Hak dan kedudukan Wanita

Didalam berbicara mengenai hak,dan kedudukan
wanita.Kita dapat membaginya didalam dua kategori
besar,yaitu:Hak dan peranan wanita didalam Rumah.Kedua
Hak dan peranan wanita diluar rumah.Sebenarnya banyak
sekali hak-hak dan kewajiban wanita baik itu dalam dan
luar rumah,Dalam Hal ini Ustadz Abd,Halim Abu
Saqqah,telah mengumpulkan hampir seluruh Hal-hal yang
bersangkutan dengan hak-hak wanita,beserta
kewajibannya,yang beliautinjau dari,Hadist shahih
Bukhari,Muslim,dan lain-lainnya.Ada lebih kurang Enam
jilid satu jilid saja tebalnya bisa sampai 400
halaman.(saya kurang tahu,apakah buku ini telah
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia atau
belum,semoga saja sudah)

.Mari coba sama-sama kita melihatnya,dan
mengkajinya.Namun secara Umum mengenai hak-hak
ini,kita berpatokan pada Ayat Surah AnNisaa ayat
32,yang artinya"Karena bagi lelaki dianugerahkan
hak(bagian)dari apa yang diusahakannya,dan bagi
perempuan dianugerahkan hak(bagian)apa yang
diusahakannya..

Pertama: Hak-hak dan peranan wanita dalam Rumah

               Didalam Rumah,katakanlah yang dimaksud
disini adalah "Rumah tangga".Wanita mempunyai hak dan
tanggung jawab.Diantara hak-hak wanita  yang saya
kutip dari ayat Al Qur'an saja,dan itupun tidaklah
seluruhnya,karena terlalu banyaknya adalah,

Hak-hak istri.:


   a)Berhak mendapat perlakuan baik dari
suaminya(Wa'aasiruuhunna,bilma'ruuf"Dan "Pergaulilah
istri-istri kamu itu dgn baik").
    b)Berhak mendapatkan mahar,sesuai keinginannya,dan
tentu ini dilihat dari situasi calon
suaminya.(Waatuhunna saduqaatihinna nihlah)
     c)Berhak mendapatkan perlindungan dari
suami,makan,minum,pakaian,dllnya. Hal ini ditilik dari
Ayat Al Qur'an (Surah Annisaa ayat 34) Yang
artinya"Lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita.Oleh
karena itu Allah telah melebihkan sebahagian mereka(
kaum lelaki ).atas sebagian yang lain(wanita).Dan
karena mereka lelaki telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka.
    d) Dan masih banyak lagi,yang juga tak mungkin
sayasebutkan disini.

Kewajiban istri terhadap suami 

   a)Merupakan kelanjutan dari ayat 34  surah Annisaa
diatas,yaitu,Wanita Shalehah hendaklah taat kepada
Allah,lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.
   b)Suami wajib ditaati,sepanjang tidak bertentangan
dgn ajaran agama,dan hak pribadi sang istri.
    c)Islam juga melarang wanita utk
berpuasa(Sunnat)tanpa seizin suaminya,karena seorang
suami mempunyai hak utk memenuhi naluri sexualnya..
    d) Seorang Istri sebagai Ibu Rumah
tangga,berkewajiban menjadikan Rumahnya tsb,menjadi
"sakan"atau "Tempat yang menentramkan hati dan
menenangkan jiwa,bagi seluruh anggota keluarganya.baik
terhadap suami,maupun anak-anaknya.Hal ini sudah
merupakan konteks,yang telah diajarkan oleh Rasulullah
SAW.
     
     e)Sebagai seorang istri sekaligus Ibu,sudah
menjadi kewajiban orang tua,baik itu suami,maupun
istri,dan terutama lagi istri,menjadi pendidik utama
bagi anak-anaknya..

Hak-hak dan peranan wanita diluar rumah

    Diluar Rumahpun wanita mempunyai hak yang tidak
jauh beda,boleh dikatakan hampir sama dgn kaum
lelaki.Hak-hak tsb,dapat kita lihat sbb:
    a)Hak dan kewajibannya utk mendapatkan Ilmu
pengetahuan(belajar).Sebab menilik dari hadist
Rasulullah yang cukup banyak mengenai hal belajar
ini,jelas,belajar merupakan kewajiban setiap ummat
manusia baik itu lelaki maupun wanita("Talabul'ilmi
fariidhatan 'ala kulli muslim wa muslimah").
      b) Hak utk"Bekerja".Didalam bekerja ini,sudah
sepantasnyalah wanita memilih dan memilah apa-apa
pekerjaan yang sesuai dgn kondisi phisik dan
mentalnya,sebagai seorang wanita.Juga disyaratkan bagi
wanita yang bekerja itu, adalah memang karena tuntutan
dari financial Rumah tangga yang tidak
memadai,sehingga membutuhkannya utk keluar bekerja
membantu penghasilan suami,dalam mencukupi sandang
pangan di dalam rumah tangga.Ataupun bila kebutuhan
Rumah tangga dapat dipenuhi oleh sang suami,,namun
situasi kondisi keilmuannya sangat dibutuhkan di
masyarakat,yang mengharuskannya utk terjun dalam
kancah perjuangan menuju masyarakat madani yang
mantap,dgn syarat,kesibukannya diluar rumah jangan
sampai melalaikan tugas pokoknya di dalam Rumah
tangga.Hal ini boleh didalam Islam.Semua ini dapat
kita melihatnya bagaimana peranan penting Istri-istri
Rasulullah,juga istri para sahabat yang lain dalam
bekerja diluar rumah,dan terjun ke masyarakat,utk
kepentingan umum.
Didalam berbicara mengenai hak,dan kedudukan
wanita.Kita dapat membaginya didalam dua kategori
besar,yaitu:Hak dan peranan wanita didalam Rumah.Kedua
Hak dan peranan wanita diluar rumah.Sebenarnya banyak
sekali hak-hak dan kewajiban wanita baik itu dalam dan
luar rumah,Dalam Hal ini Ustadz Abd,Halim Abu
Saqqah,telah mengumpulkan hampir seluruh Hal-hal yang
bersangkutan dengan hak-hak wanita,beserta
kewajibannya,yang beliautinjau dari,Hadist shahih
Bukhari,Muslim,dan lain-lainnya.Ada lebih kurang Enam
jilid satu jilid saja tebalnya bisa sampai 400
halaman.(saya kurang tahu,apakah buku ini telah
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia atau
belum,semoga saja sudah)

.Mari coba sama-sama kita melihatnya,dan
mengkajinya.Namun secara Umum mengenai hak-hak
ini,kita berpatokan pada Ayat Surah AnNisaa ayat
32,yang artinya"Karena bagi lelaki dianugerahkan
hak(bagian)dari apa yang diusahakannya,dan bagi
perempuan dianugerahkan hak(bagian)apa yang
diusahakannya..

Pertama: Hak-hak dan peranan wanita dalam Rumah

               Didalam Rumah,katakanlah yang dimaksud
disini adalah "Rumah tangga".Wanita mempunyai hak dan
tanggung jawab.Diantara hak-hak wanita  yang saya
kutip dari ayat Al Qur'an saja,dan itupun tidaklah
seluruhnya,karena terlalu banyaknya adalah,

Hak-hak istri.:


   a)Berhak mendapat perlakuan baik dari
suaminya(Wa'aasiruuhunna,bilma'ruuf"Dan "Pergaulilah
istri-istri kamu itu dgn baik").
    b)Berhak mendapatkan mahar,sesuai keinginannya,dan
tentu ini dilihat dari situasi calon
suaminya.(Waatuhunna saduqaatihinna nihlah)
     c)Berhak mendapatkan perlindungan dari
suami,makan,minum,pakaian,dllnya. Hal ini ditilik dari
Ayat Al Qur'an (Surah Annisaa ayat 34) Yang
artinya"Lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita.Oleh
karena itu Allah telah melebihkan sebahagian mereka(
kaum lelaki ).atas sebagian yang lain(wanita).Dan
karena mereka lelaki telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka.
    d) Dan masih banyak lagi,yang juga tak mungkin
sayasebutkan disini.

Kewajiban istri terhadap suami 

   a)Merupakan kelanjutan dari ayat 34  surah Annisaa
diatas,yaitu,Wanita Shalehah hendaklah taat kepada
Allah,lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.
   b)Suami wajib ditaati,sepanjang tidak bertentangan
dgn ajaran agama,dan hak pribadi sang istri.
    c)Islam juga melarang wanita utk
berpuasa(Sunnat)tanpa seizin suaminya,karena seorang
suami mempunyai hak utk memenuhi naluri sexualnya..
    d) Seorang Istri sebagai Ibu Rumah
tangga,berkewajiban menjadikan Rumahnya tsb,menjadi
"sakan"atau "Tempat yang menentramkan hati dan
menenangkan jiwa,bagi seluruh anggota keluarganya.baik
terhadap suami,maupun anak-anaknya.Hal ini sudah
merupakan konteks,yang telah diajarkan oleh Rasulullah
SAW.
     
     e)Sebagai seorang istri sekaligus Ibu,sudah
menjadi kewajiban orang tua,baik itu suami,maupun
istri,dan terutama lagi istri,menjadi pendidik utama
bagi anak-anaknya..

Hak-hak dan peranan wanita diluar rumah

    Diluar Rumahpun wanita mempunyai hak yang tidak
jauh beda,boleh dikatakan hampir sama dgn kaum
lelaki.Hak-hak tsb,dapat kita lihat sbb:
    a)Hak dan kewajibannya utk mendapatkan Ilmu
pengetahuan(belajar).Sebab menilik dari hadist
Rasulullah yang cukup banyak mengenai hal belajar
ini,jelas,belajar merupakan kewajiban setiap ummat
manusia baik itu lelaki maupun wanita("Talabul'ilmi
fariidhatan 'ala kulli muslim wa muslimah").
      b) Hak utk"Bekerja".Didalam bekerja ini,sudah
sepantasnyalah wanita memilih dan memilah apa-apa
pekerjaan yang sesuai dgn kondisi phisik dan
mentalnya,sebagai seorang wanita.Juga disyaratkan bagi
wanita yang bekerja itu, adalah memang karena tuntutan
dari financial Rumah tangga yang tidak
memadai,sehingga membutuhkannya utk keluar bekerja
membantu penghasilan suami,dalam mencukupi sandang
pangan di dalam rumah tangga.Ataupun bila kebutuhan
Rumah tangga dapat dipenuhi oleh sang suami,,namun
situasi kondisi keilmuannya sangat dibutuhkan di
masyarakat,yang mengharuskannya utk terjun dalam
kancah perjuangan menuju masyarakat madani yang
mantap,dgn syarat,kesibukannya diluar rumah jangan
sampai melalaikan tugas pokoknya di dalam Rumah
tangga.Hal ini boleh didalam Islam.Semua ini dapat
kita melihatnya bagaimana peranan penting Istri-istri
Rasulullah,juga istri para sahabat yang lain dalam
bekerja diluar rumah,dan terjun ke masyarakat,utk
kepentingan umum.



__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Plus - Powerful. Affordable. Sign up now.
http://mailplus.yahoo.com

RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke