Sewaktu Megawati naik menjadi RI 1, memang ada kekhawatiran bahwa desentralisasi dan otonomi daerah (desotda) akan mengalami “slow down”. Kekhawatiran ini semakin mengumpal ketika ternyata tidak ada Kementrian Otda dan Depdagri & Otda di kembalikan kepada Depdagri “doang" dan dipimpin oleh seorang Jenderal aktif yang tidak pernah punya pengalaman di birokrasi. Namun melihat perkembangan sampai hari ini menunjukkan bahwa desotda tetap bergulir dan instansi Pemerintah yang sangat terkait dengan desotda: Depdagri dan Depkeu tetap melakukan aktivitas-aktivitas---kalau tidak hendak dikatakan terobosan---guna memperlancar pelaksanaan desotda.
Salah satu yang perlu dicatat ialah penyempurnaan formula DAU untuk tahun 2002, yang dilakukan oleh Depdagri dengan bantuan empat universitas terkemuka dalam pengkajian desotda : UI, UGM, Unhas dan Unand. Penyempurnaan ini akan berlanjut terus sampai adanya keterkaitan antara DAU dengan rincian kewenangan wajib tiap daerah, standar penilaian pembiayaan (standard spending assessment) dan standar pelayanan minimal, sehingga walaupun DAU itu merupakan “block grant”, Pemerintahan yang lebih tinggi, DPRD dan masyarakat lebih mempunyai ukuran yang jelas dalam berperan serta dan mengawasi penyusunan dan pengawasan APBD tiap-tiap Daerah. Dapat pula ditambahkan bahwa rincian kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal dari 11 kewenangan yang dalam UU 22/99 diserahkan Pemerintah Pusat kepada Daerah, yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja, masih terus dipersiapkan oleh Depdagri dan Departemen-Departemen Teknis terkait. Bahkan Rancangan Keppres mengenai Standar Pelayanan Minimal pun sudah ada. Penyempurnaan sistem juga dilakukan dengan sudah disusunnya Konsep Panduan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Konsep Panduan Perencanaan Anggaran Daerah yang lebih memungkinkan tersusunnya APBD yang aspiratif karena yang terakhir ini dengan jelas memberikan panduan bagaimana penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan dalam penyusunan APBD. Saya katakan lebih memungkinkan, karena pada akhirnya tergantung kepada masyarakat, apakah masyarakat cukup berdaya, perduli dan menggunakan kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya atau tidak. Namun salah satu langkah yang strategis dibidang kelembagaan ialah fasilitasi yang dilakukan Depdagri dalam pembentukan Asosiasi Pengelola Keuangan Daerah se-Indonesia*]. Tidak pelak lagi, asosiasi yang berbasis profesionalisme yang sudah ada di banyak negara maju, bahkan di Malaysia akan menjadi tulang punggung ke arah terwujudnya akuntabilitas keuangan daerah yang lebih baik dan penganggaran yang berbasis kinerja (performance oriented budgeting) Dan sementara itu pelaksanaan desotda yang sudah berjalan sembilan bulan ini tentu saja tidak hanya kisah “miring” tentang munculnya raja-raja kecil di Daerah atau Demo para Guru dan PNS lainnya yang menuntut pembayaran rapel gaji mereka. Banyak pula kisah sukes. Beberapa contoh kecil, keberhasilan Pemkab Sukabumi dalam memberdayakan BUMDnya, atau Kabupaten Takalar di Sulsel yang bisa menyelesaikan KTP warganya dalam satu hari. Juga sejumlah Daerah walaupun tidak punya PAD berlimpah namun dengan kebijakan anggaran yang tepat dapat membayar rapel Guru dan PNS tanpa “rame-rame”. Tercatat pula misalnya kreativitas sejumlah Nagari di Sumbar dalam menjaring investasi dari LN. Dan melihat draft revisi UU 22/99 yang tengah dipersiapkan Depdagri, kayaknya tidak perlu ada kekhawatiran bahwa revisi ini akan menghambat pelaksanaan desotda. Akhirulkalam, setiap berbicara mengenai desotda saya tidak bosan-bosan mengulangi-ulangi pertanyaan ini: apakah mungkin pengelolaan negeri yang begitu luas dan beragam ini dapat dilakukan secara efektif, adil dan demokratis dengan pemerintahan yang sentralistik? Dan jawabannya selalu hanya satu: Tidak ! Bahwa jalan kearah terwujudnya desentralisasi dan otonomi daerah yang sehat di bawah naungan NKRI merupakan jalan panjang dan berkeringat adalah soal lain. *] Badan Pekerja Asosiasi ini sudah terbentuk pada Rapat Teknis Keuangan dan Pendapatan Daerah yang diselenggaran Ditjen Otda Depdagri tanggal 26-27 September di Jakarta. Salam, Darwin RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================