Keliatan dari berita Figur pioneer kearah badan pemerintahan jujur  sangat diperlukan

>From: "Iswandri" <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
>To: <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: [RantauNet] Anggota DPRD Sumbar Mogok
>Date: Fri, 24 May 2002 08:39:56 +0700
>
>Anggota DPRD Sumbar Mogok
>
>Padang, mimbarminang.com - Merasa tidak sejalan dengan kawan-kawannya di DPRD Sumbar, karena tidak aspiratif terhadap tuntutan masyarakat anggota Komisi C DPRD Sumbar dari Fraksi Amanat Nasional, M Zen Gomo memutuskan untuk mogok menjalankan aktifitas kede-wanan.
>
>"Ini konse-kuensi moral saya terhadap harapan rakyat Sumbar," kata M Zen Gomo terhadap kepu-tusannya mela-kukan mogok mulai, Rabu (22/5/2002) kemarin.
>
>Kepada war-tawan, M Zen Gomo mema-parkan bahwa kinerja dan cit-ra dewan di DPRD Sumbar sudah jauh menyimpang. DPRD dinilai telah melakukan pembohongan publik dan sama sekali tidak aspiratif terhadap keinginan rakyat. "Pe-nyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dewan antara lain adanya indikasi kolusi antara dewan dengan pihak eksekutif dan melakukan penolakan terhadap PP 110 sebagai produk hukum negara," kata M Zen Gomo.
>
>Dalam suratnya kepada Pimpinan DPRD Sumbar tanggal 22 Mei 2002 itu disampaikan bahwa selama 2,5 tahun menduduki kursi wakil rakyat di DPRD Sumbar ia menyadari apa yang dulu dijanjikan dewan ketika berkampanye kepada masyarakat sama sekali tidak diwujudkan.
>
>Yang terjadi saat ini ketika DPRD mempunyai kewenangan yang besar DPRD justru melaku-kan 'pengurasan' terhadap uang rakyat untuk kepentingan kesejahteraan anggota dewan.
>
>"Tindakan yang dilakukan anggota dewan saat ini sama sekali tidak sesuai dengan kepatutan dan kepantasan, apalagi dalam situasi krisis yang di-alami rakyat," kata Gomo.
>
>Apa yang di lakukan oleh dewan menu rut Gomo memperlihat-kan bahwa me reka sama se-kali tidak mau tahu dengan keadaan nega-ra yang sedang terpuruk di se-gala bidang, terutama eko-nomi.
>
>"Saat ini se-kitar 34 persen rakyat Sumbar masih berada di bawah garis kemiskinan, dengan tingkat pengangguran yang cukup tinggi tapi apa yang dilakukan dewan terhadap kondisi itu sama sekali tidak jelas," katanya.
>
>Untuk itu, sebagai anggota dewan ia sangat merasakan ketidakpantasan itu. Ia ingin sekali meluruskan dan memperbaiki kinerja dewan sesuai dengan komitmen semula yaitu untuk memperjuangkan kepentingan kesejahteraan rakyat.
>
>Gomo mencatat adanya sejumlah indikasi kolusi antara legislatif dan eksekutif. Di antaranya adalah pemakaian anggaran dewan yang dibebankan kepada Anggaran Eksekutif yang bertentangan dengan UU No 22 Tahun 1999 pasal 19 ayat G dan petunjuk pelaksanaan APBD. Anggaran tersebut, kata Gomo dibeban-kan kepada anggaran eksekutif karena mata anggaran tersebut tidak terdapat pada mata anggaran Dewan.
>
>"Saya mencatat ada empat anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gomo.
>
>Keempat itu antara lain menggunakan mata anggaran Dana Tak Tersangka Kantor Gubernur sebesar Rp364,5 juta untuk 55 anggota dewan.
>
>Pemberian sebuah BMUN melalui fraksi sebesar Rp270 juta, bantuan uang lebaran selama dua tahun Rp270 juta dan bantuan bagi mereka yang naik haji untuk sepuluh anggota Rp25 juta. Total jumlah dana ini Rp929,5 juta.
>
>Gomo mengakui namanya termasuk salah satu anggota dewan yang akan mendapatkan kucuran dana-dana itu. "Tapi saya sama sekali tidak menerima uang itu, kalau kemudian ditemui tandatangan terhadap nama saya, itu pasti dipalsukan," kata Gomo yang mengaku apa yang dilakukannya dengan melakukan pemogokan ini sebagai sebuah ijtihad sebagai umat.
>
>Ia juga menilai APBD 2002 telah terjadi pemborosan besar-besaran terutama pada pos anggaran dewan. Dalam hitung-hitungannya perkiraan penerimaan anggota dewan seperti kunjungan kerja, reses, studi banding selama satu tahun adalah Rp7,6 miliar atau Rp138,228 juta perorang untuk 55 anggota dewan. "Tapi itu hitungan yang ada saat ini, kalau mempe-domani PP 110 penerimaan anggota dewan hanya Rp2,123 miliar atau hemat sampai Rp5,479 miliar," kata Gomo.
>
>Begitu juga dengan biaya perjalanan dinas, secara keseluruhan biaya perjalanan dinas anggota dewan mencapai Rp3,3 miliar. Biaya perjalanan ini bisa diperkecil menjadi Rp825 juta atau hemat Rp2,514 miliar.
>
>Ia menilai seharusnya DPRD Sumbar menjadi teladan bagi DPRD-DPRD lain di kabupaten dan kota di Sumatra Barat dengan menerapkan PP 110. Sangat disayangkan, kata Gomo, justru Anggota DPRD Sumbar tidak mau memakainya karena menilai bertentangan dengan UU No 22 Tahun 1999, padahal kata Gomo pemberlakuan PP 100 tahun 2000 akan mengurangi pendapat-an Anggota dewan sekaligus menghemat anggaran.
>
>Bagi Gomo, APBD 2002 tidak lebih dari pembohongan public, karena proses perencana-an anggaran itu, dewan tidak melibatkan publik dengan semestinya. Karena semua pihak yang dilibatkan dewan diundang tapi tidak dibekali dengan gambaran anggaran, akibatnya Ran-cangan APBD tidak terkritisi dengan baik.
>
>"Begitu juga dalam penentuan jumlah fraksi, yang seharusnya mereka memakai PP No 1 Tahun 2001, pasal 41 ayat 2 dimana satu fraksi harus diisi minimal 10 persen dari jumlah seluruh anggota. Tapi anggota DPRD Sumbar meninggalkan PP tersebut dan memakai Tata Tertib yang urutannya paling bawah yang sama sekali tidak tercantum dalam Ketetapan MPR RI No III MPR 2000 tanggal 18 Agustus 2000," papar M Zen Gomo.
>
>Sementara itu, pimpinan DPRD dan Pimpin-an Fraksi yang langsung mengadakan perte-muan pasca penyampaian sikap Gomo, menyayangkan sikap M Zen Gomo.
>
>Wakil Ketua DPRD Sumbar Syahrial, S.H mengatakan menerima sikap M Zen Gomo secara pribadi. Apa yang disampaikan Gomo sebagai sebuah aspirasi bagi DPRD Sumbar akan diterima, dan dewan akan membahas aspirasi itu.
>
>"Tapi langkah M Zen Gomo kurang tepat, karena ia sebagai anggota Fraksi PAN seharus-nya lebih dulu menyampaikan aspirasinya ini kepada fraksinya, bukan kepada pimpinan," kata Syahrial.
>
>Ia mengatakan, sebagian besar yang disampai-kannya sama sekali bertentangan dengan suara fraksinya. Fraksinya menerima apa yang dituntutnya. "Nah sekarang ada apa di PAN? Gomo menolak tapi fraksinya menerima?" kata Syahrial.
>
>Hal lain menurut Syahrial, ia menyayangkan sikap Gomo melakukan aksi mogok masuk kantor dewan. Menurut Syahrial, kalau aspirasi ini benar-benar harus diperjuangkan harusnya tidak dengan melakukan aksi mogok, tetapi memperjuangkan hal ini mati-matian.
>
>Menyangkut APBD, kata Syahrial ada Perda yang mengaturnya. Sepanjang Perda itu belum dicabut oleh Mendagri maka semuanya masih sah berlaku.


Chat with friends online, try MSN Messenger: Click Here
RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ATAU Kirimkan email Ke/To: [EMAIL PROTECTED] Isi email/Messages, ketik pada baris/kolom pertama: -mendaftar--> subscribe rantau-net [email_anda] -berhenti----> unsubscribe rantau-net [email_anda] Keterangan: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung ===============================================

Kirim email ke