On 3/24/07, Darul Makmur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamulaikum WW
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> Apakah disini tersirat bahwa merokok itu sebenarnya adalah haram dilakukan,
> karena dianya merusak kesehatan dan pemborosan. Saya mendukung akan hal ini
> haram.
>

Mak Darul, rokok itu memang salah satu contoh barang baru sehingga
tidak ada dalil yang menyebutkan nama "rokok". Jadi harus dilihat
substansi dan karakteristiknya. Saya rasa kita sudah tahu mengenai
bahaya dan kerugian yang dimiliki dzat bernama rokok ini. Kalau
detailnya dalam masalah kesehatan Pak dr. Suheimi yang lebih tahu.

Karena substansi dan karakteristik rokok seperti membahayakan
kesehatan diri sendiri dan orang lain serta memboroskan makanya para
ulama menyatakan bahwa rokok hukumnya haram. Allahu Ta'ala a'lam.

BTW, perusahaan rokok besar tidak segan untuk memanipulasi efek
kesehatan rokok. Lihat:

http://en.wikipedia.org/wiki/Jeffrey_Wigand
http://www.mariebrenner.com/articles/insider/man1.html

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke