ikolah karajo pemerintah jawa, nan salamak paruih eh sajo mambuek kaputusan. baa kolai jadinyo nagari kito. jan diarok spin off semen padang akan ditanggapi dek pamerintah nan ado kini. bacolah berita di bawah ko

 Soal Putusan PK Tommy
Bagir Pahami Kekecewaan Rakyat
Reporter: Nurul H

Bank Mandiridetikcom - Jakarta, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengaku bisa memahami kekecewaan rakyat berkaitan dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tommy Soeharto dalam kasus ruislag Goro-Bulog.

”Saya bisa memahami rakyat kecewa. Tapi pengadilan juga tidak bisa membiarkan orang tidak memenuhi syarat untuk dihukum. Masyarakat juga harus memahami hal itu,” kata Bagir Manan saat dicegat di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin sore (1/10/2001) sebagaimana disiarkan Radio Elshinta.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) itu juga menyatakan bahwa putusan majelis hakim agung MA adalah berdasar pertimbangan hukum semata. “Percayalah, majelis menerima PK karena pertimbangan hukum, tidak ada motif yang lain, misalnya politis. Saya yakin kita jauh dari hal itu,” tegas Bagir.

Putusan majelis hakim yang mengabulkan PK Tommy dipimpin oleh Hakim Agung M.Taufik. Putusan ini menjadi putusan MA. “Sistemnya memang begitu. Putusan majelis hakim disebut putusan MA,” kata Bagir.

Bagir juga menandaskan bahwa dengan dikeluarkannya putusan itu, maka proses pengadilan pada kasus ruislag Goro-Bulog dengan tersangka Tommy Soeharto sudah habis. “PK adalah usaha luar biasa di bidang pengadilan. Pengadilan sudah habis,” demikian Bagir Manan. (nrl)

http://www.detik.com/peristiwa/2001/10/01/2001101-190553.shtml



Kirim email ke