Sewaktu Megawati naik menjadi RI 1, memang ada kekhawatiran bahwa
desentralisasi dan otonomi daerah (desotda) akan mengalami “slow down”.
Kekhawatiran ini semakin mengumpal ketika ternyata tidak ada Kementrian
Otda dan Depdagri & Otda di kembalikan kepada Depdagri “doang" dan
dipimpin oleh seorang Jenderal aktif yang tidak pernah punya pengalaman
di birokrasi. Namun melihat perkembangan sampai hari ini menunjukkan
bahwa desotda tetap bergulir dan instansi Pemerintah yang sangat terkait
dengan desotda: Depdagri dan Depkeu tetap melakukan
aktivitas-aktivitas---kalau tidak hendak dikatakan terobosan---guna
memperlancar pelaksanaan desotda.

Salah satu yang perlu dicatat ialah penyempurnaan formula DAU untuk
tahun 2002, yang dilakukan oleh Depdagri dengan bantuan empat
universitas terkemuka dalam pengkajian desotda : UI, UGM, Unhas dan
Unand. Penyempurnaan ini akan berlanjut terus sampai adanya keterkaitan
antara DAU dengan rincian kewenangan wajib tiap daerah, standar
penilaian pembiayaan (standard spending assessment) dan standar
pelayanan minimal, sehingga walaupun DAU itu merupakan “block grant”,
Pemerintahan yang lebih tinggi, DPRD dan masyarakat lebih mempunyai
ukuran yang jelas dalam berperan serta dan mengawasi penyusunan dan
pengawasan APBD tiap-tiap Daerah. Dapat pula ditambahkan bahwa rincian
kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal dari 11 kewenangan yang
dalam UU 22/99 diserahkan Pemerintah Pusat kepada Daerah, yaitu
pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan
hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja, masih terus dipersiapkan
oleh Depdagri dan Departemen-Departemen Teknis terkait. Bahkan Rancangan
Keppres mengenai  Standar Pelayanan Minimal pun sudah ada.

Penyempurnaan sistem juga dilakukan dengan sudah disusunnya Konsep
Panduan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Konsep Panduan Perencanaan
Anggaran Daerah yang lebih memungkinkan tersusunnya APBD yang aspiratif
karena yang terakhir ini dengan jelas memberikan panduan bagaimana
penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan dalam penyusunan APBD. Saya
katakan lebih memungkinkan, karena pada akhirnya tergantung kepada
masyarakat, apakah masyarakat cukup berdaya, perduli dan menggunakan
kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya atau tidak.

Namun salah satu langkah yang strategis dibidang kelembagaan ialah
fasilitasi yang dilakukan Depdagri dalam pembentukan Asosiasi Pengelola
Keuangan Daerah se-Indonesia*]. Tidak pelak lagi, asosiasi yang berbasis
profesionalisme yang sudah ada di banyak negara maju, bahkan di Malaysia
akan menjadi tulang punggung ke arah terwujudnya akuntabilitas keuangan
daerah yang lebih baik dan penganggaran yang berbasis kinerja
(performance oriented budgeting)

Dan sementara itu pelaksanaan desotda yang sudah berjalan sembilan bulan
ini tentu saja tidak hanya kisah “miring” tentang munculnya raja-raja
kecil di Daerah atau Demo para Guru dan PNS lainnya yang menuntut
pembayaran rapel gaji mereka. Banyak pula kisah sukes. Beberapa contoh
kecil, keberhasilan Pemkab Sukabumi dalam memberdayakan BUMDnya, atau
Kabupaten Takalar di Sulsel yang bisa menyelesaikan KTP warganya dalam
satu hari. Juga sejumlah Daerah walaupun tidak punya PAD berlimpah namun
dengan kebijakan anggaran yang tepat dapat membayar rapel Guru dan PNS
tanpa “rame-rame”. Tercatat pula misalnya kreativitas sejumlah Nagari di
Sumbar dalam menjaring investasi dari LN. Dan melihat draft revisi UU
22/99 yang tengah dipersiapkan Depdagri, kayaknya tidak perlu ada
kekhawatiran  bahwa revisi ini akan menghambat pelaksanaan desotda.

Akhirulkalam, setiap berbicara mengenai desotda saya tidak bosan-bosan
mengulangi-ulangi pertanyaan ini: apakah mungkin pengelolaan negeri yang
begitu luas dan beragam ini dapat dilakukan secara efektif, adil dan
demokratis dengan pemerintahan yang sentralistik?

Dan jawabannya selalu hanya satu: Tidak !

Bahwa jalan kearah terwujudnya desentralisasi dan otonomi daerah yang
sehat di bawah naungan NKRI merupakan jalan panjang dan berkeringat
adalah soal lain.

*] Badan Pekerja Asosiasi ini sudah terbentuk pada Rapat Teknis Keuangan
dan Pendapatan Daerah yang diselenggaran Ditjen Otda Depdagri tanggal
26-27 September di Jakarta.

Salam, Darwin


RantauNet http://www.rantaunet.com

Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke/To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
-mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda]
-berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda]
Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
===============================================

Kirim email ke