Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Begini Uni Rahima, > > Sebagai umat muslim, adalah kewajiban kita untuk > mengeluarkan zakat dari > harta yang telah dikaruniakan pada kita. Salah > satunya adalah dengan > zakat mal. > > Kebetulan Uni, saya ingin menzakatkan harta saya. > Mungkin Uni bisa > memberi penjelasan, siapa saja yang berhak menerima > zakat mal?. Boleh > kah saya membayarkan zakat saya pada saudara saya > (kandung), yang > sekarang menurut saya lagi agak seret ekonominya > karena tidak memiliki > pekerjaan tetap?. Kalo kita memiliki simpanan berupa > uang, setelah dalam > jumlah berapa sudah wajib zakat?.... > > Ma'af lho Uni, mungkin pertanyaannya agak banyak. > Mudah-mudahan Uni > sempat menjawabnya... > > Terima kasih banyak atas perhatian Uni..
Assalamualaikum.Wr.Wb. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima.Kriteria-keriteria baik yang menerima zakat ataupun zakat yang akan diberikan sudah ada aturannya dalam Islam. Zakat artinya selain untuk mensucikan juga untuk annamu= mengembangkan. Maksud mengembangkan adalah,bila seseorang yang berhak menerima zakat tersebut kita berikan zakat padanya,maka ia akan bisa mengembangkan modal dari zakat yang kita berikan untuk penghidupannya masa-masa yad,sehingga menjadi lebih baik lagi. Kita lihat firman Allah SWT : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".ff (QS. At-Taubah : 60) Faqir adalah,orang yang tidak punya penghasilan sama sekali. Miskin adalah : Orang yang punya penghasilan tetap,atau tidak tetap,tetapi penghasilannya tersebut tidak cukup untuk kehidupannya dalam mengembangkan taraf kehidupannya,hanya pas untuk makan saja,tetapi untuk beli baju,sekolah anak-anak kurang,maka orang semacam ini berhak mendapatkan zakat. Sementara Fiisabilillah,adalah orang yang bergerak dan berjalan demi untuk jalan-jalan Allah,seperti mahasiswa yang sekolah demi untuk tegaknya agama islam,orang yang berhaji dalam jalan Allah,kebetulan orang tersebut kehilangan duit di mekah,atau di perjalanan,maka orang tersebut berhak KETIKA ITU ,untuk mendapatkan zakat,meski ia orang kaya sekalipun,tapi kondisinya kala itu adalah kondisi fiisabilillah dan sedang dapat kesusahan. Saudara kandung yang berkekurangan,malah ini lebih berhak diberikan zakat ketimbang orang lain,asalkan ia bukan tanggungan kita.Yang ngak boleh kita beri zakat itu adalah anak kita,orang tua kita,karena mereka merupakan tanggung jawab kita. KADAR ZAKAT : Zakat profesi disamakan dengan zakat tani,atau tanaman,yaitu 2,5 %,dan harus sampai senisab ( setahun ),menurut perhitungan komariyah,bagi yang menghitung dengan komariyah,ada juga yang menghitung dengan perhitungan Syamsiyah. Zakat ini dikeluarkan setelah di keluarkan semua pengeluaran bersih setiap bulannya. Ada yang berpendapat kita boleh membayarnya tiap bulan dari gaji kita, sesuai dengan zakat panen sawah,atau tanaman,dikeluarkan saat panen,atau terima gaji,ada juga yang membolehkan ditunggu sampai setahun.terserah,kedua-duanya boleh. Dalil dari zakat profesi ini sesuai dengan Firman Allah ”…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…” (QS Al An’am 141 ) Untuk zakat harta,perhiasan emas dan perak,serta harta lainnya yang berharga maka perhitungannya : ” Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi). ”Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham” (HR Ashabus Sunan). . Dalam suatu Atsar,dari Ali,yang sudah di masukkan kepada Hadist Rasulullah : Bertanyalah kamu,bisa jadi jawaban yang kamu tanyakan itu bermanfaat bagi majlis lainnya ". Demikian dulu jawaban saya,wallhu a'lam Cairo 24 sept 03 Rahima. __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software http://sitebuilder.yahoo.com ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ============================================