Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan 
ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Waalaikum salam.Wr.Wb.

Mungkin bisa sekali jawab pertanyaan mak Bahar dan mak
Darul

--- Arman Bahar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum ww
> Baa lo lagu'e ko mangko jakaik disalurkan ka
> pambangunan gedung sekretariat?
> Lai batua jalan 'e tu encik guru?

Yang harus diingat,bahwa zakat hanya diberikan pada
person,bukan pada organisasi,sesuai dengan ayat surat
At Taubah yg telah saya sebutkan sebelumnya.

Di Surau ada juga yang tanya begini,saya sudah
jawab.Ini namanya salah kaprah.Tidak ada dalam
islam,memberikan zakat untuk pembangunan
mesjid,apalagi organisasi,dan untuk kepentingan partai
pula,karena mesjid dipakai oleh semua orang dan sudah
menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk
mendirikan mesjid tersebut.

Termasuk ada yang tanya sama saya,bagaimana kalau
bunga Bank di pakai untuk kepentingan umum seperti
pembangunan jalan? MasyaAllah,.saya bilang,sudah
jelas,bunga bank itu haram.

Dan sudah jelas pembangunan jalan itu adalah untuk
kepentingan umum,dan tanggung jawab umum,tidak harus
dengan membayarkan zakat kesana.Ngak ada dalam
aturannya.Yang pakai jalan itu malah org2 yang
kaya,dan bermobil,wajar tugas dan tanggung jawab
mereka bayar pajak untuk pembangunan jalan.

Zakat diberikan pada yang berhak menerimanya,dan
person,bukan organisasi.

Kalau untuk pembangunan mesjid,namanya adalah
Wakaf,atau Infaq,bukan zakat.

mengenai fiisabilillah,yang pasti,siapa saja person
yang sudah pasti kerjanya hanya untuk jalan Allah
semata,berhak menerima zakat.

Dan yang mengurus zakat,juga wajib menerimanya,sesuai
dengan firman Allah " Dan yang bertugas mengurusi
pembayaran zakat ",kaya,ataupun miskin orang
tersebut,yang jelas,kerjanya mengurus zakat kan..?,yah
berhak.hanya saja,terkadang,orang tersebut lebih mau
memberikannya pada orang yang lebih butuh lagi.

 
> 
> Nan kaduo, salah satu partai Islam sabuik sajolah
> PKS Partai Keadilan
> Sejahtera juga menerima hal yang sama dari anggota
> dan para simpatisan-nya
> yang kemudian langsung mereka gunakan untuk dakwah
> pada jalan Allah seperti
> misalnya baru2 ini sunatan massal, membiayai tim
> medis yang bertugas

nah..ini berarti zakatnya diberikan pada mereka yang
sunnatan massal kan..?,tetap pada person yang butuh
dan berhak. Yah..boleh-boleh saja.Asal tidak pada
anggota dari  partai tersebut,bila anggotanya
mampu,dan berkecukupan dalam penghidupan.

Jadi langsung aja diberikan pada sunnatan massaal
tersebut,kenapa pada organisasi ? tapi kalau dikelola
oleh organisasi itu,berarti namanya badan pengelola
zakat.Bukan partai.
 

> didaerah konflik termasuk Aceh yang tergabung dalam
> "BSM Bulan Sabit Merah"
> (PMI nya umat Islam), merehab surau terlantar
> disebuah perkampuang muslim
> masyarakat suku terpencil bahkan tidak tertutup
> kemungkinan untuk tujuan2
> perjuangan menegakkan Syariat Islam di Indonesia
> 
> Apokah zakat bisa pulo disalurkan untuak hal2
> tersebut ? 

Sekali lagi,zakat untuk person,bukan organisasi,atau
partai.tapi kalau yang mengelola zakat tersebut suatu
partai,boleh-boleh saja,asal disalurkan pada person
yang berhak menerimanya .Itu saja patokannya.

> 
> Tolong men pencerahan, buliah juo sakali lalu jawek
> no jo tanyo mak Darul
> tadi, syukran dih
> 
> wasalma
> abp
> 
> -----Original Message-----
> From: darul [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Wednesday, September 24, 2003 2:32 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [RantauNet.Com] Zakat harta dan profesi
> 
> Ass. Ww
> 
> Giliran ambo nan batanyo. 
> Apokoh bisa zakat untuak pembangunan Masjid?
> Apokoh ambo nan ketua Pembangunan Masjid Istiqomah
> nan juo mandidik siswa
> tidak mampu, adolah sbg fisabilllah? Kalau iyo, apo
> ambo nan berhak terima
> zakat atau badan nan ambo pimpin?

mak darul,sudah sebagian pertanyaan mak darul terjawab
diateh.

Benar mak Darul orang yang bergerak pada
fisabililah,tapi bukan fisabilillah yang berhak terima
zakat, tidak juga mahasiswa,karena mak Darul mampu
dalam segi financial.Dan tidak dililit hutang.Kalau
mak darul dililit hutang,baru berhak terima zakat.

Tapi mahasiswa yang mak darul pimpin itulah yang
berhak menerima zakat tersebut.Dan bukan badan,atau
organisasinya.

banyak orang menjadikan kata2 fisabilillah ini untuk
kepentingan kelompok,ini salah.mereka berjuang bukan
untuk jihad dalam islam,tapi kebanyakannya untuk
kepentingan partai atau kelompok saja.tetapi selalu
memakai nama Islam,berjuang untuk Islam.


Kalau benar-benar berjuang untuk Islam,tidak harus pro
dan kontra terhadap suatu kelompok.Siapa saja yang
pantas untuk dijadikan pemimpin,meski bukan dari
partai kita,harus kita terima.Kebanyakan sekarang kan
bukan begitu,kalau ngak dari partainya yang maju utk
menduduki jabatan presiden,atau wakpres,.ia ngak
dukung pemimpin itu berasal dari partai lain.

Orang yang berjuang fisabilillah itu,tanpa memandang
partai,atau kelompok selain ukhuwah keislaman bagi
semua ummat Islam,meski bukan dari partainya  (non
blok )
demikian dulu pencerahan ( istilah siapa sih ini ,
bagus juga istilahnya,makasih kalau gitu ) dari saya.
.

wassalam.Rahima.




__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software
http://sitebuilder.yahoo.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
============================================

Kirim email ke