Om Z salah tangkep (saya juga baru baca lagi email anda), ini kalimat dari ayah perempuan kepada calon mantu laki.
saya nggak mempermasalahkan jawaban si calon mantu laki.
 
Soal teks ijab, ternyata ada nih Sabda Rasul-nya :
"Aku kawinkan engkau kepada anak kandungku sesuai perintah Allah, digenggam dengan baik, atau dilepas dengan baik pula, dengan mahar (maskawin) .... tunai !"
 
kalu saya nyaksikan pernikahan seseorang, ternyata saya nggak pernah denger penggalan kalimat : "digenggam dengan baik, atau dilepas dengan baik pula" padahal ini penting katanya untuk efek psikologis.
mungkin kalu di katolik hampir mirip dengan : ".....for good and for bad, till death do us part"
 
wah, berarti buat bapak2 yang mau ngelepas anaknya, perlu ada revisi teks nih dari seperti yang biasanya, merujuk kepada Sabda Rasul.
 
Om Ronald Putra, komentar duong !
 
 
"C"
 
----- Original Message -----
From: zul amri Assalamualikum wr.wb: Sepertinya apa yang disampaikan Cysca itu benar , pengalaman saya yang sudah pernah menikahkan anak langsung tanpa wali , betul kata katanya seperti yang ditulis Cysca , dan nama calon suami anak kita malah tidak disebut , sedangkan nama anak kita  disebutkan . Mungkin setiap daerah berlainan ucapannya , ataukah sudah baku sesuai ketentuan Depag ? Pengertian wali oleh sanak Z mugkin beda , kalu kita mewakilkan sama petugas KUA itu namanya wali , sedangkan menikahkan anak sendiri adalah tanggung jawab orang tua , berarti ayah bukan wali .
 
Z Chaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum WW...Uni C... nan labiah batua 'rasonyo' adolah " Saya Nikahkan dengan Engkau (X) , anak kandung saya Y dengan mahar $ ,tunai. Jawabnyo ' saya terima nikahnya Y anak kandung bapak dengan mahar $, tunai. Jadi intinyo.....si ayah sabagai wali, memberikan tanggung jawab ateh anaknyo ke si suami...
bukan manyuruah si Calon suami...denga kato "saya nikahkan engkau dengan putri saya...bla-bla-bla......"

Reply via email to