Untuak ke depan sabana paralu
pamahaman babaliak ka nagari, sosialisasi banagari sangaik paralu.
PARALU PAMAHAMAN BALIAK
BANAGARI
Sumber : Surek kaba anak nagari
Sungai Pua " APA BASI " edisi I Desember 2002 Disadur oleh : Dewis
Natra
Salah satu prioritas dalam program Pemerintahan Nagari
Sungai Pua adalah sosialisasi untuk pemahaman banagari, tanpa ada pemahaman
tentang bagaimana kembali banagari bisa melahirkan sikap kurang peduli kepada
usaha pembangunan banagari oleh pemerintahan Nagari, Hal ini dikemukakan oleh
Walinagari Sungai Pua Ir. Lesman Dt. Tumangguang Kampuang Basa mantan birokrat
lulusan ITB yang ahli Planologi. Dalam rangka sosialisasi dicoba
merangkumkan beberapa peraturan menyangkut pembentukan Pemerintahan Nagari
untuk dapat dimengerti oleh seluruh anak nagari di kampung halaman maupun
perantauan.
PERATURAN PEMERINTAH DAERAH NO. 9 Tahun
2000 Pembentukan pemerintahan nagari di Sumatera Barat
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000
tentang ketentuan pokok pemerintah nagari sebagai ganti pemerintah desa yang
selama ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 1979 tentang
Pemerintahan Daerah. Nagari adalah satu kesatuan masyarakat hukum adat yang
tertinggi di Minangkabau. Mempunyai batas-batas tertentu, harta kekayaan
tertentu. Kelengkapan suatu nagari adalah mempunyai beberapa kampung
(jorong), sawah ladang sebagai sumber ekonomi, mempunyai rumah tempat
kediaman, mempunyai balai-balai tempat bermusyawarah, mempunyai masjid tempat
beribadah, mempunyai tepian tempat mandi umum, mempunyai gelanggang tempat
sarana hiburan dan mempunyai tanah pekuburan tempat jasad
dikuburkan.
KEWENANGAN Pemerintah Nagari
adalah satuan Pemerintah Otonom berdasarkan asal usul di Nagari di dalam
wilayah Sumatera Barat dalam sistem Pemerintahan Kesatuan RI. Pemerintahan
Nagari berhak menyelenggarakan urusan Rumah Tangga Nagari berdasarkan Otonomi
asli yang dimilikinya, sehingga dengan demikian Pemerintah Nagari dapat
mengembangkan peran serta masyarakat secara demokratis dengan memanfaatkan
nilai nilai budaya serta peran lembaga lainnya sebagai mitra kerja dalam
rangka pemberdayaan masyarakat. Prinsip penyelenggaraan Pemerintah Nagari
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Perda No. 9 tahun 2000 adalah
: a. Pemerintah Nagari memiliki otonomi, berdasarkan asal usul, dan
sesuai kondisi budaya yang berlaku dalam propinsi Sumatera
Barat. b. Pemerintah Nagari dapat menjalankan kewenangan yang oleh
peraturan perundangan belum dilaksana oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi
atau Pemerintah Kabupaten. c. Pemerintah Nagari dapat menjalankan
tugas perbantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau
Pemerintah Kabupaten disertai dengan sarana dan prsarana pendukung serta
sumber daya manusianya.
Dengan demikian Perda No. 9 tahun 2000 adalah
payung pengaturan penyelenggaraan Pemerintah Nagari di Propinsi Sumatera
Barat. Sesuai dengan kewenangan, formulasi kebijakan di mulai pada tingkat
Propinsi sebagai payung pengaturan bernagari dan selanjutnya diatur melalui
peraturan daerah masing-masing kabupaten.
PENGATURAN
PEMERINTAHAN NAGARI Tentang penyelenggaraan pemerintahan
nagari, secara singkat dituangkan dalam perda No. 9 tahun 2000 sebagai berikut
:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan : · Nagari adalah satu kesatuan
masyarakat hukum adat didalam daerah propinsi Sumatera Barat yang terdiri dari
himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya,
mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
dan memilih pimpinan pemerintahannya.
Pasal 4 · Untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat Nagari, dibentuk Pemerintahan Nagari,
Badan Perwakilan Anak Nagari dan Badan Musyawarah Adat dan Syarak
Nagari.
Pasal 5 1. Pemerintahan Nagari dipimpin oleh Wali
Nagari yang dipilih langsung oleh warga masyarakat Nagari, termasuk para
perantau yang sedang berada dikampung halaman. Dibantu oleh sekretaris Nagari
dan perangkat nagari lainnya. 2. Badan Perwakilan Anak Nagari terdiri
dari anggota yang dipilih oleh warga masyarakat Nangari. 3. Badan
Musyawarah Adat dan Syarak Nagari terdiri dari utusan ninik mamak, Alim Ulama,
cerdik pandai, Bundo Kanduang dan komponen masyarakat yang tumbuh dan
berkembang dalam Nagari.
Sedangkan tentang susunan organisasi dan tata
kerja Pemerintahan Nagari di pasal 6 · Susunan Organisasi dan tata
kerja pemerintahan Nagari, Badan Perwakilan Anak Nagari, dan Badan Musyawarah
Anak Nagari diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten.
BIMBINGAN DAN DORONGAN Untuk
mempercepat proses reformasi Nagari, maka pemerintahan propinsi sebagai
perpanjangan tangan Pemerintahan Pusat, dapat menfasilitasi penyelenggaraan
otonomi daerah, pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan dan supervisi
Pemerintah Daerah. Setidaknya ada 6 hal yang bisa dilaksanakan dalam
menindaklanjuti dorongan yang diperlukan bagi jalannya pemerintahan
Nagari. 1. Kelembagaan yang kuat ditingkat Nagari penting didorong
untuk membangun system Pemerintahan Nagari yang Akomodatif dan responsive
terhadap kepentingan masyarakat. Tidak hanya kelembagaan pemerintahan Nagari
maupun kelembagaan lainnya ditingkat Nagari, seperti lembaga MAMAS, KAN dan
MUNA. Untuk memperkuat lembaga tersebut perlu ditempuh usaha mendorong
kelembagaan Nagari untuk mandiri dan memiliki akses pembangunan. Adanya
pemahaman yang jelas oleh masyarakat tentang keberadaan suatu lembaga Nagari
memberikan batasan-batasan fungsional yang jelas antara lembaga pemerintahan
dan lembaga non pemerintahan serta keberfungsian masing-masing lembaga dalam
mewadahi kepentingan serta aspirasi masyarakat Nagari. 2. Harus
dilandasi kewenangan yang jelas terhadap nagari. Harus disadari ujung tombak
pelayanan masyarakat ada di Nagari. 3. Penyelenggaraan pemerintahan
Nagari harus di iringi dengan sumber daya manusia yang
handal. 4. Penyelenggara pemerintahan Nagari jangan menimbulkan
prosedur yang berbelit belit dan yang panjang. 5. Masing-masing Nagari
sudah harus memiliki sumber sumber dana disamping dana alokasi
umum. 6. Pemerintahan Nagari harus pandai pandai melakukan pendekatan
kepada masyarakat, sehingga masyarakat selaku anak nagari merasa ikut
terpanggil memberikan kontribusinya untuk kelancaran pemerintahan nagari
sehari hari
Memang sebagai institusi yang baru muncul, pemerintahan
nagari tentu tidak mungkin bisa langsung sukses, karena banyak factor yang
mempengaruhi demi keberhasilan Pemerintahan Nagari dalam waktu singkat. Namun
untuk bisa dicapai hasil seperti yang diinginkan Anak Nagari sudah barang
tentu seluruh kelembagaan yang telah dibentuk di nagari dapat melaksanakan
tugas dan kegiatannya sesuai fungsi dan jabatan yang
melekat.
|