PERNYATAAN KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN :

PROTES TERHADAP PENYERANGAN RAKYAT MISKIN KOTA

DI PELATARAN KOMNAS HAM

 Pada hari ini, Kamis, 28 Maret 2002, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak  menerima Rakyat Miskin Kota yang tergabung dalam Urban Poor Consorsium. Mereka datang untuk melaporkan bahwa meskipun telah ada putusan yang memenangkan gugatan class action Rakyat Miskin Kota melawan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jayamereka oleh Pengadilan Negeri Pusat, masih tetap terjadi tindak penggusuran paksa dan penggarukan becak. Bahkan ada laporan bahwa mereka terus menerus diteror, hal yang sama  juga telah dialami oleh anggota Urban Poor Consorsium.

 

Tidak lama setelah pertemuan selesai, sekitar pukul 13.00, datang rombongan yang terdiri dari sekitar 300 orang berpakaian hitam-hitam dengan tulisan FBR di punggungnya yang serta merta menyerang bapak, ibu dan anak-anak yang sedang berkumpul untuk pertunjukan wayang di halaman depan Komnas HAM. Mereka menyerang dengan bambu, pentungan dan golok.

 

Komnas Perempuan menganggap penyerangan ini merupakan penghinaan terhadap pejuang HAM dan Lembaga Penegakkan HAM (kantor Komnas HAM). Serangan yang tidak manusiawi ini telah mengakibatkan jatuhnya korban terutama perempuan dan anak-anak. Mereka terluka di kepala, punggung, kaki dan mengalami kekerasan fisik lainnya serta menderita ketakutan yang mendalam. Diantara yang cedera ada yang harus dibawa ke rumah sakit karena luka di kepala perlu dijahit dan ada yang mengalami gegar otak serta jatuh pingsan. 

 

Komnas Perempuan bersama ini menyatakan:

1.       Protes keras atas penyerangan yang dilakukan terhadap Rakyat Miskin Kota yang sedang melapor kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Komnas Pelrindungan Anak;

2.       Protes keras terhadap penyerangan pejuang HAM yang tengah menerima laporan rakyat miskin kota;

3.       Prihatin atas kelambatan aparat kepolisian dalam merespon laporan penyerangan yang terjadi di pelataran Komnas HAM.

4.       Menuntut segera dilakukan investigasi mengenai latar belakang penyerangan yang telah terjadi;

5.       Gubernur DKI Jakarta wajib menanggung seluruh biaya pengobatan rakyat miskin kota yang telah menjadi korban dalam penyerangan ini;

6.       Pelaku penyerangan harus diproses secara hukum.

 

Prof. Dr. Saparinah Sadli                                                                  Kamala Chandrakirana

Ketua Komnas Perempuan                                                                 Sekretaris Jenderal

 


 

Kirim email ke