuri urusan pelaksanaan
syariat agama di lingkungan masing-masing kelompok. Sebab negara adalah
institusi publik yang tidak mempunyai wewenang menjadi "polisi syariat". 
Bukan Negara Agama 
Beberapa Fraksi MPR menghendaki agar Pasal 29 UUD 1945 tentang agama tidak
diubah dan dapat dipertahankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia
adalah sebuah negara yang menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap warga
negaranya. 
Hal itu terlihat dalam pemandangan umum fraksi-fraksi atas materi rancangan
Badan Pekerja (BP) MPR perubahan kedua UUD 1945 yang disampaikan dalam
sidang hari keempat, di Jakarta, Kamis (10/8). 
Dalam pemandangan umum itu, Fraksi Partai Golkar menegaskan negara Indonesia
bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara agama, melainkan negara yang
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia adalah sebuah negara
dimana agama-agama dapat hidup berdampingan dan saling menghormati serta
memperoleh pengayoman dan dijamin oleh Undang-Undang. 
Pendapat tersebut dikemukakan dalam pemandangan umum FPG MPR atas
hasil-hasil pembahasan BP MPR Kamis (10/8) yang dibacakan Hajriyanto Y.
Thohari. 
Terhadap perubahan UUD, FPG juga setuju pasal 29 ayat 1 yang berbunyi Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa tetap dipertahankan sehingga tidak
perlu harus dilakukan voting atau pengambilan keputusan dengan suara
terbanyak. 
FPG berpendapat, perubahan terhadap hal-hal yang bersifat esensial dan
mengandung nilai-nilai dasar pendirian, tujuan cita-cita nasional dan
keutuhan wilayah negara, mekanisme perubahannya tidak boleh dipermudah. 
Terhadap materi-materi seperti itu FPG berpendapat, perubahan yang ingin
dilakukan harus dengan lebih dulu meminta dan memperoleh persetujuan rakyat
melalui referendum. FPG juga sepakat penjelasan UUD tidak diperlukan lagi
dengan adanya perubahan kedua sekarang ini. 
Fraksi Utusan Golongan (FUG) berpendapat agar pasal 29 UUD 1945 tetap
dipertahankan dan tidak diubah dari kalimat aslinya. Sebab pasal 29 adalah
jantungnya UUD 1945. Di dalam pembukaan dikatakan, kemerdekaan Indonesia
adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. 
''Karena itulah, katanya, harus ditegaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah dasar dari negara Republik Indonesia,'' ujar Valina Singka Subekti
yang membacakan pemandangan umum FUG. 
Sementara itu juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan MPR Joseph Umarhadi
mengatakan, secara khusus PDI-Perjuangan mengajak untuk tetap mempertahankan
pasal 29 UUD'45 sebagaimana rumusan aslinya. Karena pasal itu merupakan
kesepakatan bangsa yang amat fundamental dan merupakan titik pusat
keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa keseimbangan itu
keberadaan bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika akan berakhir. Sejarah
telah membuktikan, ketika keseimbangan kehidupan kita sebagai bangsa majemuk
yang harus saling menghargai dan saling bekerja sama terganggu, bangsa ini
mengalami pertikaian, pergolakan dan bahkan pertempuran yang amat mahal
harga pengorbanannya. 
Sikap FPPP 
Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dalam pemandangan umum
yang dibacakan juru bicaranya, Zainuddin Isman, menegaskan sikap fraksi
tersebut agar menjalankan kewajiban syariat Islam bagi para pemeluknya
seperti dalam Piagam Jakarta dimasukkan dalam batang tubuh UUD. 
FPPP juga merasa heran dengan anggapan segolongan atau sebagian orang yang
menganggap bahwa pembahasan Piagam Jakarta seolah-olah merupakan perbuatan
yang tercela. Padahal piagam tersebut merupakan sumber kedaulatan yang
diidam-idamkan oleh bangsa Indonesia. 
''Sungguh tidak beralasan apabila ada orang yang masih beranggapan bahwa
kewajiban menjalankan syariat Islam yang dicantumkan sebagai norma dalam
batang tubuh UUD 1945 menjadi bencana bagi bangsa ini. Atau menuduh
bertentangan dengan semangat reformasi, apalagi kita saling mengancam dengan
macam-macam ancaman,'' ujarnya. 
TIM PEMBARUAN
 

Mailing List RantauNet http://lapau.rantaunet.web.id
Database keanggotaan RantauNet:
http://www.egroups.com/database/rantaunet?method=addRecord&tbl=1
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima dari RantauNet Mailing List, kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]

[email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WEB-EMAIL GRATIS ... @rantaunet.web.id ---> http://mail.rantaunet.web.id
-------------------------------------------------------------------------------------------------
WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet
adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke