Kalau Ba'asyir dihukum karena keluar masuk Indonesia secara illegal, kok TKI gelap yang (juga) keluar masuk Indonesia secara ilegal tidak di tindak ya oleh pemerintah Indonesia ?? Ataukah ditindak juga tanpa  berita ?? Setahu saya kalau kita keluar negeri tanpa surat-surat (passport & visa), kita akan mendapat masalah dinegara tujuan bukan dinegara kita sendiri. Barangkali dunsanak yang bekerja di imigrasi bisa menjelaskan bagaimana peraturan ke imigrasian itu ??
 
Salam, Adrial  

Kirim email ke