Assalamu'alaikum wr.wb Ketika Orang ingin menjalankan Syariat islam seutuhnya, di anggap sebuah ancaman bagi tegaknya sebuah negara...???? Apakah ini tanda2nya, "...." ( silahkan bertanya-tanya dlm diri ) ( ninik,mamak, uda,adiak sadonyo, silahkan, mengemukakan pendapat masing2 ) mulai dari ambo = Tanda2nya kehancuran Islam, yg tadi nya sudah menjadi kerikil, sekarang berangsur menjadi debu, Islam bukan lagi di anggap sebagai agama peneduh, penengah dan pe-pe lainnya. (maka kehancuran akan datang ) bagai mana yg lain..?, mungkin ada pandangan yg lain, sabalumnyo ambo minta maaf.. SUARA PEMBARUAN DAILY Sejumlah Tokoh dan Fraksi MPR Tolak Piagam Jakarta Beberapa Fraksi Minta Pasal 29 UUD 1945 Tetap Dipertahankan Jakarta, 10 Agustus Usulan sebagian fraksi dalam MPR, untuk mencantumkan kembali tujuh kata dalam Piagam Jakarta, ditolak oleh beberapa tokoh masyarakat. Di antaranya Ketua Pusat Pemberdayaan Pesantren Masdar S Mas'udi, Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi, cendekiawan Muslim Nurcholish Madjid, Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif, pengamat politik Faisal Basri dan cendekiawan muda NU Ulil A Abdalah. Menurut mereka, usulan tersebut mengandung potensi bahaya campurtangan negara dalam wilayah kehidupan agama yang akan menimbulkan sejumlah distorsi pelaksanaan atas agama itu sendiri serta politisi agama untuk tujuan-tujuan sesaat partai yang sedang berkuasa. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Masdar di Hotel Indonesia, Kamis (10/8) para tokoh masyarakat itu menyatakan sikap dengan tegas menolak dimasukkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta ke dalam konstitusi. Menurut Masdar, ada tiga alasan utama mengapa mereka menolak. Pertama, pencantuman piagam ini akan membuka kemungkinan campurtangan negara dalam wilayah agama yang akan mengakibatkan kemudaratan bagi agama itu sendiri. Ketaatan kepada agama adalah cerminan dari kebebasan pribadi yang tidak bisa diatur oleh institusi eksternal seperti negara. Dikatakan, pelaksanaan syariat yang diatur oleh negara akan menimbulkan bahaya hipokrisi, karena ketaatan pada syariat yang dipaksakan oleh negara hanyalah ketaatan semu. Agama pada dasarnya harus menjadi wilayah yang otonomi dari negara. Kedua, dimasukkan tujuh kata itu akan membangkitkan kembali prasangka-prasangka lama dari kalangan luar Islam mengenai "negara Islam" di Indonesia. Prasangka ini jika dibiarkan berkembang akan mengganggu hubungan antarkelompok beragama yang pada ujungnya menimbulkan ancaman disintegrasi bangsa. Ketiga, dimasukkan tujuh kata itu berlawanan dengan visi negara nasional yang memperlakukan semua kelompok di negeri ini secara sama. Jika kewajiban melaksanakan syariat Islam menjadi ketetapan dalam konstitusi, maka hal itu akan menimbulkan tuntutan yang sama para kelompok-kelompok agama yang lain. Menurut dia, sebaiknya kedudukan agama (termasuk Islam) dalam negeri ini adalah sebagai inspirasi dan bukan sebagai aspirasi bagi pembentukan etika publik secara luas. Negara sebaiknya tidak mencampuri urusan pelaksanaan syariat agama di lingkungan masing-masing kelompok. Sebab negara adalah institusi publik yang tidak mempunyai wewenang menjadi "polisi syariat". Bukan Negara Agama Beberapa Fraksi MPR menghendaki agar Pasal 29 UUD 1945 tentang agama tidak diubah dan dapat dipertahankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia adalah sebuah negara yang menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap warga negaranya. Hal itu terlihat dalam pemandangan umum fraksi-fraksi atas materi rancangan Badan Pekerja (BP) MPR perubahan kedua UUD 1945 yang disampaikan dalam sidang hari keempat, di Jakarta, Kamis (10/8). Dalam pemandangan umum itu, Fraksi Partai Golkar menegaskan negara Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara agama, melainkan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia adalah sebuah negara dimana agama-agama dapat hidup berdampingan dan saling menghormati serta memperoleh pengayoman dan dijamin oleh Undang-Undang. Pendapat tersebut dikemukakan dalam pemandangan umum FPG MPR atas hasil-hasil pembahasan BP MPR Kamis (10/8) yang dibacakan Hajriyanto Y. Thohari. Terhadap perubahan UUD, FPG juga setuju pasal 29 ayat 1 yang berbunyi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa tetap dipertahankan sehingga tidak perlu harus dilakukan voting atau pengambilan keputusan dengan suara terbanyak. FPG berpendapat, perubahan terhadap hal-hal yang bersifat esensial dan mengandung nilai-nilai dasar pendirian, tujuan cita-cita nasional dan keutuhan wilayah negara, mekanisme perubahannya tidak boleh dipermudah. Terhadap materi-materi seperti itu FPG berpendapat, perubahan yang ingin dilakukan harus dengan lebih dulu meminta dan memperoleh persetujuan rakyat melalui referendum. FPG juga sepakat penjelasan UUD tidak diperlukan lagi dengan adanya perubahan kedua sekarang ini. Fraksi Utusan Golongan (FUG) berpendapat agar pasal 29 UUD 1945 tetap dipertahankan dan tidak diubah dari kalimat aslinya. Sebab pasal 29 adalah jantungnya UUD 1945. Di dalam pembukaan dikatakan, kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. ''Karena itulah, katanya, harus ditegaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar dari negara Republik Indonesia,'' ujar Valina Singka Subekti yang membacakan pemandangan umum FUG. Sementara itu juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan MPR Joseph Umarhadi mengatakan, secara khusus PDI-Perjuangan mengajak untuk tetap mempertahankan pasal 29 UUD'45 sebagaimana rumusan aslinya. Karena pasal itu merupakan kesepakatan bangsa yang amat fundamental dan merupakan titik pusat keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa keseimbangan itu keberadaan bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika akan berakhir. Sejarah telah membuktikan, ketika keseimbangan kehidupan kita sebagai bangsa majemuk yang harus saling menghargai dan saling bekerja sama terganggu, bangsa ini mengalami pertikaian, pergolakan dan bahkan pertempuran yang amat mahal harga pengorbanannya. Sikap FPPP Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dalam pemandangan umum yang dibacakan juru bicaranya, Zainuddin Isman, menegaskan sikap fraksi tersebut agar menjalankan kewajiban syariat Islam bagi para pemeluknya seperti dalam Piagam Jakarta dimasukkan dalam batang tubuh UUD. FPPP juga merasa heran dengan anggapan segolongan atau sebagian orang yang menganggap bahwa pembahasan Piagam Jakarta seolah-olah merupakan perbuatan yang tercela. Padahal piagam tersebut merupakan sumber kedaulatan yang diidam-idamkan oleh bangsa Indonesia. ''Sungguh tidak beralasan apabila ada orang yang masih beranggapan bahwa kewajiban menjalankan syariat Islam yang dicantumkan sebagai norma dalam batang tubuh UUD 1945 menjadi bencana bagi bangsa ini. Atau menuduh bertentangan dengan semangat reformasi, apalagi kita saling mengancam dengan macam-macam ancaman,'' ujarnya. TIM PEMBARUAN Mailing List RantauNet http://lapau.rantaunet.web.id Database keanggotaan RantauNet: http://www.egroups.com/database/rantaunet?method=addRecord&tbl=1 ================================================= Mendaftar atau berhenti menerima dari RantauNet Mailing List, kirimkan email Ke / To: [EMAIL PROTECTED] Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama: - mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda] - berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda] [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ================================================= WEB-EMAIL GRATIS ... @rantaunet.web.id ---> http://mail.rantaunet.web.id ------------------------------------------------------------------------------------------------- WebPage RantauNet http://www.rantaunet.web.id dan Mailing List RantauNet adalah servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA =================================================