Assalamu'alaikum wr. wb. Untuk labiah janiehno diskusi awak, elok kito caliak pulo pandangan urang lua iko. Salam SBN KH Sahal Mahfudz: Hadirkan Fiqh Sebagai Etika
Jakarta, Kompas - Fiqih tidak harus dipahami dalam dimensi formal legalistik tetapi harus dibarengi dimensi etik, agar pengembangannya benar-benar sejalan dengan fungsinya.Fungsi ajaran syariat yang tertuang dalam fiqih adalah membimbing, sekaligus memberi solusi atas persoalan kehidupan praktis, baik bersifat individual maupun sosial. "Dengan kata lain, fiqih harus dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara. Inilah yang selama ini mendorong saya untuk mengembangkan fiqih yang bernuansa sosial, tidak hanya bicara soal halal-haram, yang kental dengan nuansa individual atau pun menghadirkan fiqih sebagai hukum positif negara," ujar KH Sahal Mahfudz, pada pidato penerimaan gelar doktor kehormatan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Rabu (18/6). Fiqih sosial memiliki lima ciri pokok yang menonjol, yaitu interpretasi teks-teks fiqih secara kontekstual, perubahan pola bermadzhab dari tekstual (madzhab qauli) ke madzhab metodologi (madzhab manhaji), verifikasi mendasar ajaran pokok dan cabang, fiqih dihadirkan sebagai etika sosial , dan pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan sosial. "Fiqih sosial bertolak dari pandangan bahwa mengatasi masalah sosial yang kompleks dipandang sebagai perhatian utama syariat Islam," tegasnya. Pemecahan problem sosial, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, merupakan upaya memenuhi tanggung jawab kaum mulimin yang konsekuen atas kewajiban mewujudkan kesejahteraan atau kemaslahatan umum. "Secara sederhana, kemaslahatan umum adalah kebutuhan nyata masyarakat dalam kawasan tertentu untuk menunjang kesejahteraan lahiriahnya," katanya. Pengembalian fiqih agar sesuai dengan prinsip etik, dapat dilakukan dengan cara mengintegrasikan maqasid al syariah ke dalam proses pengembangan kerangka teoritik fiqih. "Dalam konteks ini, berarti hikmah hukum harus diintegrasikan ke dalam illat (alasan) hukum, sehingga diperoleh suatu produk hukum yang bermuara pada kemaslahatan umum," katanya. Tidak seperti agama Kristen yang didominasi wacana teologi, kata Sahal, fiqih justru berkembang pesat dan mendominasi kehidupan Islam. "Inilah yang kemudian memunculkan citra kehidupan masyarakat Islam itu sangat legalistik. Karena itu, katanya "tidak salah jika kita ingin melihat prilaku budaya masyarakat Islam, fiqih merupakan jendela yang tepat". Menurut Sahal, meski banyak ayat al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci tentang sesuatu, di masa Nabi Muhammad tidak banyak persoalan karena dia menjadi tafsir hidup. Namun setelah nabi wafat, tafsir hidup itu tidak ada lagi, sementara permasalahan sosial terus berkembang. "Dengan demikian, kebutuhan paling mendesak adalah bagaimana permasalahan baru yang muncul dari daerah takulukan baru mendapatkan legalitas keagamaan," katanya. Karena Islam lahir sebagai agama dan negara, kata KH Sahal, penyebaran Islam pada masa sesudah Nabi pun diwarnai dengan watak politik. "Sangat wajar jika lebih banyak permasalahan sosial keagamaan yang bersifat praktis muncul ke permukaan daripada permasalahan sosial keagamaan yang bersifat teologis. Atas alasan inilah mengapa kebutuhan terhadap hukum terlihat begitu dominan, dan akhirnya fiqih berkembang menjadi satu cabang ilmu ke-Islam-an yang formalistik," katanya. Dalam proses pengembangan kerangka teoritiknya, kata KH Sahal, fiqih menjadi terpisah dari etika. Dan, karena sifat formalistiknya itu, ajaran syariat yang tertuang dalam fiqih terkadang terlihat tidak searah dengan bentuk kehidupan praktis sehari-hari. "Zakat misalnya, sebenarnya merupakan ajaran Islam yang semangatnya adalah menciptakan keadilan sosial ekonomi. Namun, dalam fiqih, zakat sering dipahami sebagai ibadah formal yang hanya menjelaskan kewajiban muzakki (wajib zakat) untuk mengeluarkan zakat dalam nisab (jumlah) tertentu. Watak fiqih yang formalistik memang sering mengundang orang untuk melakukan manipulasi (hilah) terhadapnya," katanya. Berpidato mewakili keluarga, KH Abdurrahman Wahid mengatakan, fiqih tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang kaku melainkan lentur. "Agar bisa lentur memang diperlukan reinterpretasi terhadap teks secara kontekstual," katanya. Abdurrahman menceritakan bagaimana KH Sahal sangat teliti dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan maslahat ammah (kemaslahatan umum). "Ketika saya dikirimi dokumen dari Israel untuk ditandatangani, saya bawa ke rapat PB NU. Ketika itu, PBNU meminta KH Sahal yang memeriksa. Di situ terdapat kata-kata, manusia tidak berdosa. Kiai Sahal minta kata itu diganti dengan manusia tidak bersalah. Sebab, yang berhak menentukan dosa atau tidak itu adalah Tuhan, dengan ajarat Tuhan manusia hanya bisa mengatakan bersalah atau tidak," kata Abdurrahman. KH Sahal dilahirkan di Pati 17 Desember 1937. Hampir seluruh hidupnya dijalani di pesantren, mulai dari belajar, mengajar, dan mengembangkannya. KH Sahal hanya pernah menjalani kursus ilmu umum antara 1951-1953, sebelum mondok di Pesantren Bendo, Kediri (JAtim), Sarang, Rembang (Jateng), lalu tinggal di Mekkah selama tiga tahun. (MBA) > > Dulu waktu sadang "sumarakno" maso Orba,banyak bamunculan "aliran" > > Islam sempalan,seperti "islam jama'ah","islam inkar sunnah","islam eling > > "islam baik-baik".Saingek jo Buyuang hampia sadoe aliran2 tu nan dijadi > > kan perdebatan dan hujatan adalah masalah "syari'ah dan fiqih".Aliran > > inkar sunnah memandang indak paralu mengikuti fiqih,cukuik dengan Kitab > > Al-Qur'an saja.Hebatkan,rang Indonesia nan indak babahaso Arab labiah ta > > hu memahami bahaso Al-Quran nan dalam nahaso Arab.Karano tu aliran ini > > HANYA mengakui Al-Quran saja.Sebagian diantara mereka memandang "milik > > paliang dasar insani",aatu,adalah labiah tinggi dari fiqih itu sendiri. > > Hebaaat mereka ini dari junjungan kita Nabi Besar Muhammad nan selalu > > menganjurkan al untuk mendalami dan menghayati Al-Quran,pelajarilah sun- > > nahku,kecek baliau.Kita(bagi nan amuah)kaum muslimin nan melaksanakan > > isi kandungan Al-Quran dengan "pedoman"pelaksanaannya" ilmu Fiqih,disabu > > ik juo telah melaksanakan syari'at Islam. > > > > Bagi kito kaum Muslimin nan "sadar" akan kesucian agama Islam itu nan > > berdasarkan Al-Quran,fungsi Fiqih adalah seperti "kehidupan"sanak Darul > > dilauik lapeh,diateh kapa nan sadang balayia;pedoman dan petunjuk bagi > > pengamalan isi Al-Quran.Kalau ndak ado Fiqih,tasasek hiduik baagamo awak > > samolo jo kapa,bisa menghantam karang,pacah dan handam karam kapa tu ja- > > dinyo,kan bak itu sanak Darul. > > > > Jo Buyuang,hanya minta kadunsanak nan piawai dalam ilmu agamo Islam > > ko,kok marilis soal nan "agak"sensitif" nan mungkin,sakali lagi mungkin > > akan manyangkuik ke masalah akidah,tolong pandai-pandailah mangemasnyo. > > Kami(bagi sia nan mau-tamasuak jo Buyuang) dipalanta ko,io alun sadalam > > pengetahuan dan pemahaman baagamo sanak-sanak nan piawai tu.Lakeh je mam > > buransang hati jo perasaan kalau ado nan semacam "melecehkan" kesucian > > Nabi Besar kita Muhammad saw atas daliah ham.Itu dek dangkalnyo pangata > > huan agamo jo Buyuang.Sanak Darul dan sanak rang palanta,taruihkanlah > > amal makruf nahi mungkar sanak tu di maa juo sanak barado.Sekali lagi > > pengharaan jo Buyuang bagi para sanak nan mempunyai pemikiran nan cemer > > lang dalam pengembangan dan peningkatan pemahaman baagamo kito. > > > > Wasslamualaikum wr.wb.AB-Marseille. > > > > RantauNet http://www.rantaunet.com > > Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php > > ----------------------------------------------- > > > > Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: > > http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php > > =============================================== > > > RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ===============================================