Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


"Assalamualaikum WW"

Iko ado tulisan mengenai perngertian Adat, mudah - mudahan ado
manfaatnyo.


PENGERTIAN ADAT 
Oleh : Amir M.S. 
Disadur Oleh : Erwin Moechtar dari Buletin Sungai Puar No. 26 Juli 1988

Pada tulisan ini akan diterangkan mengenai Arti Adat, Tujuan Adat,
Klasifikasi Adat Minang, yaitu :

1. ARTI ADAT 
Kalau orang Minang ditanya adat itu apa, maka jawabannya sederhana saja.
Peraturan hidup sehari-hari. Kalau hidup tanpa aturan bagi orang Minang
namanya "tak beradat". Jadi aturan itulah adat, dan adat itulah yang
jadi pakaiannya sehari-hari. Karena itu bagi orang Minang; duduk tagak
beradat, makan minum beradat, berbicara beradat, berjalan beradat,
menguap beradat dan batuk saja pun bagi orang Minang beradat.
Aturan-aturan itu biasanya disebutkan dalam bentuk Pepatah-petitih,
mamang dan bidal serta pantun. Contoh beradat itu misalnya : 
            Batanyo lapeh orak (lepas-lelah)
            Barundiang sudah makan 
Artinya : Kalau ingin bertanya kepada seseorang, tunggulah terlebih
dahulu sampai yang bersangkutan hilang lelahnya.
Kalau ada tamu, orang Minang biasanya langsung menyuguhkan minuman.
Sesudah rasa haus dan dahaga hilang, barulah ditanya apa maksud
kedatangannya. Begitu pula kalau kita kedatangan rombongan tamu yang
tujuannya sudah diketahui terlebih dahulu, misalnya untuk merundingkan
pelaksanaan perkawinan  maka tamu-tamu setelah diberi minum, kemudian
diajak makan terlebih dahulu (biasanya makan malam). Setelah selesai
makan malam, barulah diajak berunding mengenai pelaksanaan pekerjaan dan
sebagainya. Beginilah kira-kira aturan yang dipakai dalam hal "bertanya"
dan "berunding" menurut adat Minang. 
Contoh lain misalnya :             
            Bajalan ba nan tuo  
            Balayia ba nankodoh 
Artinya : kalau kita mengutus suatu rombongan untuk berkunjung kepada
keluarga lain guna menyampaikan hajat misalnya untuk meminang, atau
bahkan untk melakukan perjalanan jauh misalnya; harus ada "Pimpinan"
sebagai kepala rombongan. 
Pimpinan itulah yang akan jadi "Pembicara" maupun menjadi Pemandu bagi
semua pengikutnya atau rombongan itu. "Tuo" disini artinya orang yang
sudah dianggap mengerti adat-istiadat kaumnya sendiri dan lebih-lebih
sudah mengerti adat-istiadat orang lain yang akan didatanginya.
Jadi orang yang ditunjuk sebagai pemimpin rombongan ini adalah orang
yang arif dan bijaksana sepanjang pengertian adat. 
Orang yang arif dan bijaksana menurut adat istiadat sebagai berikut : 
             Nan tahu condong ka maimpok
             Nan tahu lantiang ka manganai 
             Nan tahu jo ereng jo gendeng
             Nan tahu jo baso basi

            Tahu dibayang kato sampai 
            Alun bakilek lah bakalam 
            Salayang ikan dalam aia 
            Lah jaleh jantan batinonyo.
Begitu juga dengan pengertian "Balayia ba nankodoh". 
Yang harus dijadikan kepala rombongan itu haruslah orang yang sudah
banyak makan garamnya penghidupan (pengalaman).
            Tahu di angin na basiru 
            Tahu jo lauik nan sadidih 
            Tahu di karang nan balungguak 
            Tahu jo ombak nan badabua


2. TUJUAN ADAT
Kita tidak akan mengaji lebih dalam HIKMAH yang terkandung dalam setiap
aturan itu, sebab apapun hikmah yang kita dapat, semuanya bermuara pada
suatu kata kunci yaitu membentuk individu dan masyarakat yang berbudi
luhur, apakah itu adat Jawa, adat Batak, adat Sunda, adat Minang
muaranya atau tujuannya akhirnya sama. Yang berbeda hanyalah caranya
sesuai dengan ajaran adat yang dianutnya. 
Konsekuensi  dari rumusan ini adalah bilamana terjadi suatu cara yang
berbeda antara kita dengan suku lain, maka janganlah cepat mengatakan
orang "tak beradat". Yang benar adalah "adatnya" yang berbeda dengan
adat kita.


3. KLASIFIKASI ADAT 
Sebagai perbandingan dapat kita lihatkan perbedaan BUDAYA antar bangsa.
Orang Barat/Indonesia umumnya menganut paham "LADY FIRST", Bundo
Kanduang yang utama, tapi orang Jepang  menganut paham Kesatria, OTOKO
NO ICHIBAN, prialah yang nomor satu. 
Karenanya kalau naik mobil wanitalah yang naik kemudian, pria Jepanglah
yang naik duluan. Kita jangan tersinggung melihat adegan yang demikian. 
Begitu juga orang Minang kalau makan, Bapak-bapaknya dulu, "kami bialah
kudian" kata ibu-ibu, tapi di tempat lain  adalah  "Lady First". Dalam
hal yang demikian ini Adat Minangkabau mengajarkan   : 
              Lain padang lain belalang
              Lain lubuk lain ikannya.
Di sini kita akan menunjukkan bahwa "Adat Minang" sebenarnya tidak
pernah komplikasi  dengan adat lain manapun apalagi akan berkonfrontasi,
sebab adat Minang mempunyai daya lentur yang amat tinggi yang
memungkinkan ia hidup berabad-abad lamanya sampai sekarang. Namun
demikian daya lentur (fleksibilitas) adat Minang itu mempunyai
klasifikasi tersendiri, mulai dari yang  agak kaku (rigid) sampai pada
yang sangat  luwes. Daya lentur ini dapat  dilihat dari  pembagian adat
Minang  yang dibagi 4 (empat) sebagai berikut :

a. Adat nan Saban Adat
Yang dimaksud dengan "adat sabana adat" adalah "Aturan Pokok dan
Falsafah" yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun
temurun tanpa pengaruh oleh tempat, waktu, dan keadaan, sebagaimana
dikiaskan dalam kata-kata adat : 
               Nan indak lakang dek paneh
               Nan indak lapuak dek hujan
               Paling-paling balumuik dek cindawan
"Adat nan Sabana Adat" ini merupakan Undang-undang Dasarnya Adat Minang
(UUD-ADAT) yang tak boleh diubah. "Adat nan Sabana Adat" ini pada
dasarnya  berlaku umum di seantero "Ranah Minang" baik Luhak nan Tigo
maupun di rantau.
Yang termasuk dalam ADAT NAN SABANA ADAT ini adalah : 
1. Silsilah keturunan menurut jalur garis ibu yang lazim disebut garis
keturunan Matrilinial.
 2. Perkawinan dengan pihak luar pesukuan yang lazim dikenal dengan tata
perkawinan Eksogami, dan suami yang bertempat tinggal dalam lingkungan
kerabat isteri yang disebut Matrilocal 
3. Harta pusaka tinggi yang turun temurun menurut garis ibu dan menjadi
miliki bersama "sejurai" yang tidak boleh diperjual belikan, kecuali
punah.
4. Falsafah "alam takambang jadi guru" dijadikan landasan utama
pendidikan alamiah dan rasional dan menolak pendidikan mistik dan
irrasional (takhyul). 
Keempat hal tersebut diatas  menurut kami termasuk dalam klasifikasi
"adat nan sabana adat" yang daya lenturnya sangat kuat dan sulit
digoyahkan. Tapi kalau sampai goyah, seluruh adat Minang pun akan rusak
karena ke 4 hal tersebut di atas Tonggak Tuonya adat Minang.

b. Adat nan Diadatkan 
Yang dimaksud dengan "Adat yang Diadatkan" adalah "Peraturan Setempat"
yang diambil dengan kata mufakat, ataupun kebiasaan  yang sudah berlaku
umum dalam "suatu nagari". 
Perubahaan atas "Peraturan setempat" ini hanya dapat dilakukan dengan
permufakatan pihak-pihak yang  tersangkut dengan Peraturan itu sesuai
dengan pepapatah :
              Nan elok dipakai jo mufakat
              Nan buruak dibuang jo hetongan 
              Adat habih dek bakarilahan
Adat nan diadatkan ini dengan sendirinya hanya berlaku dalam "satu
nagari" dan karenanya tak boleh dipaksakan untuk juga berlaku umum di
"nagari" lain. Yang termasuk dalam "Adat yang Diadatkan" ini antara lain
mengenai tata cara, syarat-syarat dan upacara Pengangkatan Penghulu;
tata-cara, syarat-syarat dan upacara Perkawinan, yang berlaku dalam
tiap-tiap nagari.

c. Adat nan Teradat
Yang dimaksud dengan "Adat nan Teradat" adalah kebiasaan dalam kehidupan
masyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi dan bahkan  boleh
ditinggalkan, selama tidak menyalahi "landasan berpikir" orang Minang
yaitu  alua-patuik raso-pareso; anggo-tanggo dan musyawarah. "Adat nan
Teradat" ini dengan sendirinya menyangkut pengaturan  tingkah laku dan
kebiasaan pribadi orang perorangan, seperti tata-cara berpakaian, makan
minum dan seterusnya.
Dahulu misalnya para pemuda di kampung biasa memakai kain sarung; kini
sudah terbiasa memakai  celana; malah sudah dengan Blue-Jeans. Dulu
stiap Muslim Minang pulang haji pakai saroban, sekarang sudah biasa
pakai peci, malah sering tanpa tutup kepala. Dulu orang Minang, biasa
makan dengan tangan-telanjang, kini sudah biasa pula memakai sendok
garpu. Perubahan tata cara ini dianggap tidak melanggar adat.

d. Adat  Istiadat
Yang dimaksud dengan Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu
nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat.
Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni
budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti
pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang
dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu
maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Adat istiadat semacam ini sangat tergantung pada  situasi sosial ekonomi
masyarakat. Bila sedang panen baik biasanya megah meriah, begitu pula
bila keadaan sebaliknya.
Disamping pembagian 4 tingkat adat diatas, masih ada satu pengaturan
adat yang bersifat khusus dan merupakan ketentuan yang berlaku umum,
baik di ranah maupun di rantau.
Pengaturan itu adalah apa yang dikenal dengan Limbago Nan Sapuluah yang
menjadi dasar dari Hukum Adat Minang.
Yang termasuk dalam Limbago nan Sapuluah ini adalah "Cupak nan Duo";
Undang nan Ampek dan Kato nan Ampek; yang menjadi patokan hukum yang
berlaku di seantero ranah Minang.


-- 
Wassalam,
Anaswir <[EMAIL PROTECTED]> 

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
----------------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
========================================

Reply via email to