Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Waalaikum salam.Wr.Wb.
Mungkin bisa sekali jawab pertanyaan mak Bahar dan mak Darul --- Arman Bahar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum ww > Baa lo lagu'e ko mangko jakaik disalurkan ka > pambangunan gedung sekretariat? > Lai batua jalan 'e tu encik guru? Yang harus diingat,bahwa zakat hanya diberikan pada person,bukan pada organisasi,sesuai dengan ayat surat At Taubah yg telah saya sebutkan sebelumnya. Di Surau ada juga yang tanya begini,saya sudah jawab.Ini namanya salah kaprah.Tidak ada dalam islam,memberikan zakat untuk pembangunan mesjid,apalagi organisasi,dan untuk kepentingan partai pula,karena mesjid dipakai oleh semua orang dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk mendirikan mesjid tersebut. Termasuk ada yang tanya sama saya,bagaimana kalau bunga Bank di pakai untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan? MasyaAllah,.saya bilang,sudah jelas,bunga bank itu haram. Dan sudah jelas pembangunan jalan itu adalah untuk kepentingan umum,dan tanggung jawab umum,tidak harus dengan membayarkan zakat kesana.Ngak ada dalam aturannya.Yang pakai jalan itu malah org2 yang kaya,dan bermobil,wajar tugas dan tanggung jawab mereka bayar pajak untuk pembangunan jalan. Zakat diberikan pada yang berhak menerimanya,dan person,bukan organisasi. Kalau untuk pembangunan mesjid,namanya adalah Wakaf,atau Infaq,bukan zakat. mengenai fiisabilillah,yang pasti,siapa saja person yang sudah pasti kerjanya hanya untuk jalan Allah semata,berhak menerima zakat. Dan yang mengurus zakat,juga wajib menerimanya,sesuai dengan firman Allah " Dan yang bertugas mengurusi pembayaran zakat ",kaya,ataupun miskin orang tersebut,yang jelas,kerjanya mengurus zakat kan..?,yah berhak.hanya saja,terkadang,orang tersebut lebih mau memberikannya pada orang yang lebih butuh lagi. > > Nan kaduo, salah satu partai Islam sabuik sajolah > PKS Partai Keadilan > Sejahtera juga menerima hal yang sama dari anggota > dan para simpatisan-nya > yang kemudian langsung mereka gunakan untuk dakwah > pada jalan Allah seperti > misalnya baru2 ini sunatan massal, membiayai tim > medis yang bertugas nah..ini berarti zakatnya diberikan pada mereka yang sunnatan massal kan..?,tetap pada person yang butuh dan berhak. Yah..boleh-boleh saja.Asal tidak pada anggota dari partai tersebut,bila anggotanya mampu,dan berkecukupan dalam penghidupan. Jadi langsung aja diberikan pada sunnatan massaal tersebut,kenapa pada organisasi ? tapi kalau dikelola oleh organisasi itu,berarti namanya badan pengelola zakat.Bukan partai. > didaerah konflik termasuk Aceh yang tergabung dalam > "BSM Bulan Sabit Merah" > (PMI nya umat Islam), merehab surau terlantar > disebuah perkampuang muslim > masyarakat suku terpencil bahkan tidak tertutup > kemungkinan untuk tujuan2 > perjuangan menegakkan Syariat Islam di Indonesia > > Apokah zakat bisa pulo disalurkan untuak hal2 > tersebut ? Sekali lagi,zakat untuk person,bukan organisasi,atau partai.tapi kalau yang mengelola zakat tersebut suatu partai,boleh-boleh saja,asal disalurkan pada person yang berhak menerimanya .Itu saja patokannya. > > Tolong men pencerahan, buliah juo sakali lalu jawek > no jo tanyo mak Darul > tadi, syukran dih > > wasalma > abp > > -----Original Message----- > From: darul [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Wednesday, September 24, 2003 2:32 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Re: [RantauNet.Com] Zakat harta dan profesi > > Ass. Ww > > Giliran ambo nan batanyo. > Apokoh bisa zakat untuak pembangunan Masjid? > Apokoh ambo nan ketua Pembangunan Masjid Istiqomah > nan juo mandidik siswa > tidak mampu, adolah sbg fisabilllah? Kalau iyo, apo > ambo nan berhak terima > zakat atau badan nan ambo pimpin? mak darul,sudah sebagian pertanyaan mak darul terjawab diateh. Benar mak Darul orang yang bergerak pada fisabililah,tapi bukan fisabilillah yang berhak terima zakat, tidak juga mahasiswa,karena mak Darul mampu dalam segi financial.Dan tidak dililit hutang.Kalau mak darul dililit hutang,baru berhak terima zakat. Tapi mahasiswa yang mak darul pimpin itulah yang berhak menerima zakat tersebut.Dan bukan badan,atau organisasinya. banyak orang menjadikan kata2 fisabilillah ini untuk kepentingan kelompok,ini salah.mereka berjuang bukan untuk jihad dalam islam,tapi kebanyakannya untuk kepentingan partai atau kelompok saja.tetapi selalu memakai nama Islam,berjuang untuk Islam. Kalau benar-benar berjuang untuk Islam,tidak harus pro dan kontra terhadap suatu kelompok.Siapa saja yang pantas untuk dijadikan pemimpin,meski bukan dari partai kita,harus kita terima.Kebanyakan sekarang kan bukan begitu,kalau ngak dari partainya yang maju utk menduduki jabatan presiden,atau wakpres,.ia ngak dukung pemimpin itu berasal dari partai lain. Orang yang berjuang fisabilillah itu,tanpa memandang partai,atau kelompok selain ukhuwah keislaman bagi semua ummat Islam,meski bukan dari partainya (non blok ) demikian dulu pencerahan ( istilah siapa sih ini , bagus juga istilahnya,makasih kalau gitu ) dari saya. . wassalam.Rahima. __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software http://sitebuilder.yahoo.com ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ============================================