http://www.kompas.com/kompas-cetak/0111/16/daerah/perd19.htm
Perda Pekat Disetujui, Isinya Berubah Drastis
Padang, Kompas
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat (Pekat) di tengah pro dan kontra, Rabu (14/11) lalu disetujui DPRD Sumbar menjadi peraturan daerah (perda). Materi perda itu mengalami perubahan drastis.
"Ranperda ini disetujui menjadi perda dengan pertimbangan; Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah yang memiliki falsafah Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah perlu dijaga dan dilestarikan nilai-nilainya ke dalam tatanan norma kehidupan masyarakat, yang diwujudkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan maksiat," kata Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri.
Menurut pengamat sosial Syuhendri, Perda Pekat yang merupakan inisiatif DPRD Sumbar dan kemudian disetujui menjadi perda, tak lebih dari sekadar pengumuman yang isinya berupa imbauan dan larangan, yang sebetulnya tak perlu diperdakan. Tidak terungkap apa akar persoalannya dan bagaimana Sumatera Barat harus bertindak mengantisipasi atau menanggulanginya. Sebab, yang ada dalam perda itu sudah ada pada aturan yang lebih tinggi.
Seperti pernah diberitakan, awalnya Ranperda Pekat memuat materi tentang diberlakukannya jam malam bagi kaum perempuan. Karena melanggar hak asasi manusia, akhirnya materi ini dihilangkan. Kemudian ada sanksi minimal dan denda uang, ini kemudian dihilangkan, setelah dikritik tajam Gubernur Sumbar Zainal Bakar dan sejumlah pakar hukum.
Dalam Perda Nomor 15/SB/ Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat itu, diatur bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan maksiat, seperti perzinahan. Serta tindakan yang mengarah perzinahan, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan narkotika serta obat-obat terlarang dan segala bentuk penyiaran dan tayangan porno dan pornografi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat berwenang yang lalai dalam menindaklanjuti laporan anggota masyarakat tentang tindakan maksiat, dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================


Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com
RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

Kirim email ke