On 3/24/07, Darul Makmur <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamulaikum WW >
Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > Apakah disini tersirat bahwa merokok itu sebenarnya adalah haram dilakukan, > karena dianya merusak kesehatan dan pemborosan. Saya mendukung akan hal ini > haram. > Mak Darul, rokok itu memang salah satu contoh barang baru sehingga tidak ada dalil yang menyebutkan nama "rokok". Jadi harus dilihat substansi dan karakteristiknya. Saya rasa kita sudah tahu mengenai bahaya dan kerugian yang dimiliki dzat bernama rokok ini. Kalau detailnya dalam masalah kesehatan Pak dr. Suheimi yang lebih tahu. Karena substansi dan karakteristik rokok seperti membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lain serta memboroskan makanya para ulama menyatakan bahwa rokok hukumnya haram. Allahu Ta'ala a'lam. BTW, perusahaan rokok besar tidak segan untuk memanipulasi efek kesehatan rokok. Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Jeffrey_Wigand http://www.mariebrenner.com/articles/insider/man1.html -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---